Para Mafia BBM, Langgar UU Migas Dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999
Freddy: Minta Kapolda Riau Tindak Tegas Para Mafia BBM Subsidi Di Perhentian Raja
Rabu, 27-09-2023 - 20:36:25 WIB
Yusman Gea di dampingi pengacaranya se usai buat laporan di polda riau. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Terkait pelanggaran Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) ber subsidi jenis bio solar yang kerap dilakukan SPBJ (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) ber Nomor 14.284.606 Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar-Riau semakin tidak terbendung dan meresahkan masyarakat yang sering tidak mendapat bagian untuk kendaraan pribadi mereka, akibat ulah pihak SPBU yang bekerjaama dengan Para mafia.


Pengacara Terkenal Riau, Dr Freddy Simanjuntak, SH.,MH. Mendesak Kapolda Riau dan jajarannya untuk menindak tegas Sindikat Mafia BBM Subsidi khususnya di Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.


Pasalnya, masyarakat Kecamatan Perhentian Raja kerap tidak kebagian BBM Subsidi jenis Bio solar subsidi karena BBM subsidi jenis bio solar yang harusnya jadi hak Masyarakat di kuasai oleh Sindikat Mafia BBM.


Dalam hal ini, tindakan para Mafia BBM Subsidi tidak hanya merugikan masyarakat, juga melanggar UU Migas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang sudah dirubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 40 Angka 9 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliyar.


Sindikat Mafia Bahan Bakar Minyak Perhentian Raja ini yang diduga disebut-sebut "Rizal dan Doni CS juga melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp 500 miliar. Bahkan, para Sindikat mafia ini tak segan-segan untuk melukai serta menghabisi siapa saja yang membongkar bisnis ilegal mereka.


Seperti yang dialami tiga Wartawan media online yang melakukan investasi di lapangan yang sudah mengetahui keberadaan tempat penimbunan BBM di wilayah Desa lubuk Sakat Kec Perhatian Raja, kejadian pada tanggal 8 September 2023 lalu.


Yang mana diketahui oleh oknum wartawan gudang BBM Ilegal, yang tidak jauh dari lokasi SPBU Nomor 14.284.606, Desa Lubuk Sakat.


Atas peraoalan tersebut diatas. Dr Freddy Simanjuntak, SH.,MH, kuasa hukum dari para oknum wartawan. Menegaskan, Negara tidak boleh kalah dengan Sindikat Mafia BBM Subsidi ini. Kita harap Polda Riau segera tindak tegas Sindikat Mafia BBM Subsidi di Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.


"Kita sudah membuat laporan Resmi Dandi polda Riau, dan sudah diterima serta sudah mendapatkan bukti laporannya. Ada dua hal laporan, tentang profesi wartawan dan laporan mengenai UU Migas", ucap pengacara Senior Dr Freddy Simajuntak, SH, MH selalu kuasa hukum pelapor Yusman Gea Pimpinan Umum Media Opsinews.com kepada beberapa Wartawan. Rabu (27/9/2023). dipolda Riau.


Lanjut Freddy, mendesak Kapolda Riau Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H, agar segera menangkap para Sindikat Mafia BBM di Kec Perhentian Raja ini. Karena negara kita, negara hukum bukan hukum rimba, tindakan Sindikat Mafia yang diduga berencana menghabisi nyawa para oknum wartawan", tegas Dr Freddy Simanjuntak, SH, MH lagi.


Dr. Freddy Simanjuntak, SH.,MH kembali mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Riau untuk segera menangkap para Sindikat mafia BBM Subsidi di Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar Riau tersebut, yang jelas jelas telah melanggar Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 18 ayat 1 dan 4 dan juga UU Migas .


Sekali lagi, "Aparat Penegak Hukum (APH) segera menangkap para Mafia BBM subsidi. Negara tidak boleh kalah sama para mafia di negeri ini termasuk mafia BBM", desak Dr Freddy Simanjuntak, SH, MH.


Sebagai informasi, Sindikat Mafia BBM Subsidi Perhentian Raja Rizal dan Doni CS, yang diduga berusaha melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga pimpinan media online (Yusman Gea Pimpinan Media Opsinews.com, Pimpinan Media Delikhukrim.com dan Pimpinan Media Wartakontras.com) setelah berhasil menemukan usaha ilegal milik Rizal dan Doni CS.


