PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Marak nya tempat hiburan malam yang telah melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru (PERDA) No.3 tahun 2022, Tentang jam operasionaal hiburan malam yang hanya boleh beroperasi paling lambat hingga pukul 22.00 WIB , namun hiburan malam masih beroperasi di luar batas yang telah dihimbau atau ditetapkan .
Hal ini membuat DPD PEKAT-IB Kota Pekanbaru melakukan aksi masa dikantor walikota guna pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi dan tindakan terhadap pelaku usaha hiburan malam yang melanggar aturan. Selasa, 16/1/24.
Aksi Masa dilakukan atas dasar UU kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum, yang mana Kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara Indonesia yang dijamin oleh Konstitusi pada Pasal 28 UUD 1945 dan diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, bahkan salah satu dari reformasi 1998 yaitu dengan dimasukkannya kebebasan berpendapat dimuka umum sebagai salah satu hak asasi manusia.
Aksi yang di gelar di gerbang komplek Perkantoran Tenayan Raya Kota Pekanbaru dihadiri yang ribuan masa kader DPD PEKAT-IB kota pekanbaru, Namun sayang nya, PJ Walikota Muflihun, S.STP.,M.AP tidak membahas masa aksi dari DPD PEKAT-IB Pekanbaru yang diperkirakan hari ini merupakan sosok pemimpin yang terkesan tidak demokratis dan anti kritik. Padahal sudah jauh-jauh hari DPD PEKAT-IB Pekanbaru melayangkan surat audiensi serta pemberitahuan aksi damai dalam rangka menyampaikan aspirasi keresahan yang dirasakan masyarakat pekanbaru.
Namun sangat disayangkan saat aksi masa berlangsung PJ Walikota Muflihun, S.STP.,M.AP tidak ada di tempatnya dengan alasan berada di luar kota. Hal ini membuat ribuan masa Aksi membayangkan terjadinya kong kalikong antara PJ Walikota Pekanbaru dan kepala dinas DPM-PTSP dengan pihak pengusaha Hiburan Malam.
DPD PEKAT-IB Pekanbaru hanya ingin PERDA yang telah diatur untuk tempat hiburan terkhususnya tempat hiburan malam dikota pekanbaru dipatuhi dan ditaati, bahkan diduga tempat hiburan malam menjadi praktik transaksi narkoba dan miras.
Bila hal ini jika di biarkan akan merusak nama Kota Pekanbaru sebagai ibu kota prov Riau dan merusak moral generasi muda pekanbaru.
Sebagai salah satu Organisasi yang berkumpul di POLRI serta peduli dengan masyarakat pekanbaru. DPD PEKAT-IB Pekanbaru yang menjadi dasar untuk menyampaikan aspirasi Keresahan masyarakat kota Pekanbaru saat ini.
Ribuan Masa yang aksi kecewa dengan adanya pencegahan yang dilakukan oleh pihak keamanan SATPOL PP, yang mencoba menghalangi masa untuk masuk ke gedung Wali Kota. Bahkan perwakilan dari DPD PEKAT IB Pekanbaru sempat di tolak dan hampir terjadi kericuhan antara masa DPD PEKAT-IB pekanbaru dan GM DPD PEKAT-IB Kota pekanbaru dengan Polisi dan Satpol PP yang menghalangi gerakan masa untuk menemui PJ Walikota. Namun demikian, akhirnya kericuhan dapat direda setelah Kasat Intel Polresta dan Satpol PP Pekanbaru bermediasi dengan Ketua PEKAT IB Pekanbaru M.Arif, SH.
M.Arif,SH Ketua DPD PEKAT IB Pekanbaru. Mengatakan, ”tempat-tempat Hiburan Malam di kota Pekanbaru sampai saat ini telah terang-terangan melanggar PERDA yang telah ditetapkan serta diduga jalur UU Narkotika yang mana tempat hiburan malam diduga menjadi lokasi transaksi narkoba, dan hal ini telah merusak moral generasi muda terkhususnya kota pekanbaru dan umumnya pemuda prov riau. Maka dari itu kami dari DPD PEKAT IB Pekanbaru meminta kepada PJ Walikota Muflihun, S.STP.,M.AP untuk mencabut izin tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan dan mencopot KADIS terkait yaitu KADIS DPM-PTSP yang memberikan izin terhadap lokasi hiburan malam tersebut ". Ucap Arif.
Adapun beberapa poin tuntutan aksi DPD PEKAT-IB Pekanbaru kepada pemerintah kota pekanbaru. Sebagai berikut;
1. Mendesak PJ Wali Kota Pekanbaru melakukan evaluasi kepada kepala dinas yang diduga telah melakukan kerjasama dengan pelaku tempat hiburan malam terkhususnya
Kadis DPM PTSP dan Kadis SATPOL PP yang mana tak kunjung mencabut izin usaha dan melakukan penutupan terhadap pelaku usaha tempat hiburan malam yang melanggar UU dan PERDA Kota Pekanbaru.
2. Meminta pihak Kepolisian Kota Pekanbaru melakukan penyelidikan terhadap tempat-tempat hiburan malam yang diduga menjadi tempat transaksi jual beli narkoba.
3. Mendesak PJ Wali Kota Pekanbaru untuk mencabut izin usaha seluruh tempat hiburan malam yang diduga melakukan pelanggaran hukum dan merusak tatanan kehidupan di
Kota Pekanbaru.
4. Meminta PJ Wali Kota Pekanbaru untuk mundur dari jabatannya apabila tidak mampu merealisasikan tuntutan seperti poin diatas dalam tempo waktu 3 x 24 jam.
5. Jika tidak maka kami akan melakukan aksi besar-besaran dan menandatangani paksa terhadap tempat hiburan malam yang lewat UU dan PERDA Kota Pekanbaru .
“Apabila tuntutan beberapa poin ini tidak diindahkan oleh pihak pemerintah kota pekanbaru terkhususnya PJ Walikota Muflihun, S.STP.,M.AP, maka kami akan terus melakukan aksi dengan jumlah masa lebih banyak lagi.”. Ancam dan tegas M.Arif, SH. (Rls/Pg)***
Komentar Anda :