Analisa Laboratorium, Seluruh Sampel Ikan Di Wilayah Blok Rokan Terkontaminasi Limbah B3
LPPHI Membuktikan: Chevron, SKK Migas, KLHK Dan DLHK Riau Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Rabu, 02-02-2022 - 20:51:38 WIB
Tim Hukum LPPHI saat menunjukkan bukti surat di hadapan Majelis Hakim saat lanjutan sidang Gugatan Lingkungan Hidup Pencemaran Limbah B3 TTM Chevron di PN Pekanbaru. (FT: LPPHI) ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menghadirkan 47 bukti surat pada persidangan Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI yang berlangsung di Ruang Sidang Prof R Soebekti SH Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jalan teratai kota pekanbaru Rabu, 2/2/22.


Menurut Wakil Ketua Tim Hukum LPPHI, Supriadi Bone SH CLA, seluruh bukti tersebut menunjukkan bahwa telah nyata para tergugat, mulai dari PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, telah melakukan perbuatan melawan hukum atas tidak dilaksanakannya pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah bahan berbahaya beracun tanah terkontaminasi minyak dari kegiatan operasi PT Chevron Pacific Indonesia di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Bukti yang kami ajukan ini, mulai dari P1 sampai P47, sangat kuat dan terang bahwa para tergugat telah melawan hukum dengan tidak melaksanakan tugas yang diberikan Negara kepada mereka melalui peraturan perundang-undangan," ungkap Supriadi.

Dalam bukti yang diajukannya, LPPHI antara lain mengungkapkan bahwa DLHK Riau sejak awal sudah menyatakan PT CPI tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan. Bukti ini tercantum dalam bukti surat DLHK Riau Nomor 490/PPLHK/2463 tanggal 27 Agustus 2020 kepada Direktur PT CPI dan SKK Migas. LPPHI memasukkan bukti ini sebagai P-7 perihal klarifikasi dan verifikasi sengketa lingkungan hidup.

Selanjutnya, LPPHI juga menghadirkan bukti surat notulensi Rapat Direktorat Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya Beracun Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun tentang Pembahasan Rencana Kerja Pelaksanaan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup di Wilayah Kerja Rokan Tanggal 12 Agustus 2021 melalui video conference.

Bukti dengan kode P-41 itu membuktikan atau menerangkan bahwa hasil audit lingkungan Wilayah Kerja Migas Rokan menyatakan hanya ada 234 lokasi yang belum dipulihkan serta adanya tambahan 25 lokasi baru yang tidak masuk dalam audit lingkungan, termasuk 6 lokasi di  Kawasan Tahura SSH Minas, 4 lokasi bagian Road Map 2015-2019 dan 7 lokasi tambahan baru yang disampaikan SKK Migas kepada KLHK secara informal, ini membuktikan hasil audit lingkungan yang telah digunakan untuk HoA tidak akurat.

Menurut LPPHI, dengan demikian jumlah lokasi yang terkontaminasi TTM sebanyak 786 ditambah 297 lokasi dikurangi 168 lokasi yang menurut Tergugat III telah diterbitkan SSPLT periode 2015-2020 sehingga jumlah lokasi  yang belum mendapat SSPLT adalah 915 lokasi. Jumlah ini belum termasuk lokasi tercemar limbah B3/TTM di Tahura SSH Minas.

Tak kalah mengagetkan, LPPHI juga mengajukan bukti berupa Hasil Analisis Histomorfologi Pada Ikan di Kabupaten Siak di Lahan yang Diduga Terkontaminasi Minyak Mentah dari PT CPI yang dibuat dan ditandatangani oleh Ahli Ekotoksikologi Prof. DR. Ir. Etty Riani, MS, yang merupakan Guru Besar Tetap Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Institut Pertanian Bogor (IPB).

LPPHI menyatakan, bukti tersebut membuktikan atau menerangkan bahwa telah diambil dan dianalisa histomorfologi terhadap Ikan Gabus (usus, hati, insang, daging, limpa dan ginjal), Ikan Belida (usus, hati, insang, daging, limpa dan ginjal), Ikan Nila (usus, hati, insang, daging, dan ginjal), Ikan Sepat (usus, hati, insang, daging, dan ginjal), Ikan Lele (usus, hati, insang, daging, limpa, ginjal dan arborescent) dan Ikan Patin (usus, hati, insang, daging dan ginjal).
 
Hasil analisa itu menyatakan semua organ ikan bermasalah. Dari 33 organ yang dianalisa, sebanyak 29 organ rusak dan hanya 4 organ yang tidak memperlihatkan masalah, yaitu usus gabus, limpa lele, usus patin dan insang patin.
 
Sementara itu, sidang yang berlangsung Rabu itu, dimulai sekitar pukul 16.30 WIB. Sidang diawali dengan penyerahan bundel bukti surat serta pemeriksaan alat bukti surat oleh Majelis Hakim. Kuasa hukum para tergugat terlihat juga menyaksikan pemeriksaan bukti surat oleh majelis hakim. Penasehat Hukum DLHK Riau sebagai Tergugat IV tidak hadir.

Sidang ditutup sekitar pukul 16.50 wib dan akan dilanjutkan pada 7 Februari 2022 dengan agenda penyelesaian penyerahan bukti dari penggugat dan bukti tergugat.

Mengenai Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021.

Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH dan dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH serta Panitera Solviati SH.

Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) merupakan lembaga penggugat perkara ini.

LPPHI menurunkan lima Kuasa Hukum dalam gugatan itu. Kelimanya yakni Josua Hutauruk, S.H., Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi Bone, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H.,dan Perianto Agus Pardosi, S.H. Kelimanya tergabung dalam Tim Hukum LPPHI.

Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini.(Red) ***

Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
  • Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
  • Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
  • Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
  • Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
    02 Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
    03 Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
    04 Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
    05 Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
    06 22 Pejabat Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik Wawako Markarius Anwar
    07 Peresmian Padepokan Pencak Silat Militer Kodam XIX/TT
    08 Tenaga PPPK Paruh Waktu Ditiap RW Berjalan Sesuai Dengan Yang Diharapkan
    09 Markarius Wawako Pekanbaru, Launching Penanaman Pohon Di SMPN 44 
    10 Kenduri Riau Digelar Di Kota Pekanbaru
    11 Riau Kembali Menggelar Riau National Taekwondo Championship 2026
    12 SF Hariyanto: Siap Bersinergi Dengan Pihak Manapun Untuk Kepentingan Masyarakat
    13 Wawako Pekanbaru Apresiasi Pentas Kreasi Siswa SDIT Al Fikri Islamic Green School
    14 Disdik Kota Pekanbaru Terbitkan SK Jadwal Sekolah Ramadhan 1447 H
    15 Pemko Pekanbaru Dukung Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih
    16 Irjen Pol Dr Herry Heryawan Pecat 12 Orang Anggota Polri Di Jajaran Polda Riau
    17 Presiden RI Prabowo Subianto Resmi Melantik 8 Anggota DEN
    18 Asisten II Setdaprov Riau, Helmi, Hadiri Peluncuran LPI 2025
    19 Manuver Jimmy Pemilik CV Makmur Jaya Sentosa Gagal
    20 SF Hariyanto: Pemprov Gandeng Forkopimda Riau Perkuat Strategi Antisipasi Karhutla
    21 Pemkot Pekanbaru Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN
    22 Wawako Pekanbaru Terima Langsung UHC Awards 2026 Kategori Madya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com