Terkait PHK Sepihak Dan Nota Kesepakatan, PT. PAL PHP Disnakertrans Riau
PT. PAL Abaikan Dan Terkesan Sepelekan Kesepatan Dengan Disnaker Prov Riau
Kamis, 27-07-2023 - 07:49:07 WIB
Surat Kesepakatan, buruh yang ngumpul di kantor dianaker dan didepan pintu pagar PT. Duta palma Group. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - PT PAL (Panca Agro Lestari) Goup Duta Palma, sebagai mana kita ketahui pada tanggal 3 Juni 2023 lalu, terjadinya pengusiran paksa puluhan buruh pekerja di Perusahaan Kelapa sawit Pt. Panca Agro Lestari (PAL) yang berlokasi di Kabupaten Indra Giri Hulu-riau. Berawal dari pengusiran tersebut, puluhan buruh pekerja di PT. Panca Agro Lestari mengadu ke Kantor Disnaker Provinsi Riau, Jl. Pepaya Kota Pekanbaru, pada 6/6/23.


Menanggapi hal tersebut diatas, pihak Disnaker Provinsi Riau memanggil pihak perusahaan untuk membahas permasalahan yang dialami puluhan buruh pekerja PT. Panca Agro Lestari.


Dalam pertemuan atau rapat oleh Disnaker Provinsi Riau bersama Pihak Perushaan Pt. Panca Agro Lestari serta Penasehat hukum buruh, dengan sepakat membuat kesepakatan yang wakili masing - masing pihak.


Adapun kesepakatan bersama pada pertemuan tersebut, sebagai berikut ;


1. Penampangan sementara bagi para pekerja menjadi tanggungjawab pengacara pekerja, termasuk pendidikan para kekerja yang dimulai pad hari ini, tanggal 8 Juni 2023.


2. Pihak pengusaha PT. Panca Agro Lestari sepenuhnya siap menyelesaikan secara kooperatif, untuk proses perselisihan hubungan industrial dan hak normatif para pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya kekurangan upah setelah terbitnya Nota Pemeriksaan dari Disnker Prov Riau dibayarkan paling lambat 2 minggu.


3. Perusahaan bersedia untuk mengembalikan pekerja atas nama Sokhiwoloo Gea dan barang-barangnya ketempat semula menunggu selesainya proses perselesihan pada Disnaker Inhu (dalam berkekuatan hukum tetap).


4. Barang-barang yang dikumpulkan oleh PT. PAL segera di kembalikan kepada pekerja seperti keadaan semula.


Artinya dalam beberapa poin dalam kesepakatn tersebut diatas, bahwa pihak perusahaan PT. Panca Agro Lestari bertanggungjawab penuh dan siap menyelesaikan secara kooperatif, untuk proses perselisihan hubungan industrial dan hak normatif para pekerja sesuai ketentuan UU Ketenaga Kerjaan yang berlaku, diantaranya; kekurangan upah para pekerja buruh selambat-lambatnya dua minggu setelah nota Kesepakatan itu diterbitkan.


Akibat tidak mengindahkan Kesepakatan beberapa pihak yang disepakati pada Tanggal 6 Juni 2023 tersebut. Kabid pengawas Disnaker Provinsi Riau, mengatakan. Karena pihak PT PAL tidak mengindahkan nota kesepakatan tersebut. Makanya hari ini kami dari Disnaker Riau mengantarkan karyawan buruh ini di Kantor Duta Palma Grub untuk menjelaskan kemereka kawajiban perusahaan itu seperti apa dan juga mempertanyakan alasan pihak Perusaahan tidak menyelesaikan upah karyawan buruh ini sesuai nota kesepakatan sebelumnya. Ucapnya.


