LSM Desak Mabes Polri, Usut Kasus DPO IR Yang Di Tangani Polda Riau
Diduga Adanya Pembiaran Oleh APH Di Riau Terkait DPO IR, Mabes Polri Akan Segara Ambil Alih
Rabu, 02-08-2023 - 17:20:42 WIB
Iwan Ritonga (DPO) ***
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, (Kanalkini.com) - Viral pemberitaan media sebelumnya, terkait status DPO IR dan usaha illegalnya yang berjalan mulus tanpa hambatan, bahkan memiliki beberapa kendaraan Colldiesel, Dantruk, bahkan mobil pribadi Fortuner hingga rumah pribadi bernilai miliaran rupiah.


Salah seorang masyarakat Kelurahan Seremban Jaya, Kec. Rimba Melintang, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau. Yang berkali-kali mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melalui pemberitaan media, agar segera menangkap dan memenjarakan Iwan Ritonga alias Iwan Tapsel yang sudah berstatus DPO semenjak 2021 lalu, juga desakan dari beberapa aktifis LSM. Namun sampai saat ini IR setelah di tetapkan DPO. Begitu bebas beaktifitas melakukan berbagai bisnis/usaha illegalnya di wilayah rokan hilir prov riau tanpa tersentuh oleh aparat. Ucap warga yang meminta namanya untuk tidak disebut dalam pemberitaan media.


Berdasarka Persoalan tersebut diatas, mendapat sorotan dari berbagai pihak kepada aparat penegak hukum, sebagai mana APH dalam hal ini Aparat kepolisian dan kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan serta peran membantu pemerintah dan penegak hukum dalam informasi/laporan untuk penegakkan supremasi hukum, yang merunjuk dan berdasarkan :


-Rumusan Keppres No. 80 tahun 2003, pasal 47,48,49. Tentang pembinaan dan pengawasan.
-Rumusan Undang-undang RI No. 8 tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan serta peraturan pelaksanaannya.
-Undang-Undang RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, BAB II, Pasal 4,5,6, tentang, Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers.
-Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
-Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
-Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28: kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan pikiran sebagainya ditetapkan dengan undang-undang;
-Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999 Tentang Cara peran Serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara;
-Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
-Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
-Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republic Indonesia;


Bahkan Aktifitas IR sampai saat ini, meresahkan masyarakat umum. Akibat aktifitas bebas mengangkut hasil hutan tanpa ijin (illegal logging) yang tetap dilakukan oleh IWAN RITONGA yang berstatus DPO yang beralamat di Kelurahan Seremban Jaya, Kec. Rimba Melintang, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau.


Pemantauan Investigasi dilapangan dan serta informasi dari masyarakat setempat yang tidak ingin disebut namanya didalam pemberitaan media, siap memberi keterangan jika dibutuhkan, DPO atas nama IWAN RITONGA adalah mafia kayu (Illegal Loggin) terbesar di bagan siapi-api, kab. Rokan Hilir dan tidak ada orang atau siapapun yang berani menyentuhnya, termasuk Aparat Penegek Hukum (APH)


Mirisnya lagi bahkan menurut informasi dari warga, DPO IWAN RITONGA mengembangkan bisnis illegal lainnya, yakni. Bisnis Pengerokan tanah tanpa disertai surat galian C.


Aktifis Lsm bersama media, yang sudah melaporkan secara resmi Kepada Kapolri Cq. Kadiv Propam Mabes Polri dan beberapa juga tembusan di sampaikan. Antara lain; Ke Menkopolhukan, Kompolnas dan DPR RI dan beberapa tembusan lainnya. Tertanggal 26/05/23, dengan No. Surat: 103/LAP/LSM-IPPH/PKU/V/2023. Dengan tujuan, meminta dan mendesak Kapolri Melalui Propam Mabes Polri dan APH lainnya untuk memanggil pihak polda riau terkait kasus DPO IR dan Usaha Illegalnya.


Perkembangan proses laporan kasus tersebut diatas, informasi yang didapat media dari Dumas Mabes Polri. Bahwa kasus tersebut, saat ini sedang dalam proses analisis. Dan kasus tersebut di atas akan segera di ambil alih oleh Mabes Polri untuk menindak lanjuti baik laporan terhadap Oknum Polri yakni polda riau yang tidak Proprofesional dalam mejalankan tugas dalam usaha dan kasus DPO IR. (Tim/Snc) ***


 Editor: Jornalis




 
Berita Lainnya :
  • Rokok Ileggal Beredar Pesat Di Riau, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Pihak Bea Cukai Dan APH
  • Anton Kadis PUPR Kab. Rohul Abaikan Surat LSM IPPH, Terkesan Sibuk Calonkan Diri Sebagai Bupati
  • Ephorus BNKP Resmi Buka Sidang Kerja Majelis Sinode Ke-61 Tahun 2024
  • 2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
  • Dirkrimsus Polda Riau Bersama LSM IPPH Dan PPTK RM Akhirnya Turun Kelokasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Rokok Ileggal Beredar Pesat Di Riau, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Pihak Bea Cukai Dan APH
    02 Anton Kadis PUPR Kab. Rohul Abaikan Surat LSM IPPH, Terkesan Sibuk Calonkan Diri Sebagai Bupati
    03 Ephorus BNKP Resmi Buka Sidang Kerja Majelis Sinode Ke-61 Tahun 2024
    04 2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
    05 Dirkrimsus Polda Riau Bersama LSM IPPH Dan PPTK RM Akhirnya Turun Kelokasi
    06 Selain Pekerjaan Diduga Asal Jadi Tidak Sesuai RAB Juga Tidak Ada Perbaikan Dan Pemeliharaan
    07 Bobi Rahmat Kadis Nakertrans Riau, Buat Terobosan Dengan Membuat Pelatihan
    08 Penyaluran Dan Peruntuhkan Dana Bos Di SMA N 10, Diduga Tidak Sesuai RAB
    09 Bupati Rohil Afrizal Sintong Serahkan SK Pengangkatan 766 PPPK Formasi Tahun 2023
    10 FH Desak Aparat Polsek Tenayan Raya Tangkap Para Mafia BBM Di Wilayahnya
    11 Terkait Proyek, RM PPTK PKPR Prov Riau Resmi Di Laporkan LSM IPPH Ke APH
    12 Syafrizal Kasi Gakum Disnaker Prov Riau Janji Terbitkan Sprintgas Dan Akan Di Susul Siprintdik
    13 Sedot Dana APBN T.A 2023 Rp. 29 M lebih, LSM IPPH Suratin Balai Dan Satker
    14 SF Hariyanto: Berharap RB Run Dapat Menjadi Event Tahunan Bahkan Menjadi Event Nasional
    15 Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Raih Penghargaan
    16 Selain Dikerjakan Asal Jadi, Diduga Tidak Sesuai RAB, RM PPTK PKPR Prov Riau Sangat Tertutup Kepada Publik
    17 NasDem Resmi Usung H Bistamam-Jhony Charles Bertarung Untuk Rokan Hilir
    18 Bupati Rohil: Semoga Sinergitas Yang Selama Ini Terus Terjaga Dengan Baik
    19 Komjen Pol Marthinus Hukom Kepala BNN RI, Memberikan Penghargaan kepada Kapolda Riau Irjen Pol M. Iqbal
    20 Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Kapolresta Pekanbaru Pimpin Rapat Anev
    21 Melalui Mubes, Aliyus Gulo Terpilih Jadi Ketum PKNR Periode 2024-2029
    22 SD Negeri 50 Laksanakan Kegiatan P5 Di Gedung BPOM Pekanbaru
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com