EH Kuasa Hukum Para Pekerja Telah Surati Disnakertrans Riau
Alasan Bangkrut, PT TBS Diduga Sengaja Abaikan Hak Para Pekerja
Rabu, 01-05-2024 - 01:18:56 WIB
Alasan Bangkrut, PT TBS Diduga Sengaja Abaikan Hak Para Pekerja. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Hubungan Industrial PT. Tri Bakti Sarimas yang bergerak diperkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Pantai Kec. Kuantan Mudik, Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, yang mana para pekerja tersebut ditinggal begitu saja oleh pihak perusahaan (PT. Tri Bakti Sarimas)  tanpa diberi pesangon.

Awal permasalahan timbul sekitar bulan Februari 2024, tiba tiba pada saat itu PT. Karya Tama Bakti Muda (KTBM) yang merupakan anak perusahaan yang diakuisisi oleh First Resource asal Singapore dan beralamat kantor di Gedung Surya Dumai Pekanbaru, menemui para pekerja di Afdeling 3 Kebun Sungai Pantai, Kuantan Mudik, dengan memaksa meminta untuk menanda tangani surat pernyataan mengunduran diri dari PT. Tri Bakti Sarimas dan sekaligus memaksa untuk bergabung di perusahaan yang baru. Ucap para pekerja melalui Edison Hulu, SH.,MH kuasa hukum para pekerja kepada media. Selasa, 30/04/24.

Dengan persoalan tersebut diatas. Edison Hulu, SH ,MH  kuasa hukum para pekerja dari Kantor Hukum Banua Raya dan Partners, sebagaimana pertemuan dengan para pekerja pada Rabu tanggal 24 April 2024 di Afdeling III, dan telah melayangkan surat kepada Dinas Tenaga Kerja Propinsi Riau, supaya permasalah tanaga kerja yang ditinggal begitu saja oleh PT. TBS (Tri Bakti Sarimas), agar di proses sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dan dicatat sebagai perselisihan hubungan industrial atas PHK sepihak. Pinta EH.

EH menjelaskan atau menyampaikan melalui media. Bahwa diantara para pekerja  rata -rata sudah mengabdi selama 20 tahun, dengan upah dibawah UMR, namun selama ini mereka tidak pernah mengeluh, tapi para pekerja sangat terkejut dimana PT TBS  tidak memberikan apa-apa, seperti pesongon, surat keterangan kerja serta hak hak buruh lainnya kerika pihak perusahaan PT TBS meninggalkan mereka begitu saja.

Mirisnya lagi. Salah satu pekerja yang di PHK oleh PT TBS pada tahun 2021 dengan perjanjian pihak, bahwa uang pesangon sejumlah Rp. 79.000.000 akan dibayarkan, dan selama masa  menunggu uang pasangon korban PHK tersebut diberikan  pengganti  saku Rp1.5 juta perbulan, namun sampai saat ini uang pesangon tersebut tidak pernah diberikan oleh PT TBS dengan beralasan bahwa perseroan bangkrut, hal ini suatu pernyataan yang mengada ada dan hanya peralihan isu atas upaya pekerja mendapatkan hak pekerja. Dan isu tersebut bahwa Perseron telah membohongi pekerja, karena apabila Perseron bangkrut dan tidak sanggup bayar kewajibannya maka harus ada keputusan pengadilan, bahwa Perseron dalam keadaan pailit.

Dan saat ini para pekerja menggantungkan harapan masa depan anak-anak mereka, untuk kelanjutan biaya  sekolah, biaya kuliah anak yang masih berjalan dengan mengetuk hati  pejabat yang berwenang  agar membantu mereka menfalitasi/mediasi agar mendesak PT TBS membayar kewajibannya kepada para pekerja.

Yang mana sampai saat ini sudah ada 18 orang pekerja memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Banua Raya dan Partners untuk membantu mereka menuntut PT TBS,  agar tidak lari dari tanggungjawabnya, karena mereka atau para pekerja tersebut yang telah bekerja puluhan tahun di PT TBS, Telah memberikan kontribusi dan keuntungan kepada persero.

