Suratin Pertamina Pemasaran Terkait Dugaan Pelanggaran SPBU 14.283.690
LSM IPPH: Desak Pertamina Tindak SPBU Yang Malanggar Aturan Pemasaran
Sabtu, 09-03-2024 - 13:15:15 WIB
Plang SPBU 14. 283. 690, Saat ngisi di jiregen, bukti surat ke Pertamina pemasaran dan ke SPBU. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Terkait temuan Team LSM-IPPH (Lembaga Swadaya Masyarakat-Investigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum) bersama Media pada Kamis Tanggal 26 Februari 2024, kitar Jam 13.30 Siang, sebuah SPBU bernomor 14.283.690 dengan transparan tanpa hambatan pihak operator/karyawan SPBU melakukan pengisian BBM bersubsidi ke beberapa jiregen, sementara kendaraan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) banyak yang atrian. Namun karyawan/operator SPBU tetap mengutamakan pengisian dalam jiregen.



Rumusan Keppres No. 80 tahun 2003, pasal 47,48,49, tentang pembinaan dan pengawasan. Perpres No. 191 Tahun 2014 dan Peraturan Mentri ESDM No. 8 Tahun 2012. Rumusan Undang - Undang No.28 Tahun 1983, Tentang 0rganisasi Kemasyarakatan PP No.71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Masyarakat. UU Pers No. 40 Tahun 1999, tentang Pers.


Maka tim LSM IPPH dan Media menyuratin Pimpinan Pertamina pemasaran cabang pekanbaru, dengan nomor surat: 020/LAP/DPP/LSM-IPPH/PKU/III/2024, tertanggal 4 Maret 2024. Untuk
meminta pihak pertamina pemasaran agar memanggil dan memberikan sanksi kepada SPBU yang bernomor: 14.283.690 berlokasi di Dundangan Kec. Bandar Pangkalan Kuras, Kab. Pelalawan-Prov Riau, karena menurut kami pihak SPBU telah melanggar aturan Penyaluran BBM bersubsidi, yang mana pihak SPBU menjual BBM lewat Jiregan sebagaimana Doc Foto dan Vidio yang telah dikantongin tim saat ini. Ucap Rony Ketua LSM IPPH. Jumat, 7/3/24.


Sekali lagi, dengan pelanggaran tersebut, kami mendesak Kepala Cabang Pemasaran Pertamina Pekanbaru-riau, agar memanggil pemilik/pimpinan SPBU bahkan memberikan sanksi atau mencabut izin SPBU tersebut, sesuai UU dan peraturan yang berlaku. kalau pihak pertamina tidak mengambil tindakan dan juga tidak memberikan sanki, maka pantas kita menduga adanya kong kali kong antara pihak SPBU dengan Pihak pertamina pemasaran sehingga pihak SPBU sangat leluasan tanpa ada hambatan. (Feri Yas/Tim) ***




 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com