Pada hari yang sama, Disnaker Provinsi Riau antarkan puluhan karyawan Korban Pengusiran dan PHK sepihak oleh pihak PT. PAL ke Kantor Duta Palma Grup, di Jalan Okm Jamil No.1, Simpang Tiga, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru-Riau. Pantauan media saat pihak Disnaker Riau mengantarkan puluhan buruh ke Kantor Duta Palma Grup itu, satu orangpun pimpinan PT. Duta Palma Grup tidak bisa ditemui bahkan pagar gedung telah ditutup rapat dan tidak di perbolehkan masuk.


Dan kabid Pengawas berjanji akan bekerja semaksimal mungkin meningkatkan status dan proses hukum tentang upah di Bawah UMK tersebut supaya dapat dilakukan oleh PT.PAL. Rabu, 26/7/23).


Pada saat bersamaan. Penaset Hukum (PH) pekerja dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Merry Pamadya Utaya SH. CPCLE. Mengatakan kepada media, bahwa setelah terbit nota pertama sampai saat ini pihak perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya.


Ketidak patuhan perusahan PAL ini maka kita meminta pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi sebagai pemerintah untuk mengambil ketegasan terhadap perusahan PT. PAL, agar mematuhi dan memenuhi melaksanakan kewajibanya kepada si pekerja atau buruh. Tegas dan pinta PH Buruh.


Konfirmasi media kepada Tova Tarigan selaku (HRD) lewat WhatsApp pribadinya dengan Nomor 082361258xxx, namun tidak ada respon sama sekali pada waktu yang sama juga Tunggul Sianturi selaku perwakilan pihak PT. PAL melalui WhatsApp pribadinya dengan nomor 082182076xxx. Rabu malam, 26/7/23, yang juga turut menandatangani notulen rapat kesepakatan bersama Tova Tarigan utusan perusahaan PT. PAL saat itu.


Tunggul Sianturi, menanggapi konfirmasi media lewat Chat WhatsApp nya. Dengan singkat menjawab, "Untuk tanggapan di atas, mohon waktunya ya bg, akan segera di tanggapi". Tapi hingga tayang berita ini, belum mendapat jawaban lain dari perusahaan. (Red/Tim) ***


Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
  • Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
  • SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
  • LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
  • Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    02 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    03 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    04 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    05 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    06 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
    07 Diduga Pantas Saja Polda Riau Dan Jajarannya Tak Berdaya Berantas Mafia BBM
    08 Kejari Kuansing Lamban Menangani Sejumlah Kasus
    09 Aktifis LSM: Desak Kapolda Riau Turun Tangan Berantas Mafia BBM
    10 Anton Bu'ulölö Telah Dilaporkan Ke Beberapa Polsek, Dugaan Kasus Yang Sama
    11 Agung Nugroho: Kawasan MPP Ditata Kembali Untuk Dijadikan Balai Kota
    12 Desak Polda Riau Dan Polresta Pekanbaru Berantas Para Mafia BBM
    13 Penurunan Parkir, Persampahan, Infrastruktur Dan Sosial Kemasyarakatan
    14 LSM IPPH Minta APH Dan Instansi Terkait Panggil Dan Periksa PT. TSM
    15 Kapolda Riau Dan Polresta Pekanbaru Tutup Mata Keberadaan Penimbunan BBM
    16 Syahrial Abdi Resmi Jabat Dan Dilantik Sebagai Sekda Pemprov Riau Definitif
    17 Gudang Penimbunan BBM, Terkesan Polresta Dan Polsek Tenayan Raya Tak Bernyali
    18 Pengutan Uang Baju Siswa Dan Siswi SMPN 1 Bandar Seikijang Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    19 Pengadaan Baju Siswa Dan Siswi, Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    20 IPPH Kembali Desak Polda Riau, Terkait Laporan Hampir 400 Miliar Anggaran Proyek BPJN Wilayah Riau
    21 Wako Pekanbaru: Harus Membuat Dan Jalankan Program Baru Yang Dibutuhkan Masyarakat
    22 Disnakertrans Riau Akan Segera Tingkatkan Ke Penyidikan Pengaduan Buruh KPSJ
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com