Terkesan Aparat Kepolisian Ada Pembiaran, Ini Ada Apa...?
FH Desak Aparat Polsek Tenayan Raya Tangkap Para Mafia BBM Di Wilayahnya
Minggu, 21-07-2024 - 00:42:52 WIB
Lokasi Gudang Afis, Oknum Supir, Mobil Pick Up Pelangsir Dan Lokasi Gudang Ucok Regar. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Para mafia penimbunan dan Pelangsir BBM di Wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya beroparasi terus tanpa hambatan alias tak tersentuh oleh aparat kepolisian khususnya Polsek Tenayan Raya, adapun lokasi yang diduga tempat penimbunan BBM. Jalan Kenanga Benca Lesung, Kurang lebih 150 meter dari SMP N 26 yang dikordinir oleh Afis yang mana saat media turun kelokasi tersebut menemukan beberapa buah Bebi Tengki dengan bisa menampung BBM mencapai 1000 liter per Bebi Tengki dan juga jalan Kadiran masuknya dari jalan pesantren yang dikordinir oleh Ucok Regar yang tiap hari keluar masuk pelangsir BBM di gudang tersbut dengan menggunakan mobil Dantruk dan Colt Diesel.

Sebagaimana data dilokasi dan berbagai narasumber yang didapat media ini, salah satu kepercayaan Afis yang juga sebagai supir mobil Pick Up yang turun serta melangsir BBM dari berbagai SPBU, yang berlokasi di wilayah Kecamatan tenayan raya dan Kecamatn kulim. Supir mengatakan kepada media, bahwa lokasi rumah bulatan tersebut adalah milik Thomas yang juga sebagai oknum aparat, namun terkait tempat pembongkaran dan penimbunan BBM dikordir oleh Afis. Ucap Sopir yang tak mau menyebut namanya.

Panelusuran media, para mafia BBM khususnya jenis solar yang terus beroperasi, baik diambil dari tangki-tengki milik pertamina dan dari tengki-tengki milik perushaan lain. Hal ini bukan rahasia lagi, sebagaimana pantauan media dan diketahui masyarakat umum bahwa para pelangsir BBM ini diambil dari berbagai SPBU yang berlokasi di wilayah tenayan raya dan kulim. lebih mirisnya lagi tiap satu kendaraan memiliki Plat ganda atau dua Plat dengan Nopol yang berbeda namun armadanya sama temasuk mobil Pick Up yang di kendalikan oleh anggota Afis.

Terkait hal tersebut diatas, Ketum LSM IPPH melalui FH Ketua I LSM IPPH, angkat bicara. Mengatakan, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001,  tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”). Setiap orang yang melakukan pengelolaan sebagaimana yang dimaksud Pasal 23, tanpa Izin Usaha Pengelolaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Dan Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Juga Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas. Jelas ada Jerat Hukum Bagi SPBU

Artinya Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dipidana sebagai pembantu kejahatan, sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.Maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum. Jelas FH. Sabtu, 20/07/24 di salah satu tempat di jalan Hangtuah Pekanbaru.

Lanjut FH, artinya dengan kegiatan Para Mafia BBM tersebut dengan menimbun, melangsir dengan jumlah banyak. Pihak aparat dalam hal ini kepolisian resort tanayan raya sudah bisa langsung bertindak alias menangkap para pelakunya. Namun sangat kita sayangkan pihak aparat kepolisian di tenayan raya ini, belum pernah kita dengar ada yang mereka tindak.

Maka dengan itu patut kita menduga, bahwa aparat polsek tenayan raya tidak bernyali memberantas mafia BBM di wilayahnya karena menurut informas, bahwa para mafia BBM tersebut mendapat perlindungan dari para oknum aparat. Jelasnya. (Red/As) *** Bersambung




 
Berita Lainnya :
  • Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
  • Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
  • Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
  • Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
  • Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
    02 Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
    03 Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
    04 Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
    05 Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
    06 22 Pejabat Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik Wawako Markarius Anwar
    07 Peresmian Padepokan Pencak Silat Militer Kodam XIX/TT
    08 Tenaga PPPK Paruh Waktu Ditiap RW Berjalan Sesuai Dengan Yang Diharapkan
    09 Markarius Wawako Pekanbaru, Launching Penanaman Pohon Di SMPN 44 
    10 Kenduri Riau Digelar Di Kota Pekanbaru
    11 Riau Kembali Menggelar Riau National Taekwondo Championship 2026
    12 SF Hariyanto: Siap Bersinergi Dengan Pihak Manapun Untuk Kepentingan Masyarakat
    13 Wawako Pekanbaru Apresiasi Pentas Kreasi Siswa SDIT Al Fikri Islamic Green School
    14 Disdik Kota Pekanbaru Terbitkan SK Jadwal Sekolah Ramadhan 1447 H
    15 Pemko Pekanbaru Dukung Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih
    16 Irjen Pol Dr Herry Heryawan Pecat 12 Orang Anggota Polri Di Jajaran Polda Riau
    17 Presiden RI Prabowo Subianto Resmi Melantik 8 Anggota DEN
    18 Asisten II Setdaprov Riau, Helmi, Hadiri Peluncuran LPI 2025
    19 Manuver Jimmy Pemilik CV Makmur Jaya Sentosa Gagal
    20 SF Hariyanto: Pemprov Gandeng Forkopimda Riau Perkuat Strategi Antisipasi Karhutla
    21 Pemkot Pekanbaru Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN
    22 Wawako Pekanbaru Terima Langsung UHC Awards 2026 Kategori Madya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com