PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Sebagaimana hasil invenstigasi dan temuan DPP LSM-IPPH, (Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat - Ivenstigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum) bersama LSM LGS (Lembaga Garuda Sakti) DPW Riau dilapangan bersama Tim Media pada 26 Februari 2024. Melalui surat klarifikasi dan konfirmasi Tim menyuratin Bupati Kab. Pelalawan, CQ. Kapala Dinas PUPR Kab. Pelalawan, untuk memberikan klarifikasi tertanggal 4 Maret dengan nomor surat 017/DPP/LSM-IPPH/PKU/III/2024.
Tentang tata cara pelaksanaan Pekerjaan Paket 10, Pembangunan Penguatan Tebing Sungai Teluk Meranti Kawasan BONO (DBH DR). Yang juga hal ini sebagai salah satu acuan kami untuk membuat laporan ke pihak penegak hukum dan pihak terkait lainnya. Ucap Rony Ketua LSM IPPH kepada kepada media. 11 Meret 2024 di salah satu tempat di Pekanbaru.
Rony memaparkan secara singakat menjelaskan, bahwa Pekerjaan Paket 10, Pembangunan Penguatan Tebing Sungai Teluk Meranti Kawasan BONO (DBH DR) tersebut yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi, (DBH/DR) dengan No. Kontrak 610/PUPR/SDA/OP-Sungai/APBD/Lelang/Kotrakt/2023/013. Tgl. Kontrak 20 Juli 2023. Waktu Pelaksana 156 (Seratus Lima Puluh Enam) Hari Kalender. Waktu Pemeliharaan 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender. Nilai Kontrak Rp. 16.000.000.000,01, Kontraktor Pelaksana PT. Polada Mutiara Aceh, Konsultan Pengawas PT Mitra Utama Estuari
Hal ini kita lakukan sebagaimana pada Rumusan Keppres No. 80 tahun 2003, pasal 47,48,49. Tentang pembinaan dan pengawasan.
Rumusan Undang-undang RI No. 8 tahun 1985/UU No.17 Tahun 2013. Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Rumusan Undang-undang No. 8 tahun 1999. Tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme).
Rumusan Surat Edaran bersama Kepala Bappenas dan Mentri Keuangan No. 1203/DJJ/03/2000-SE-38/A/2000, ter tanggal 17 Maret 2000. Tentang petunjuk Penyusunan RAB.
Rumusan Undang-undang No. 30 tahun 2002. Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rumusan Undang-undang RI No. 18 tahun 1999, Tentang Jasa Konstruksi.
Rumusan Undang-undang No. 71 tahun 2000. Tentang Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan Tindak Pidana Korupsi (KKN).
Undang-Undang RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, BAB II, Pasal 4,5,6. Tentang, Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Adapun Temuan Team di lapangan pada 26/02/2024. Sebagai berikut;
Pada pamasangan Besi Ulir dan Besi Polos dan dengan ukuran bervariasi, ada yang 12 Inchi dan 10 Inchi, juga jarak besi tidak merata alias bervariasi.
Sebagian banyak pada pekerjaan beton tidak padat, hal ini diduga tidak memakai alat pamadat yang memadai sebagaimana pada pengecoran beton. Sangat minim anyaman pengikat besi antara besi yang lain. Campuran pasir, krikil dan semen tidak sesuai semestinya sebagaimana yang tercantum dalam RAB.
Kami menduga Pembangunan Turap Bono tidak memiliki Kajian Amdal, untuk kajian penanganan Abrasi. Juga kami temukan dan sangat terlihat jelas keterlambatan pelaksanaan, hal ini juga kami belum mendapat informasi kendalanya apa dan seperti apa sanksi terhadap rekanan / kontraktor. Dan juga kami menduga masih banyak hal lain atau item lainnya yang tidak dilakukan dan di laksanakan sebagaimana yang tertera dalam kontrak kerja.
Kita dari LSM, sangat menyayangkan Pihak Bupati Pelalawan dan Dinas PUPR Kab. Pelalawan yang sampai saat ini belum atau tidak mau memberikan keterangan kepada kami alias mengabaikan surat klarifikasi dan konfirmasi kami.
Dan dalam waktu dekat, akan segera kita persiapkan laporan ke APH (Aparat Penegak Hukum), terkait proyek tersebut diatas. Tegas Rony.
Pada waktu yang bersamaan , Feri Yasman Ketua DPW LGS Riau. Mengatakan hal yang sama, bahwa Pamasangan Besi Ulir dan Besi Polos dan dengan ukuran bervariasi, ada yang 12 Inchi dan
10 Inchi, juga jarak besi tidak merata alias bervariasi.
Pada pekerjaan beton tidak padat alias tidak berisi, anyaman besi banyaknya Kurang pengikat antara besi yang lain. Dan campuran pasir, krikil dan semen pada pembangunan Turap Bono kita menduga dan meyakinkan bahwa tidak sesuai pada RAB sebagaimana dalam kontrak kerja. Ucap Feri. (As/Tim) ***
Komentar Anda :