Jangan Terkesan APH Tidak Bernyali Tindak Pelaku Penimbunan Atau Penampung BBM
LSM Desak APH Tindak Tegas Gudang Penampung BBM Milik Napi
Sabtu, 06-04-2024 - 18:01:30 WIB
Lokasi Gudang Penampung BBM Milik NAPI. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Berawal saat wartawan media ini melintas di daerah gunung baru, Kel. Kulim, melihat satu unit mobil Coldiesel yang mengarah sebuah Gudang, ternyata mobil Coldiesel tersebut di kendaraain oleh Ong yang melangsit BBM Jenis Solar.


Berjalan mulus aktifitas para mafia BBM jenis Bio Solar di wilayah APH (Aparat Penegak Hukum) setempat salah satunya berlokasi di Gunung Baru, Kel. Kulim, Kec. Kulim Wilayah Hukum Polsek tenayan raya Polresta pekan baru.


Walau sudah sekian lama beroperasi menampang alias menimbun BBM jenis Bio Solar yang di langsir mobil Colt Diesel yang diduga diambil dari barbagai SPBU yang ada di kota pekanbaru, namun tak pernah tersentuh oleh APH (Aparat Penegak Hukum) dan pihak-pihak instasi terkait.


Menurut informasi dari beberapa nara sumber media diseputran lokasi penampungan atau penimbunan BBM ini, yang meminta untuk tidak di tulis nama mereka mengatakan, bahwa tempat penampung BBM tersebut adalah milik NAPI. Juga saat media ini saat mengkonfirmasi Kepada Napi melalui WatshApp pribadinya dengan No. 082268469xxx, dianya (napi) mengakui bahwa itu gudang miliknya. Lalu dia mengatakan emangnya kenapa! Lapor, lapor lah, saya tidak takut. Saat ditanyak media ini dari mana sumber BBM yang bapak tampung, dengan enteng menjawab "saya ambil dari teman-teman yang diantar pakai Cildiesel". Ucap Napi. Sabtu, 6/4/24 kitar 17.oo sore hari.


Sebelum berakhir pertanyaan atau konfirmasi media ini, Napi mengancam. Mengatakan, jangan macam-macam lalu hp nya di matiin.


LSM IPPH (Ivestigasi Pemantau Pambangunan dan Hukum), Melalui Saputra Bidang Ivestigasi LS M IPPH. Meminta Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Polsek Tenayan Raya agar menidak tegas para mafia palaku penimbun BBM jenis solar. Hal ini sebagaimana peraturan Peresiden Republik Indonesia Nomor 191 tahun 2014 Tentang Bahan Bakar Minyak.


Juga sebagaimana yang telah tertera dalam UU migas. Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar. Tegas Sap..(Tim) *** Bersmbung


 




 
Berita Lainnya :
  • Rokok Ileggal Beredar Pesat Di Riau, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Pihak Bea Cukai Dan APH
  • Anton Kadis PUPR Kab. Rohul Abaikan Surat LSM IPPH, Terkesan Sibuk Calonkan Diri Sebagai Bupati
  • Ephorus BNKP Resmi Buka Sidang Kerja Majelis Sinode Ke-61 Tahun 2024
  • 2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
  • Dirkrimsus Polda Riau Bersama LSM IPPH Dan PPTK RM Akhirnya Turun Kelokasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Rokok Ileggal Beredar Pesat Di Riau, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Pihak Bea Cukai Dan APH
    02 Anton Kadis PUPR Kab. Rohul Abaikan Surat LSM IPPH, Terkesan Sibuk Calonkan Diri Sebagai Bupati
    03 Ephorus BNKP Resmi Buka Sidang Kerja Majelis Sinode Ke-61 Tahun 2024
    04 2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
    05 Dirkrimsus Polda Riau Bersama LSM IPPH Dan PPTK RM Akhirnya Turun Kelokasi
    06 Selain Pekerjaan Diduga Asal Jadi Tidak Sesuai RAB Juga Tidak Ada Perbaikan Dan Pemeliharaan
    07 Bobi Rahmat Kadis Nakertrans Riau, Buat Terobosan Dengan Membuat Pelatihan
    08 Penyaluran Dan Peruntuhkan Dana Bos Di SMA N 10, Diduga Tidak Sesuai RAB
    09 Bupati Rohil Afrizal Sintong Serahkan SK Pengangkatan 766 PPPK Formasi Tahun 2023
    10 FH Desak Aparat Polsek Tenayan Raya Tangkap Para Mafia BBM Di Wilayahnya
    11 Terkait Proyek, RM PPTK PKPR Prov Riau Resmi Di Laporkan LSM IPPH Ke APH
    12 Syafrizal Kasi Gakum Disnaker Prov Riau Janji Terbitkan Sprintgas Dan Akan Di Susul Siprintdik
    13 Sedot Dana APBN T.A 2023 Rp. 29 M lebih, LSM IPPH Suratin Balai Dan Satker
    14 SF Hariyanto: Berharap RB Run Dapat Menjadi Event Tahunan Bahkan Menjadi Event Nasional
    15 Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Raih Penghargaan
    16 Selain Dikerjakan Asal Jadi, Diduga Tidak Sesuai RAB, RM PPTK PKPR Prov Riau Sangat Tertutup Kepada Publik
    17 NasDem Resmi Usung H Bistamam-Jhony Charles Bertarung Untuk Rokan Hilir
    18 Bupati Rohil: Semoga Sinergitas Yang Selama Ini Terus Terjaga Dengan Baik
    19 Komjen Pol Marthinus Hukom Kepala BNN RI, Memberikan Penghargaan kepada Kapolda Riau Irjen Pol M. Iqbal
    20 Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Kapolresta Pekanbaru Pimpin Rapat Anev
    21 Melalui Mubes, Aliyus Gulo Terpilih Jadi Ketum PKNR Periode 2024-2029
    22 SD Negeri 50 Laksanakan Kegiatan P5 Di Gedung BPOM Pekanbaru
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com