Pelapor Yusman Gea yang merupakan Pimpinan Umum media opsinews.com. menyampaikan apa yang dilakukan oleh sindikat mafia BBM Subsidi ini terhadap tim awak media, sangat tidak manusiawi hingga mengejar dengan memprovokasi masyarakat dengan menebar fitnah, menganggap kami " Tabrak lari" agar masyarakat pro ke mereka saat itu.


"Selanjutnya, Kami juga berharap kepada pihak Pertamina dengan adanya pemberitaan ini agar pihak Pertamina bisa memberikan sanksi bagi SPBU yang nakal seperti itu. Dan Pertamina agar bisa memperketat pengawasan di SPBU, agar BBM Subsidi untuk masyarakat bisa tersalurkan dengan baik dan tepat sasarannya. Sehingga tidak ada lagi ruang bagi mafia BBM subsidi ini untuk mengambil keuntungan diatas penderitaan masyarakat, " harap Yusman Gea.


Bedasarkan informasi dari warga setempat, kegiatan penyelewengan/penimbunan BBM Subsidi yang di duga Pihak dari SPBU 14.284.606 kerjasama yang baik dengan Sindikat Mafia BBM Subsidi.


Hal ini sudah lama terjadi bahkan diduga pihak SPBU Sekongkol dengan Sindikat mafia BBM Subsidi di Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau. Bebernya. (Red/Tim) ***


 




 
Berita Lainnya :
  • Rokok Ileggal Beredar Pesat Di Riau, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Pihak Bea Cukai Dan APH
  • Anton Kadis PUPR Kab. Rohul Abaikan Surat LSM IPPH, Terkesan Sibuk Calonkan Diri Sebagai Bupati
  • Ephorus BNKP Resmi Buka Sidang Kerja Majelis Sinode Ke-61 Tahun 2024
  • 2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
  • Dirkrimsus Polda Riau Bersama LSM IPPH Dan PPTK RM Akhirnya Turun Kelokasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Rokok Ileggal Beredar Pesat Di Riau, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Pihak Bea Cukai Dan APH
    02 Anton Kadis PUPR Kab. Rohul Abaikan Surat LSM IPPH, Terkesan Sibuk Calonkan Diri Sebagai Bupati
    03 Ephorus BNKP Resmi Buka Sidang Kerja Majelis Sinode Ke-61 Tahun 2024
    04 2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
    05 Dirkrimsus Polda Riau Bersama LSM IPPH Dan PPTK RM Akhirnya Turun Kelokasi
    06 Selain Pekerjaan Diduga Asal Jadi Tidak Sesuai RAB Juga Tidak Ada Perbaikan Dan Pemeliharaan
    07 Bobi Rahmat Kadis Nakertrans Riau, Buat Terobosan Dengan Membuat Pelatihan
    08 Penyaluran Dan Peruntuhkan Dana Bos Di SMA N 10, Diduga Tidak Sesuai RAB
    09 Bupati Rohil Afrizal Sintong Serahkan SK Pengangkatan 766 PPPK Formasi Tahun 2023
    10 FH Desak Aparat Polsek Tenayan Raya Tangkap Para Mafia BBM Di Wilayahnya
    11 Terkait Proyek, RM PPTK PKPR Prov Riau Resmi Di Laporkan LSM IPPH Ke APH
    12 Syafrizal Kasi Gakum Disnaker Prov Riau Janji Terbitkan Sprintgas Dan Akan Di Susul Siprintdik
    13 Sedot Dana APBN T.A 2023 Rp. 29 M lebih, LSM IPPH Suratin Balai Dan Satker
    14 SF Hariyanto: Berharap RB Run Dapat Menjadi Event Tahunan Bahkan Menjadi Event Nasional
    15 Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Raih Penghargaan
    16 Selain Dikerjakan Asal Jadi, Diduga Tidak Sesuai RAB, RM PPTK PKPR Prov Riau Sangat Tertutup Kepada Publik
    17 NasDem Resmi Usung H Bistamam-Jhony Charles Bertarung Untuk Rokan Hilir
    18 Bupati Rohil: Semoga Sinergitas Yang Selama Ini Terus Terjaga Dengan Baik
    19 Komjen Pol Marthinus Hukom Kepala BNN RI, Memberikan Penghargaan kepada Kapolda Riau Irjen Pol M. Iqbal
    20 Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Kapolresta Pekanbaru Pimpin Rapat Anev
    21 Melalui Mubes, Aliyus Gulo Terpilih Jadi Ketum PKNR Periode 2024-2029
    22 SD Negeri 50 Laksanakan Kegiatan P5 Di Gedung BPOM Pekanbaru
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com