Maraknya Tempat Hiburan Malam Yang Diduga Melanggar Aturan
5 Poin Tuntutan DPD PEKAT IB-Pekanbaru Kepada Pemko Pekanbaru
Rabu, 17-01-2024 - 09:33:23 WIB
Suasan Aksi DPD PEKAT-IB kota pekanbaru yang di gelar di gerbang komplek Perkantoran Tenayan Raya Kota Pekanbaru. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Marak nya tempat hiburan malam yang telah melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru (PERDA) No.3 tahun 2022,  Tentang jam operasionaal hiburan malam yang hanya boleh beroperasi paling lambat hingga pukul 22.00 WIB , namun hiburan malam masih beroperasi di luar batas yang telah dihimbau atau ditetapkan .


Hal ini membuat DPD PEKAT-IB Kota Pekanbaru melakukan aksi masa dikantor walikota guna pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi dan tindakan terhadap pelaku usaha hiburan malam yang melanggar aturan. Selasa, 16/1/24.


Aksi Masa dilakukan atas dasar UU kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum, yang mana Kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara Indonesia yang dijamin oleh Konstitusi pada Pasal 28 UUD 1945 dan diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, bahkan salah satu dari reformasi 1998 yaitu dengan dimasukkannya kebebasan berpendapat dimuka umum sebagai salah satu hak asasi manusia. 


Aksi yang di gelar di gerbang komplek Perkantoran Tenayan Raya Kota Pekanbaru dihadiri yang ribuan masa kader DPD PEKAT-IB kota pekanbaru, Namun sayang nya, PJ Walikota Muflihun, S.STP.,M.AP tidak membahas masa aksi dari DPD PEKAT-IB Pekanbaru yang diperkirakan hari ini merupakan sosok pemimpin yang terkesan tidak demokratis dan anti kritik. Padahal sudah jauh-jauh hari DPD PEKAT-IB Pekanbaru melayangkan surat audiensi serta pemberitahuan aksi damai dalam rangka menyampaikan aspirasi keresahan yang dirasakan masyarakat pekanbaru.


Namun sangat disayangkan saat aksi masa berlangsung PJ Walikota Muflihun, S.STP.,M.AP tidak ada di tempatnya dengan alasan  berada di luar kota. Hal ini membuat ribuan masa Aksi membayangkan terjadinya kong kalikong antara PJ Walikota Pekanbaru dan kepala dinas DPM-PTSP dengan pihak pengusaha Hiburan Malam.


DPD PEKAT-IB Pekanbaru hanya ingin PERDA yang telah diatur untuk tempat hiburan terkhususnya tempat hiburan malam dikota pekanbaru dipatuhi dan ditaati, bahkan diduga tempat hiburan malam menjadi praktik transaksi narkoba dan miras.


Bila hal ini jika di biarkan akan merusak nama Kota Pekanbaru sebagai ibu kota prov Riau dan merusak moral generasi muda pekanbaru.


Sebagai salah satu Organisasi yang berkumpul di POLRI serta peduli dengan masyarakat pekanbaru. DPD PEKAT-IB Pekanbaru yang menjadi dasar untuk menyampaikan aspirasi Keresahan masyarakat kota Pekanbaru saat ini.


Ribuan Masa yang aksi kecewa dengan adanya pencegahan yang dilakukan oleh pihak keamanan SATPOL PP, yang mencoba menghalangi masa untuk masuk ke gedung Wali Kota. Bahkan perwakilan dari DPD PEKAT IB Pekanbaru sempat di tolak dan hampir terjadi kericuhan antara masa DPD PEKAT-IB pekanbaru dan GM DPD PEKAT-IB Kota pekanbaru dengan Polisi dan Satpol PP yang menghalangi gerakan masa untuk menemui PJ Walikota. Namun demikian, akhirnya kericuhan dapat direda setelah Kasat Intel Polresta dan Satpol PP Pekanbaru bermediasi dengan Ketua PEKAT IB Pekanbaru M.Arif, SH.


M.Arif,SH Ketua DPD PEKAT IB Pekanbaru. Mengatakan, ”tempat-tempat Hiburan Malam di kota Pekanbaru sampai saat ini telah terang-terangan melanggar PERDA yang telah ditetapkan serta diduga jalur UU Narkotika yang mana tempat hiburan malam diduga menjadi lokasi transaksi narkoba, dan hal ini telah merusak moral generasi muda terkhususnya kota pekanbaru dan umumnya pemuda prov riau. Maka dari itu kami dari DPD PEKAT IB Pekanbaru meminta kepada PJ Walikota Muflihun, S.STP.,M.AP untuk mencabut izin tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan dan mencopot KADIS terkait yaitu KADIS DPM-PTSP yang memberikan izin terhadap lokasi hiburan malam tersebut ". Ucap Arif.


