Terkait PHK Sepihak Dan Nota Kesepakatan, PT. PAL PHP Disnakertrans Riau
PT. PAL Abaikan Dan Terkesan Sepelekan Kesepatan Dengan Disnaker Prov Riau
Kamis, 27-07-2023 - 07:49:07 WIB
Surat Kesepakatan, buruh yang ngumpul di kantor dianaker dan didepan pintu pagar PT. Duta palma Group. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - PT PAL (Panca Agro Lestari) Goup Duta Palma, sebagai mana kita ketahui pada tanggal 3 Juni 2023 lalu, terjadinya pengusiran paksa puluhan buruh pekerja di Perusahaan Kelapa sawit Pt. Panca Agro Lestari (PAL) yang berlokasi di Kabupaten Indra Giri Hulu-riau. Berawal dari pengusiran tersebut, puluhan buruh pekerja di PT. Panca Agro Lestari mengadu ke Kantor Disnaker Provinsi Riau, Jl. Pepaya Kota Pekanbaru, pada 6/6/23.


Menanggapi hal tersebut diatas, pihak Disnaker Provinsi Riau memanggil pihak perusahaan untuk membahas permasalahan yang dialami puluhan buruh pekerja PT. Panca Agro Lestari.


Dalam pertemuan atau rapat oleh Disnaker Provinsi Riau bersama Pihak Perushaan Pt. Panca Agro Lestari serta Penasehat hukum buruh, dengan sepakat membuat kesepakatan yang wakili masing - masing pihak.


Adapun kesepakatan bersama pada pertemuan tersebut, sebagai berikut ;


1. Penampangan sementara bagi para pekerja menjadi tanggungjawab pengacara pekerja, termasuk pendidikan para kekerja yang dimulai pad hari ini, tanggal 8 Juni 2023.


2. Pihak pengusaha PT. Panca Agro Lestari sepenuhnya siap menyelesaikan secara kooperatif, untuk proses perselisihan hubungan industrial dan hak normatif para pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya kekurangan upah setelah terbitnya Nota Pemeriksaan dari Disnker Prov Riau dibayarkan paling lambat 2 minggu.


3. Perusahaan bersedia untuk mengembalikan pekerja atas nama Sokhiwoloo Gea dan barang-barangnya ketempat semula menunggu selesainya proses perselesihan pada Disnaker Inhu (dalam berkekuatan hukum tetap).


4. Barang-barang yang dikumpulkan oleh PT. PAL segera di kembalikan kepada pekerja seperti keadaan semula.


Artinya dalam beberapa poin dalam kesepakatn tersebut diatas, bahwa pihak perusahaan PT. Panca Agro Lestari bertanggungjawab penuh dan siap menyelesaikan secara kooperatif, untuk proses perselisihan hubungan industrial dan hak normatif para pekerja sesuai ketentuan UU Ketenaga Kerjaan yang berlaku, diantaranya; kekurangan upah para pekerja buruh selambat-lambatnya dua minggu setelah nota Kesepakatan itu diterbitkan.


Akibat tidak mengindahkan Kesepakatan beberapa pihak yang disepakati pada Tanggal 6 Juni 2023 tersebut. Kabid pengawas Disnaker Provinsi Riau, mengatakan. Karena pihak PT PAL tidak mengindahkan nota kesepakatan tersebut. Makanya hari ini kami dari Disnaker Riau mengantarkan karyawan buruh ini di Kantor Duta Palma Grub untuk menjelaskan kemereka kawajiban perusahaan itu seperti apa dan juga mempertanyakan alasan pihak Perusaahan tidak menyelesaikan upah karyawan buruh ini sesuai nota kesepakatan sebelumnya. Ucapnya.


Pada hari yang sama, Disnaker Provinsi Riau antarkan puluhan karyawan Korban Pengusiran dan PHK sepihak oleh pihak PT. PAL ke Kantor Duta Palma Grup, di Jalan Okm Jamil No.1, Simpang Tiga, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru-Riau. Pantauan media saat pihak Disnaker Riau mengantarkan puluhan buruh ke Kantor Duta Palma Grup itu, satu orangpun pimpinan PT. Duta Palma Grup tidak bisa ditemui bahkan pagar gedung telah ditutup rapat dan tidak di perbolehkan masuk.


Dan kabid Pengawas berjanji akan bekerja semaksimal mungkin meningkatkan status dan proses hukum tentang upah di Bawah UMK tersebut supaya dapat dilakukan oleh PT.PAL. Rabu, 26/7/23).


Pada saat bersamaan. Penaset Hukum (PH) pekerja dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Merry Pamadya Utaya SH. CPCLE. Mengatakan kepada media, bahwa setelah terbit nota pertama sampai saat ini pihak perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya.


Ketidak patuhan perusahan PAL ini maka kita meminta pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi sebagai pemerintah untuk mengambil ketegasan terhadap perusahan PT. PAL, agar mematuhi dan memenuhi melaksanakan kewajibanya kepada si pekerja atau buruh. Tegas dan pinta PH Buruh.


Konfirmasi media kepada Tova Tarigan selaku (HRD) lewat WhatsApp pribadinya dengan Nomor 082361258xxx, namun tidak ada respon sama sekali pada waktu yang sama juga Tunggul Sianturi selaku perwakilan pihak PT. PAL melalui WhatsApp pribadinya dengan nomor 082182076xxx. Rabu malam, 26/7/23, yang juga turut menandatangani notulen rapat kesepakatan bersama Tova Tarigan utusan perusahaan PT. PAL saat itu.


Tunggul Sianturi, menanggapi konfirmasi media lewat Chat WhatsApp nya. Dengan singkat menjawab, "Untuk tanggapan di atas, mohon waktunya ya bg, akan segera di tanggapi". Tapi hingga tayang berita ini, belum mendapat jawaban lain dari perusahaan. (Red/Tim) ***


Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • Diminta Pihak Polresta Pekanbaru Segera Di Proses Pelaku Dan Tahan Alat Barat
  • Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto Menyampaikan Apresiasi Atas Perhatian Dan Dukungan Kementerian ATR/BPN RI 
  • Peringatan Hari Jadi Ke-242 Menjadi Momentum Memperkuat Kolaborasi Seluruh Elemen Masyarakat
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diminta Pihak Polresta Pekanbaru Segera Di Proses Pelaku Dan Tahan Alat Barat
    02 Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto Menyampaikan Apresiasi Atas Perhatian Dan Dukungan Kementerian ATR/BPN RI 
    03 Peringatan Hari Jadi Ke-242 Menjadi Momentum Memperkuat Kolaborasi Seluruh Elemen Masyarakat
    04 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    05 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    06 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    07 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    08 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    09 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    10 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    11 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    12 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    13 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    14 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    15 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    16 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    17 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    18 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    19 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    20 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    21 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    22 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com