Terkait Pengurusan Dan Perpanjangan HGU Di Kanwil BPN Provinsi Riau
KPK Jebloskan Eks Kakanwil BPN Riau Muhammad Syahrir ke Lapas Palembang
Rabu, 11-10-2023 - 20:16:15 WIB
KPK Jebloskan Eks Kakanwil BPN Riau Muhammad Syahrir ke Lapas Palembang. (Ft: KPK) ***
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, (Kanalkini.com) - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjebloskan mantan Kepala Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau Muhammad Syahrir ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang.


Syahrir merupakan terpidana perkara suap terkait pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, (5/10) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muhammad Syahrir," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya. Selasa, 10/10/23.


Sesuai dengan amar putusan majelis hakim, Syahrir diputus bersalah melakukan korupsi dan TPPU.


Syahrir akan menjalani pidana penjara badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan.


Dia juga diwajibkan untuk membayar pidana denda Rp1 miliar. 


"Disertakan juga untuk kewajiban membayar uang pengganti SGD112.000 dan Rp21 miliar," kata Ali.


Syahrir dinilai terbukti menerima suap saat menjabat Kakanwil BPN provinsi Maluku Utara dan Riau periode 2017-2022 terkait pengurusan dan perpanjangan HGU.


Total gratifikasi yang diterimanya senilai Rp21 miliar. 


Dirinci Rp5.785.680.400 diterimanya saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp15.188.745.000 saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Riau.


Muhammad Syahrir lalu disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


PT Permata Hijau, PT Adimulia Agrolestari, PT Ekadura Indonesia, PT Safari Riau, PT Surya Palma Sejahtera, PT Sekar Bumi Alam Lestari, PT Sumber Jaya Indahnusa Coy, dan PT Meridan Sejati Surya Plantation merupakan pihak yang menjadi pemberi suap kepada Muhammad Syahrir.


Selain Muhammad Syahrir, KPK juga menetapkan dua orang dari pihak swasta, yakni Frank Wijaya selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari dan Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari. Sudarso sendiri merupakan terpidana di kasus lain yang sudah menalani masa pidana.


Penyidik pun menyangkakan Frank Wijaya dan Sudarso dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Riau, Muhammad Syahrir dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palembang untuk menjalani pidana badan selama 12 tahun.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berkekuatan hukum tetap terhadap Muhammad Syahrir, pada. Kamis, 5/10 lalu.


"Sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim, terpidana diputus bersalah melakukan korupsi dan TPPU," kata Ali kepada wartawan, Senin, 9/10/23.


Kata Ali, Syahril dijebloskan ke Lapas Klas I Palembang untuk menjalani pidana selama 12 tahun penjara dikurangi masa penahanan.


"Kewajiban untuk membayar pidana denda Rp1 miliar. Disertakan juga untuk kewajiban membayar uang pengganti SGD 112 ribu dolar Singapura dan Rp21 miliar," pungkas Ali. (Red/Rls) ***


Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • Rokok Ileggal Beredar Pesat Di Riau, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Pihak Bea Cukai Dan APH
  • Anton Kadis PUPR Kab. Rohul Abaikan Surat LSM IPPH, Terkesan Sibuk Calonkan Diri Sebagai Bupati
  • Ephorus BNKP Resmi Buka Sidang Kerja Majelis Sinode Ke-61 Tahun 2024
  • 2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
  • Dirkrimsus Polda Riau Bersama LSM IPPH Dan PPTK RM Akhirnya Turun Kelokasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Rokok Ileggal Beredar Pesat Di Riau, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Pihak Bea Cukai Dan APH
    02 Anton Kadis PUPR Kab. Rohul Abaikan Surat LSM IPPH, Terkesan Sibuk Calonkan Diri Sebagai Bupati
    03 Ephorus BNKP Resmi Buka Sidang Kerja Majelis Sinode Ke-61 Tahun 2024
    04 2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
    05 Dirkrimsus Polda Riau Bersama LSM IPPH Dan PPTK RM Akhirnya Turun Kelokasi
    06 Selain Pekerjaan Diduga Asal Jadi Tidak Sesuai RAB Juga Tidak Ada Perbaikan Dan Pemeliharaan
    07 Bobi Rahmat Kadis Nakertrans Riau, Buat Terobosan Dengan Membuat Pelatihan
    08 Penyaluran Dan Peruntuhkan Dana Bos Di SMA N 10, Diduga Tidak Sesuai RAB
    09 Bupati Rohil Afrizal Sintong Serahkan SK Pengangkatan 766 PPPK Formasi Tahun 2023
    10 FH Desak Aparat Polsek Tenayan Raya Tangkap Para Mafia BBM Di Wilayahnya
    11 Terkait Proyek, RM PPTK PKPR Prov Riau Resmi Di Laporkan LSM IPPH Ke APH
    12 Syafrizal Kasi Gakum Disnaker Prov Riau Janji Terbitkan Sprintgas Dan Akan Di Susul Siprintdik
    13 Sedot Dana APBN T.A 2023 Rp. 29 M lebih, LSM IPPH Suratin Balai Dan Satker
    14 SF Hariyanto: Berharap RB Run Dapat Menjadi Event Tahunan Bahkan Menjadi Event Nasional
    15 Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Raih Penghargaan
    16 Selain Dikerjakan Asal Jadi, Diduga Tidak Sesuai RAB, RM PPTK PKPR Prov Riau Sangat Tertutup Kepada Publik
    17 NasDem Resmi Usung H Bistamam-Jhony Charles Bertarung Untuk Rokan Hilir
    18 Bupati Rohil: Semoga Sinergitas Yang Selama Ini Terus Terjaga Dengan Baik
    19 Komjen Pol Marthinus Hukom Kepala BNN RI, Memberikan Penghargaan kepada Kapolda Riau Irjen Pol M. Iqbal
    20 Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Kapolresta Pekanbaru Pimpin Rapat Anev
    21 Melalui Mubes, Aliyus Gulo Terpilih Jadi Ketum PKNR Periode 2024-2029
    22 SD Negeri 50 Laksanakan Kegiatan P5 Di Gedung BPOM Pekanbaru
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com