Adapun beberapa poin tuntutan aksi DPD PEKAT-IB Pekanbaru kepada pemerintah kota pekanbaru. Sebagai berikut;


1. Mendesak PJ Wali Kota Pekanbaru melakukan evaluasi kepada kepala dinas yang diduga telah melakukan kerjasama dengan pelaku tempat hiburan malam terkhususnya
Kadis DPM PTSP dan Kadis SATPOL PP yang mana tak kunjung mencabut izin usaha dan melakukan penutupan terhadap pelaku usaha tempat hiburan malam yang melanggar UU dan PERDA Kota Pekanbaru.


2. Meminta pihak Kepolisian Kota Pekanbaru melakukan penyelidikan terhadap tempat-tempat hiburan malam yang diduga menjadi tempat transaksi jual beli narkoba.


3. Mendesak PJ Wali Kota Pekanbaru untuk mencabut izin usaha seluruh tempat hiburan malam yang diduga melakukan pelanggaran hukum dan merusak tatanan kehidupan di
Kota Pekanbaru.


4. Meminta PJ Wali Kota Pekanbaru untuk mundur dari jabatannya apabila tidak mampu merealisasikan tuntutan seperti poin diatas dalam tempo waktu 3 x 24 jam.


5. Jika tidak maka kami akan melakukan aksi besar-besaran dan menandatangani paksa terhadap tempat hiburan malam yang lewat UU dan PERDA Kota Pekanbaru .


“Apabila tuntutan beberapa poin ini tidak diindahkan oleh pihak pemerintah kota pekanbaru terkhususnya PJ Walikota Muflihun, S.STP.,M.AP,  maka kami akan terus melakukan aksi dengan jumlah masa lebih banyak lagi.”. Ancam dan tegas M.Arif, SH. (Rls/Pg)***




 
Berita Lainnya :
  • Rokok Ileggal Beredar Pesat Di Riau, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Pihak Bea Cukai Dan APH
  • Anton Kadis PUPR Kab. Rohul Abaikan Surat LSM IPPH, Terkesan Sibuk Calonkan Diri Sebagai Bupati
  • Ephorus BNKP Resmi Buka Sidang Kerja Majelis Sinode Ke-61 Tahun 2024
  • 2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
  • Dirkrimsus Polda Riau Bersama LSM IPPH Dan PPTK RM Akhirnya Turun Kelokasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Rokok Ileggal Beredar Pesat Di Riau, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Pihak Bea Cukai Dan APH
    02 Anton Kadis PUPR Kab. Rohul Abaikan Surat LSM IPPH, Terkesan Sibuk Calonkan Diri Sebagai Bupati
    03 Ephorus BNKP Resmi Buka Sidang Kerja Majelis Sinode Ke-61 Tahun 2024
    04 2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
    05 Dirkrimsus Polda Riau Bersama LSM IPPH Dan PPTK RM Akhirnya Turun Kelokasi
    06 Selain Pekerjaan Diduga Asal Jadi Tidak Sesuai RAB Juga Tidak Ada Perbaikan Dan Pemeliharaan
    07 Bobi Rahmat Kadis Nakertrans Riau, Buat Terobosan Dengan Membuat Pelatihan
    08 Penyaluran Dan Peruntuhkan Dana Bos Di SMA N 10, Diduga Tidak Sesuai RAB
    09 Bupati Rohil Afrizal Sintong Serahkan SK Pengangkatan 766 PPPK Formasi Tahun 2023
    10 FH Desak Aparat Polsek Tenayan Raya Tangkap Para Mafia BBM Di Wilayahnya
    11 Terkait Proyek, RM PPTK PKPR Prov Riau Resmi Di Laporkan LSM IPPH Ke APH
    12 Syafrizal Kasi Gakum Disnaker Prov Riau Janji Terbitkan Sprintgas Dan Akan Di Susul Siprintdik
    13 Sedot Dana APBN T.A 2023 Rp. 29 M lebih, LSM IPPH Suratin Balai Dan Satker
    14 SF Hariyanto: Berharap RB Run Dapat Menjadi Event Tahunan Bahkan Menjadi Event Nasional
    15 Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Raih Penghargaan
    16 Selain Dikerjakan Asal Jadi, Diduga Tidak Sesuai RAB, RM PPTK PKPR Prov Riau Sangat Tertutup Kepada Publik
    17 NasDem Resmi Usung H Bistamam-Jhony Charles Bertarung Untuk Rokan Hilir
    18 Bupati Rohil: Semoga Sinergitas Yang Selama Ini Terus Terjaga Dengan Baik
    19 Komjen Pol Marthinus Hukom Kepala BNN RI, Memberikan Penghargaan kepada Kapolda Riau Irjen Pol M. Iqbal
    20 Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Kapolresta Pekanbaru Pimpin Rapat Anev
    21 Melalui Mubes, Aliyus Gulo Terpilih Jadi Ketum PKNR Periode 2024-2029
    22 SD Negeri 50 Laksanakan Kegiatan P5 Di Gedung BPOM Pekanbaru
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com