PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Dugaan Gagal kontruksi pada Kegiatan BWSS Pembangunan Pengaman Tebing Sungai Kampar yang berlokasi di Desa Gobah, Kec.Tambang, Kab.Kampar. Proyek bersumber dari dana anggaran APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) T.A 2022, yang disalurkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Di Balai Wilayah Sungai Sumatra III.
Pemberitaan viral di media sebelumnya, kegiatan di BWSS bersumber anggaran dari APBN yang dialokasikan pada Pembangunan Pengaman Tebing Sungai Kampar berlokasi di Desa Gobah, Kec.Tambang, Kab. Kampar. Dengan pagu anggaran 5 miliar lebih
Harus wajib dilaksanakan oleh pemenang tender/rekanan senilai Rp. 3.676.122.800.00, atau dengan penawaran (73,52 %) dari pagu anggaran, kegiatan tersebut dimenangkan oleh Cv. Alimarta Mitra Abadi. Yang dikendalikan oleh Risky yang diduga orang luar dari Cv Alimarta Mitra Abadi. Dengan alamat kantor di Jl.Tanjung Indah Blok B No.55 Lapai-Padang (Kota) Sumbar, sesuai yang tertera di LPSE dan Papan/plang Proyek. PPK Sungai dan Pantai I (Mario A Simanjuntak, ST) di bawah naungan Kasatker BWSS III Riau yang dipimpin oleh Sawaluddin. Dan yang mengendalikan mengerjakan proyek tersebut bernama Risky orang yang bukan pemenang tender yang sebenarnya. Dan dipapan plang nama proyek, tertera sebagai Konsultan PT. Refana Kembar Anugrah.
Ketua DPP LSM-IPPH. Sebagaimana temuan timnya saat dilokasi bersama media, dimulainya pekerjaan akhir Nopember tahun 2022 tahun lalu itu. Yang ditemukan, Antara lain; Alat Tiang Pamancang (Diesel Hammer, Excavator (1 unit), batu sekitar 5 atau 10 kubit, tiang pancang sekitar beberapa batang saja, tenaga pekerja hanya 4 sampai 5 Orang. Sebagaimana yang viral pemberitaan media sebelumnya. Ucap Rony.
Dan sesuai kontrak kerja yang harus diadakan dan dikerjakan sesuai Intruksi Kepada Pekerja (IKP) dan RAB. Antara lain; Pekerjaan Beton, Pekerjaan Bronjong, K3 Kontruksi, Pekerjaan Pemasangan Geotextile M2, Waterstop pvc 150mm t:20mm, Pipa Galvanis 2,5 Inch, Pengecatan menggunakan Cat minyak, harus ada gedung, Pagar pengamanan (Guard Ralling), Topi pelindung (Safety Helment), Pelindung mata (Googles, Spectacles), Pelindung pernafasan, sarung tangan, sepatu, rompi dan rambu-rambu dilokasi pekerjaan dan pangadaan tiang pancang, Uk.25x25 cm. Juga pemotongan tiang pancang.
Pekerjaan beton dengan beton K-225, Pembesian dan Bekisting beton masih belum dilakukan dan Pengadaan pemasangan pasangan Bronjong 2x1x1 tidak terlihat.
Pantauan tim dilapangan saat itu, sudah menduga rekanan/kontraktor tidak memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, dan kapasitas jumlah peralatan tidak sesuai apa yang disyaratkan pada IKP, juga tidak memiliki kemampuan personil manejerial untuk pelaksanaan pekerjaan. Termasuk juga pada pekerjaan spesialis pada pekerjaan utama dan pekerjaan bukan utama, yang wajib sesuai ketentuan IKP 17.3.d. yang di syaratkan.
Sebagaiman informasi yang layak di percaya bahwa dana diduga sudah dicairkan/dibayarkan kepada rekanan seperti uang muka 30% dan termen pertama 25%. Dengan total dana yang sudah di cairkan kepada rekanan sekitar 55% dari total anggaran, sementara progres pekerjaan sekitar 25-30%. Artinya, "Diduga pancairan dana yang dibayarkan kepada rekanan tidak sesuai dengan hasil kerja, biasanya kalau pembayaran sudah mencapai 55%, harusnya progres pekerjaan sudan mencapai 60 hingg 70 %", patut kita duga waktu itu bahwa progres lapangan diduga rekayasa alias diduga dipalsukan, "Agar dana bisa dicairkan dari keuangan walau tidak sesuai dengan progres pekerjaan".
Dengan progres dan tahapan pelaksanaan dilapangan juga pada saat itu,
Pantauan LSM IPPH (Investigasi Pemantau Pembagunan dan Hukum) bersama media dengan progres dan tahapan pelaksanaan. Sangat besar dugaan dan meyakinkan bahwa tata cara pelaksanaan tidak sesuai apa yang telah di isyaratkan dalam RAB.
Dan dari awal kegiatan BWSS proyek Pembangunan Pengaman Tebing Sungai Kampar yang berlokasi di Desa Gobah, Kec.Tambang, Kab.Kampar tersebut. Sangat menduga bahwa ini kegiatan pasti gagal karena diakhir Nopember Tahun 2022 kita pantau dilapangan masih hanya di kerjakan sekitar 30%. Sementara menurut informasi dana sudah di cairkan kitar 60%.
Selain paket BWSS di desa gobah juga informasi diduga terjadi pada paket lain. Seperti di rengat barat (Inhu), Cirenti kuansing, peranap dan di ujung batu (Rohul). Maka kasus ini harus di telusuri oleh BPK, Inspektorat dan APH dalam hal ini pihak kajati riau yang menerima laporan dari LSM terkait pelaksanaan proyek tersebut. Namun sampai saat ini, sama sekali tidak ada tidakan dari Kajati Riau. Ulas Rony dengan Geram kepada media. Senin, 11/10/23.
Tambah Rony, laporanya dari LSM IPPH terkait kegiatan BWSS proyek Pembangunan Pengaman Tebing Sungai Kampar yang berlokasi di Desa Gobah, Kec.Tambang, Kab.Kampar tersebut, terkesan "Diabaikan oleh pihak Kejaksaan tinggi riau", kalau hal ini di biarkan. Laporan masyarakat kepada APH terkait dugaan korupsi makin meraja lela., "Apa ada atau ada Apanya dengan APH" dengan pihak instasi yang bersangkutan hingga laporan tersebut tidak di tindaklanjuti..?.
Pada hal pada balasan surat LSM IPPH dari Kajati riau dengan Nomor Surat: B-463/L.4.5/Fd.1/12/2022, tertanggal 06 Desember 2022. Dengan alasan, "bahwa surat laporan tersebut belum dapat di tindaklanjuti dan belum dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan lebih lanjut karena belum berakhirnya masa kontrak dan pemeliharaan".
Lanjut Rony, bila Kajati riau tidak mau menindaklanjuti untuk mengusut laporan kasus proyek tersebut. Maka kita dari LSM IPPH akan segera buat laporan ke KPK, sepertinya APH di riau ini sudah masuk angin di buat para oknum para pejabat yang ada di riau ini. Ucap dan Tegas.
LSM IPPH dan Madia, yang sudah berulang kali berupaya untuk komunikasi kantor BWSS III riau terkait persoalan tersebut diatas untuk meminta klarifikasi dan konfirmas, baik secara surat, WhatsApp dan telepon biasa. Tidak pernah respon dan tanggapan dari dinas yang bersangkutan. (Ris/Tim) ***
Editor: Noa
Komentar Anda :