Terkait Pembangunan Penguatan Tebing Sungai Teluk Meranti Kawasan BONO
Diduga Gagal Kontruksi, LSM Telah Suratin Bupati Dan Dinas PUPR Pelalawan
Rabu, 13-03-2024 - 09:50:15 WIB
Diduga Gagal Kontruksi, LSM Telah Suratin Bupati Dan Dinas PUPR Pelalawan. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Sebagaimana hasil invenstigasi dan temuan DPP LSM-IPPH, (Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat - Ivenstigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum) bersama LSM LGS (Lembaga Garuda Sakti) DPW Riau dilapangan bersama Tim Media pada 26 Februari 2024. Melalui surat klarifikasi dan konfirmasi Tim menyuratin Bupati Kab. Pelalawan, CQ. Kapala Dinas PUPR Kab. Pelalawan, untuk memberikan klarifikasi tertanggal 4 Maret dengan nomor surat 017/DPP/LSM-IPPH/PKU/III/2024.


Tentang tata cara pelaksanaan Pekerjaan Paket 10, Pembangunan Penguatan Tebing Sungai Teluk Meranti Kawasan BONO (DBH DR). Yang juga hal ini sebagai salah satu acuan kami untuk membuat laporan ke pihak penegak hukum dan pihak terkait lainnya. Ucap Rony Ketua LSM IPPH kepada kepada media. 11 Meret 2024 di salah satu tempat di Pekanbaru.


Rony memaparkan secara singakat menjelaskan, bahwa Pekerjaan Paket 10, Pembangunan Penguatan Tebing Sungai Teluk Meranti Kawasan BONO (DBH DR) tersebut yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi, (DBH/DR) dengan No. Kontrak 610/PUPR/SDA/OP-Sungai/APBD/Lelang/Kotrakt/2023/013. Tgl. Kontrak 20 Juli 2023. Waktu Pelaksana 156 (Seratus Lima Puluh Enam) Hari Kalender. Waktu Pemeliharaan 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender. Nilai Kontrak Rp. 16.000.000.000,01, Kontraktor Pelaksana PT. Polada Mutiara Aceh, Konsultan Pengawas PT Mitra Utama Estuari


Hal ini kita lakukan sebagaimana pada Rumusan Keppres No. 80 tahun 2003, pasal 47,48,49. Tentang pembinaan dan pengawasan.


Rumusan Undang-undang RI No. 8 tahun 1985/UU No.17 Tahun 2013. Tentang Organisasi Kemasyarakatan.


Rumusan Undang-undang No. 8 tahun 1999. Tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme).


Rumusan Surat Edaran bersama Kepala Bappenas dan Mentri Keuangan No. 1203/DJJ/03/2000-SE-38/A/2000, ter tanggal 17 Maret 2000. Tentang petunjuk Penyusunan RAB.


Rumusan Undang-undang No. 30 tahun 2002. Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Rumusan Undang-undang RI No. 18 tahun 1999, Tentang Jasa Konstruksi.


Rumusan Undang-undang No. 71 tahun 2000. Tentang Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan Tindak Pidana Korupsi (KKN).


Undang-Undang RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, BAB II, Pasal 4,5,6. Tentang, Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers.


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Adapun Temuan Team di lapangan pada 26/02/2024. Sebagai berikut;


Pada pamasangan Besi Ulir dan Besi Polos dan dengan ukuran bervariasi, ada yang 12 Inchi dan 10 Inchi, juga jarak besi tidak merata alias bervariasi.


Sebagian banyak pada pekerjaan beton tidak padat, hal ini diduga tidak memakai alat pamadat yang memadai sebagaimana pada pengecoran beton. Sangat minim anyaman pengikat besi antara besi yang lain. Campuran pasir, krikil dan semen tidak sesuai semestinya sebagaimana yang tercantum dalam RAB.


Kami menduga Pembangunan Turap Bono tidak memiliki Kajian Amdal, untuk kajian penanganan Abrasi. Juga kami temukan dan sangat terlihat jelas keterlambatan pelaksanaan, hal ini juga kami belum mendapat informasi kendalanya apa dan seperti apa sanksi terhadap rekanan / kontraktor. Dan juga kami menduga masih banyak hal lain atau item lainnya yang tidak dilakukan dan di laksanakan sebagaimana yang tertera dalam kontrak kerja.


Kita dari LSM, sangat menyayangkan Pihak Bupati Pelalawan dan Dinas PUPR Kab. Pelalawan yang sampai saat ini belum atau tidak mau memberikan keterangan kepada kami alias mengabaikan surat klarifikasi dan konfirmasi kami.


Dan dalam waktu dekat, akan segera kita persiapkan laporan ke APH (Aparat Penegak Hukum), terkait proyek tersebut diatas. Tegas Rony.


Pada waktu yang bersamaan , Feri Yasman Ketua DPW LGS Riau. Mengatakan hal yang sama, bahwa Pamasangan Besi Ulir dan Besi Polos dan dengan ukuran bervariasi, ada yang 12 Inchi dan
10 Inchi, juga jarak besi tidak merata alias bervariasi.


Pada pekerjaan beton tidak padat alias tidak berisi, anyaman besi banyaknya Kurang pengikat antara besi yang lain. Dan campuran pasir, krikil dan semen pada pembangunan Turap Bono kita menduga dan meyakinkan bahwa tidak sesuai pada RAB sebagaimana dalam kontrak kerja. Ucap Feri. (As/Tim) ***


 


 


 




 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com