Para pekerja sama sekali tidak keberatan untuk bergabung di PT Karya Taman Bakti Muda (KTBM) yang baru, yang akan mengelolah kebun eks PT TBS, tapi para pekerja memohon agar mereka diberi kesempatan untuk mengurus segala sesuatunya yang berhubungan dengan Pengelola sebelumnya yakni PT TBS, juga agar PT. TKBM membantu memfasilitas atau setidak tidaknya para pekerja diberi ruang waktu untuk menuntut hak hak mereka dan sekaligus tidak meninggalkan waktu kerja dan tetap produktif. Tegas dan harap EH. (Red/Tim) ***





 
Berita Lainnya :
  • Anton Kadis PUPR Kab. Rohul Abaikan Surat LSM IPPH, Terkesan Sibuk Calonkan Diri Sebagai Bupati
  • Ephorus BNKP Resmi Buka Sidang Kerja Majelis Sinode Ke-61 Tahun 2024
  • 2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
  • Dirkrimsus Polda Riau Bersama LSM IPPH Dan PPTK RM Akhirnya Turun Kelokasi
  • Selain Pekerjaan Diduga Asal Jadi Tidak Sesuai RAB Juga Tidak Ada Perbaikan Dan Pemeliharaan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Anton Kadis PUPR Kab. Rohul Abaikan Surat LSM IPPH, Terkesan Sibuk Calonkan Diri Sebagai Bupati
    02 Ephorus BNKP Resmi Buka Sidang Kerja Majelis Sinode Ke-61 Tahun 2024
    03 2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
    04 Dirkrimsus Polda Riau Bersama LSM IPPH Dan PPTK RM Akhirnya Turun Kelokasi
    05 Selain Pekerjaan Diduga Asal Jadi Tidak Sesuai RAB Juga Tidak Ada Perbaikan Dan Pemeliharaan
    06 Bobi Rahmat Kadis Nakertrans Riau, Buat Terobosan Dengan Membuat Pelatihan
    07 Penyaluran Dan Peruntuhkan Dana Bos Di SMA N 10, Diduga Tidak Sesuai RAB
    08 Bupati Rohil Afrizal Sintong Serahkan SK Pengangkatan 766 PPPK Formasi Tahun 2023
    09 FH Desak Aparat Polsek Tenayan Raya Tangkap Para Mafia BBM Di Wilayahnya
    10 Terkait Proyek, RM PPTK PKPR Prov Riau Resmi Di Laporkan LSM IPPH Ke APH
    11 Syafrizal Kasi Gakum Disnaker Prov Riau Janji Terbitkan Sprintgas Dan Akan Di Susul Siprintdik
    12 Sedot Dana APBN T.A 2023 Rp. 29 M lebih, LSM IPPH Suratin Balai Dan Satker
    13 SF Hariyanto: Berharap RB Run Dapat Menjadi Event Tahunan Bahkan Menjadi Event Nasional
    14 Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Raih Penghargaan
    15 Selain Dikerjakan Asal Jadi, Diduga Tidak Sesuai RAB, RM PPTK PKPR Prov Riau Sangat Tertutup Kepada Publik
    16 NasDem Resmi Usung H Bistamam-Jhony Charles Bertarung Untuk Rokan Hilir
    17 Bupati Rohil: Semoga Sinergitas Yang Selama Ini Terus Terjaga Dengan Baik
    18 Komjen Pol Marthinus Hukom Kepala BNN RI, Memberikan Penghargaan kepada Kapolda Riau Irjen Pol M. Iqbal
    19 Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Kapolresta Pekanbaru Pimpin Rapat Anev
    20 Melalui Mubes, Aliyus Gulo Terpilih Jadi Ketum PKNR Periode 2024-2029
    21 SD Negeri 50 Laksanakan Kegiatan P5 Di Gedung BPOM Pekanbaru
    22 Risnandar Mahiwa Pj Wali Kota Pekanbaru, Kebersihan Jadi Perhatian
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com