PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Terkait Gagal kontruksi paket pekerjaan BWSS III wilayah Riau. Yakni, "Pembangunan Pengaman Tebing Sungai Kampar yang berlokasi di Desa Gobah, Kec.Tambang, Kab.Kampar. Proyek bersumber dari dana anggaran APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) T.A 2022", yang disalurkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Di Balai Wilayah Sungai Sumatra III Riau.
Sebagaimana telah Viral pemeberitaan media ini sebelumnya juga beberapa media yang menyoroti, kegiatan di BWSS bersumber anggaran dari APBN yang berlokasikan pada Pembangunan Pengaman Tebing Sungai Kampar berlokasi di Desa Gobah, Kec.Tambang, Kab. Kampar. Dengan pagu anggaran 5 miliar lebih
Semestinya kegiatan tersebut wajib dilaksanakan dan diselesaikan oleh pemenang tender/rekanan pada Desember 2022 tahun lalu, tapi entah apa kendala hingga diperpanjang masa kontrak, namun setelah perpanjangan kontrak. Tok juga tak bisa diselesaikan oleh rekanan/kontraktor.
Proyek senilai Rp. 3.676.122.800.00, atau dengan penawaran (73,52 %) dari pagu anggaran, kegiatan yang dimenangkan oleh Cv. Alimarta Mitra Abadi. Yang dikendalikan oleh Risky, yang diduga orang luar dari Cv Alimarta Mitra Abadi. Dengan alamat kantor di Jl.Tanjung Indah Blok B No.55 Lapai-Padang (Kota) Sumbar, sesuai yang tertera di LPSE dan Papan/plang Proyek. PPK Sungai dan Pantai I (Mario A Simanjuntak, ST) di bawah naungan Kasatker BWSS III Riau yang dipimpin oleh Sawaluddin. Dan yang mengendalikan mengerjakan proyek tersebut bernama Risky orang yang bukan pemenang tender yang sebenarnya. Dan dipapan plang nama proyek, tertera sebagai Konsultan PT. Refana Kembar Anugrah.
Rony B, Ketua DPP LSM-IPPH. Beberkan kepada media, bahwa saat dilokasi bersama media, dimulainya pekerjaan akhir Nopember tahun 2022 lalu itu. Ditemukan, Antara lain; Alat Tiang Pamancang (Diesel Hammer, Excavator (1 unit), batu sekitar 5 atau 10 kubit, tiang pancang sekitar beberapa batang saja, tenaga pekerja hanya 4 sampai 5 Orang. Sebagaimana sudah kita sampaikan yang viral pemberitaan media sebelumnya. Ucap Rony Senin, 12/9/23 di salah satu tempat di kota pekanbaru.
Sesuai kontrak kerja yang harus diadakan dan dikerjakan sesuai Intruksi Kepada Pekerja (IKP) dan RAB. Antara lain; Pekerjaan Beton, Pekerjaan Bronjong, K3 Kontruksi, Pekerjaan Pemasangan Geotextile M2, Waterstop pvc 150mm t:20mm, Pipa Galvanis 2,5 Inch, Pengecatan menggunakan Cat minyak, harus ada gedung, Pagar pengamanan (Guard Ralling), Topi pelindung (Safety Helment), Pelindung mata (Googles, Spectacles), Pelindung pernafasan, sarung tangan, sepatu, rompi dan rambu-rambu dilokasi pekerjaan dan pangadaan tiang pancang, Uk.25x25 cm. Juga pemotongan tiang pancang.
Pekerjaan beton dengan beton K-225, Pembesian dan Bekisting beton masih belum dilakukan dan Pengadaan pemasangan pasangan Bronjong 2x1x1 tidak terlihat.
Dari pantauan tim dilapangan saat itu, sudah menduga rekanan/kontraktor tidak memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, dan kapasitas jumlah peralatan tidak sesuai apa yang disyaratkan pada IKP, juga tidak memiliki kemampuan personil manejerial untuk pelaksanaan pekerjaan. Termasuk juga pada pekerjaan spesialis pada pekerjaan utama dan pekerjaan bukan utama, yang wajib sesuai ketentuan IKP 17.3.d. yang di syaratkan. Juga progres dan tahapan pelaksanaan. Sangat besar dugaan dan meyakinkan bahwa tata cara pelaksanaan tidak sesuai apa yang telah di isyaratkan dalam RAB.
Bahkan Kegiatan BWSS proyek Pembangunan Pengaman Tebing Sungai Kampar yang berlokasi di Desa Gobah, Kec.Tambang, Kab.Kampar tersebut. Sudah mempredeksi bahwa kegiatan tersebut pasti gagal karena diakhir Nopember Tahun 2022 saat kita pantau dilapangan masih hanya di kerjakan sekitar 30%. Sementara menurut informasi dana sudah di cairkan sekitar 60%.
Dan informasi yang layak kita percaya, bahwa dana sudah dicairkan kepada rekanan seperti; uang muka 30% dan termen pertama 25%. Dengan total dana yang sudah di ambil oleh rekanan sekitar 55% dari total anggaran, sementara progres pekerjaan sekitar 25%. Artinya, "Kita menduga pancairan dana yang dibayarkan kepada rekanan tidak sesuai dengan hasil kerja, biasanya kalau pembayaran sudah mencapai 55%, harusnya progres pekerjaan sudan mencapai 60 hingg 70 %", patut kita duga bahwa adanya progres lapangan yang dilakoni oleh Satker, PPK dan rekanan, agar dana bisa dicairkan dibagian".
Menurut informasi dan data.
Selain paket kegiatan BWSS yang ada di desa gobah bermasalah, juga terjadi pada paket lain. Seperti di rengat barat (Inhu), Cirenti kuansing, peranap dan di ujung batu (Rohul). Maka dalam hal ini, kita ingatkan pihak BPK, Inspektorat dan pihak terkait lainnya, agar berhati-hati mengaudit kegiatan BWSS III wilayah Riau, yang diduga banyak bermasalah dan sarang KKN. Tegasnya.
Lanjut Rony, APH dalam hal ini kajati yang telah menerima laporan kita dari LSM IPPH, terkait pelaksanaan proyek tersebut. Namun sampai saat ini, sama sekali tidak ada tindak lanjut dari pihak Kajati Riau. Cakap Rony kepada media dengan sangat kesal.
Kita dari LSM IPPH mengambil langkah untuk melaporkan Kasus ini ke KPK, percuma tiap tahunnya dana anggaran APBN miliaran bahkan triliunan rupiaj di alokasikan untuk riau tapin tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, karena selain dana anggaran tersebut tidak terealisasi dengan baik sesuai harapan masyarakat juga menjadi anjang korupsi para oknum pejabat.
Sekali lagi, kita dari LSM IPPH sengaja memutuskan untuk membuat dan melaporkan secara resmi ke KPK tentang persoaoan diatas, dan harapan kita kepada KPK agar kasus ini bisa segera di telusuri, ditelaah dan si proses. Harapnya.
Terkait persoalan diatas, beberapa Madia lokal yang sudah berulang kali berupaya untuk komunikasi/konfirmasi ke kantor BWSS III riau, baik secara surat, WhatsApp dan telepon biasa. Tidak pernah ada respon dan tanggapan dari dinas yang bersangkutan. (Ris/Tim) ***
Editor: Noa
Komentar Anda :