Dugaan Korupsi 8 Miliar Lebih
Mantan Direktur PT BSP Zapin Berinisial F Ditetapkan Sebagai Tersangka
Senin, 02-10-2023 - 23:00:07 WIB
Mantan Direktur PT BSP Zapin Berinisial F Ditetapkan Sebagai Tersangka. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Kajari (Kejaksaan Negeri) Pekanbaru menetapkan seorang tersangka inisial F Mantan Direktur PT BSP (Bumi Siak Pusako) Zapin yang diduga melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp8 miliar lebih.


Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya bahwa penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara.


" Pada hari ini, Senin, (02/10) Tim Penyidik telah melaksanakan penetapan tersangka dengan inisial F selaku Direktur PT BSP Zapin tahun 2016," ujar Kajari dalam press release yang dihadiri seluruh Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin) Kejari Pekanbaru.


Jelaskan Asep, perkara yang diusut adalah dugaan korupsi kegiatan Pembangunan Pabrik Marine Fuel OIL (MFO) yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal PT Bumi Siak Pusako Tahun Anggaran (TA) 2016 lalu. Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.


"Terkait perkara ini, kami telah menerima Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau," sebut Kajari.


"Dimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara ini sebesar Rp8.175.600.000," Ucap Asep Sontani.


Kajari kemudian memaparkan kronologis perkara. Pada tahun 2016 lalu, sebut Kajari, tersangka F selaku Direktur PT BSP Zapin yang merupakan anak perusahaan PT BSP, berperan penting dalam persetujuan investasi untuk pembangunan pabrik MFO di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak.


Salah satunya, sebut Kajari, seperti pembuatan Feasibility Study atau studi kelayakan yang sebagai dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan menggunakan data yang tidak benar.


"Sehingga disetujui investasi pembangunan pabrik MFO di KITB Siak yang belum memiliki AMDAL Limbah B3 dan non B3," jelas Kajari seraya mengatakan bahwa PT BSP merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).


Selain PT BSP Zapin, ada sebuah anak perusahaan lagi yang berperan. Yakni, PT Zapin Energi Sejahtera (ZES).


"Hingga hari ini pembangunan pabrik MFO tidak pernah terlaksana ataupun terealisasi dan dana investasi sebesar Rp.8.175.600.000 malah habis," imbuh mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI tersebut.


"Sehingga sama sekali tidak memberikan manfaat bagi perekonomian daerah pada umumnya dan tidak memperoleh laba dan/atau keuntungan," lanjut dia.


Atas perbuatannya, tersangka F dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Untuk mempermudah proses penyidikan, maka F dilakukan penahanan. Dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.


Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa selaku penyidik di ruang pemeriksaan Kejari Pekanbaru. Selama pemeriksaan, tersangka didampingi oleh tim Penasehat Hukum yang ditunjuk berdasarkan Pasal 56 KUHAP.


"Penyidik melakukan penahanan dengan mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP," ucap Kajari.


"Ancaman dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," pungkas Kajari Pekanbaru. (Red) ***



Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com