Jangan Terkesan APH Tidak Bernyali Tindak Pelaku Penimbunan Atau Penampung BBM
LSM Desak APH Tindak Tegas Gudang Penampung BBM Milik Napi
Sabtu, 06-04-2024 - 18:01:30 WIB
Lokasi Gudang Penampung BBM Milik NAPI. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Berawal saat wartawan media ini melintas di daerah gunung baru, Kel. Kulim, melihat satu unit mobil Coldiesel yang mengarah sebuah Gudang, ternyata mobil Coldiesel tersebut di kendaraain oleh Ong yang melangsit BBM Jenis Solar.


Berjalan mulus aktifitas para mafia BBM jenis Bio Solar di wilayah APH (Aparat Penegak Hukum) setempat salah satunya berlokasi di Gunung Baru, Kel. Kulim, Kec. Kulim Wilayah Hukum Polsek tenayan raya Polresta pekan baru.


Walau sudah sekian lama beroperasi menampang alias menimbun BBM jenis Bio Solar yang di langsir mobil Colt Diesel yang diduga diambil dari barbagai SPBU yang ada di kota pekanbaru, namun tak pernah tersentuh oleh APH (Aparat Penegak Hukum) dan pihak-pihak instasi terkait.


Menurut informasi dari beberapa nara sumber media diseputran lokasi penampungan atau penimbunan BBM ini, yang meminta untuk tidak di tulis nama mereka mengatakan, bahwa tempat penampung BBM tersebut adalah milik NAPI. Juga saat media ini saat mengkonfirmasi Kepada Napi melalui WatshApp pribadinya dengan No. 082268469xxx, dianya (napi) mengakui bahwa itu gudang miliknya. Lalu dia mengatakan emangnya kenapa! Lapor, lapor lah, saya tidak takut. Saat ditanyak media ini dari mana sumber BBM yang bapak tampung, dengan enteng menjawab "saya ambil dari teman-teman yang diantar pakai Cildiesel". Ucap Napi. Sabtu, 6/4/24 kitar 17.oo sore hari.


Sebelum berakhir pertanyaan atau konfirmasi media ini, Napi mengancam. Mengatakan, jangan macam-macam lalu hp nya di matiin.


LSM IPPH (Ivestigasi Pemantau Pambangunan dan Hukum), Melalui Saputra Bidang Ivestigasi LS M IPPH. Meminta Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Polsek Tenayan Raya agar menidak tegas para mafia palaku penimbun BBM jenis solar. Hal ini sebagaimana peraturan Peresiden Republik Indonesia Nomor 191 tahun 2014 Tentang Bahan Bakar Minyak.


Juga sebagaimana yang telah tertera dalam UU migas. Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar. Tegas Sap..(Tim) *** Bersmbung


 




 
Berita Lainnya :
  • KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
  • Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
  • SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
  • LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
  • Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    02 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    03 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    04 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    05 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    06 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
    07 Diduga Pantas Saja Polda Riau Dan Jajarannya Tak Berdaya Berantas Mafia BBM
    08 Kejari Kuansing Lamban Menangani Sejumlah Kasus
    09 Aktifis LSM: Desak Kapolda Riau Turun Tangan Berantas Mafia BBM
    10 Anton Bu'ulölö Telah Dilaporkan Ke Beberapa Polsek, Dugaan Kasus Yang Sama
    11 Agung Nugroho: Kawasan MPP Ditata Kembali Untuk Dijadikan Balai Kota
    12 Desak Polda Riau Dan Polresta Pekanbaru Berantas Para Mafia BBM
    13 Penurunan Parkir, Persampahan, Infrastruktur Dan Sosial Kemasyarakatan
    14 LSM IPPH Minta APH Dan Instansi Terkait Panggil Dan Periksa PT. TSM
    15 Kapolda Riau Dan Polresta Pekanbaru Tutup Mata Keberadaan Penimbunan BBM
    16 Syahrial Abdi Resmi Jabat Dan Dilantik Sebagai Sekda Pemprov Riau Definitif
    17 Gudang Penimbunan BBM, Terkesan Polresta Dan Polsek Tenayan Raya Tak Bernyali
    18 Pengutan Uang Baju Siswa Dan Siswi SMPN 1 Bandar Seikijang Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    19 Pengadaan Baju Siswa Dan Siswi, Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    20 IPPH Kembali Desak Polda Riau, Terkait Laporan Hampir 400 Miliar Anggaran Proyek BPJN Wilayah Riau
    21 Wako Pekanbaru: Harus Membuat Dan Jalankan Program Baru Yang Dibutuhkan Masyarakat
    22 Disnakertrans Riau Akan Segera Tingkatkan Ke Penyidikan Pengaduan Buruh KPSJ
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com