PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah, sehingga siswa diperbolehkan untuk memilih jurusan sesuai, keinginan, kemampuan dan ke ahliannya.
Sebagaimana pernyataan dari Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), bahwa siswa SMK boleh juga memilih jurusan sama halnya seperti siswa SMA.
Numun peryataan dari kementrian tersebut diatas tidak serta merta berlaku di seluruh indonesia, seperti yang terjadi di SMK Negeri 2 Pekanbaru, pihak sekolah menentukan jurusan peserta didik atau siswa.
Informasi media. Salah satu orang tua siswa yang mengeluh dengan kebijakan yang di lakukan oleh pihak sekolah SMK Negeri 2 Pekanbaru, dimana saat pendaftaran awal, pada Penerimaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) anak tersebut memilih jurusan teknik mesin (otomotif), tapi setelah penetapan jurusan, siswa dilempar ke jurusan arsitektur.
Hal tersebut diatas. Nita salah satu orang tua siswa, menyampaikan yang dialaminya kepada beberapa media bahwa. "Merasa kecewa atas kebijakan sekolah terhadap anaknya yang tidak sesuai keinginannya".
Beber sumber, saat mendaftar anak saya memilih jurusan teknik mesin, tetapi tanpa pemberitahuan di pindahkan ke jurusan Arsitektur. Sementara Jurusan Arsitektur yang ditentukan pihak sekolah tersebut bukan lah keinginan anak saya, dan jika hal ini sudah kita ketahui sebelumnya kita lebih baik kasih di SMK lain,".
Mirisnya, saat saya datang kesekolah menemui bagian ke siswaan mempertanyakan tentang jurusan anak saya, namun mendapat menjawab. "Bahwa itu urusan kepala sekolah". Ucap Nita kepada media menirukan perkataan pihak dari sekolah.
Masih sumber. Beberapa Minggu lalu saat saya kembali mendatangi pihak sekolah SMKN 2 Pekanbaru juga menemui bagian kesiswaan. Juga beliau kembali mendapat jawaban, "bahwa itu urusan kepala sekolahnya". Jelas Nita. Jumat, 15/9/23 disalah satu tempat di pekanbaru.
Lanjut sumber. "Sepertinya pihak sekolah punya hak mutlak tentukan jurusan siswa sehingga abaikan Pernyataan Dari BP3 Kementrian Pendidikan". Ucapnya dengan geram.
Terkait persoalan tersebut diatas, pada waktu yang berbeda media ini melakukan konfirmasi ke pihak sekolah SMK Negeri 2 Pekanbaru, dengan menemui Wawan. Mengatakan, "bahwa akan melihat dalam waktu 2 hari kedepan, apakah bisa atau tidak". Ujar Wawan singkat kepada media.
Media ini, tidak berhenti sampai disitu. Setelah jangka waktu dua hari dari tanggal 12 ke 14 September 2023, tim media ini kembali melakukan konfirmasi dan mempertanyakan janji beliau (Wawan) melalui nomor WhatsApp. Hingga tayang berita ini, belum ada tanggapan atau jawaban sama sekali. (Red) ***
Sumber: Mh
Editor: Noa
Komentar Anda :