Suratin Pertamina Pemasaran Terkait Dugaan Pelanggaran SPBU 14.283.690
LSM IPPH: Desak Pertamina Tindak SPBU Yang Malanggar Aturan Pemasaran
Sabtu, 09-03-2024 - 13:15:15 WIB
|
Plang SPBU 14. 283. 690, Saat ngisi di jiregen, bukti surat ke Pertamina pemasaran dan ke SPBU. *** |
PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Terkait temuan Team LSM-IPPH (Lembaga Swadaya Masyarakat-Investigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum) bersama Media pada Kamis Tanggal 26 Februari 2024, kitar Jam 13.30 Siang, sebuah SPBU bernomor 14.283.690 dengan transparan tanpa hambatan pihak operator/karyawan SPBU melakukan pengisian BBM bersubsidi ke beberapa jiregen, sementara kendaraan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) banyak yang atrian. Namun karyawan/operator SPBU tetap mengutamakan pengisian dalam jiregen.
Rumusan Keppres No. 80 tahun 2003, pasal 47,48,49, tentang pembinaan dan pengawasan. Perpres No. 191 Tahun 2014 dan Peraturan Mentri ESDM No. 8 Tahun 2012. Rumusan Undang - Undang No.28 Tahun 1983, Tentang 0rganisasi Kemasyarakatan PP No.71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Masyarakat. UU Pers No. 40 Tahun 1999, tentang Pers.
Maka tim LSM IPPH dan Media menyuratin Pimpinan Pertamina pemasaran cabang pekanbaru, dengan nomor surat: 020/LAP/DPP/LSM-IPPH/PKU/III/2024, tertanggal 4 Maret 2024. Untuk
meminta pihak pertamina pemasaran agar memanggil dan memberikan sanksi kepada SPBU yang bernomor: 14.283.690 berlokasi di Dundangan Kec. Bandar Pangkalan Kuras, Kab. Pelalawan-Prov Riau, karena menurut kami pihak SPBU telah melanggar aturan Penyaluran BBM bersubsidi, yang mana pihak SPBU menjual BBM lewat Jiregan sebagaimana Doc Foto dan Vidio yang telah dikantongin tim saat ini. Ucap Rony Ketua LSM IPPH. Jumat, 7/3/24.
Sekali lagi, dengan pelanggaran tersebut, kami mendesak Kepala Cabang Pemasaran Pertamina Pekanbaru-riau, agar memanggil pemilik/pimpinan SPBU bahkan memberikan sanksi atau mencabut izin SPBU tersebut, sesuai UU dan peraturan yang berlaku. kalau pihak pertamina tidak mengambil tindakan dan juga tidak memberikan sanki, maka pantas kita menduga adanya kong kali kong antara pihak SPBU dengan Pihak pertamina pemasaran sehingga pihak SPBU sangat leluasan tanpa ada hambatan. (Feri Yas/Tim) ***
Komentar Anda :