Terkesan Aparat Kepolisian Ada Pembiaran, Ini Ada Apa...?
FH Desak Aparat Polsek Tenayan Raya Tangkap Para Mafia BBM Di Wilayahnya
Minggu, 21-07-2024 - 00:42:52 WIB
|
Lokasi Gudang Afis, Oknum Supir, Mobil Pick Up Pelangsir Dan Lokasi Gudang Ucok Regar. *** |
PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Para mafia penimbunan dan Pelangsir BBM di Wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya beroparasi terus tanpa hambatan alias tak tersentuh oleh aparat kepolisian khususnya Polsek Tenayan Raya, adapun lokasi yang diduga tempat penimbunan BBM. Jalan Kenanga Benca Lesung, Kurang lebih 150 meter dari SMP N 26 yang dikordinir oleh Afis yang mana saat media turun kelokasi tersebut menemukan beberapa buah Bebi Tengki dengan bisa menampung BBM mencapai 1000 liter per Bebi Tengki dan juga jalan Kadiran masuknya dari jalan pesantren yang dikordinir oleh Ucok Regar yang tiap hari keluar masuk pelangsir BBM di gudang tersbut dengan menggunakan mobil Dantruk dan Colt Diesel.
Sebagaimana data dilokasi dan berbagai narasumber yang didapat media ini, salah satu kepercayaan Afis yang juga sebagai supir mobil Pick Up yang turun serta melangsir BBM dari berbagai SPBU, yang berlokasi di wilayah Kecamatan tenayan raya dan Kecamatn kulim. Supir mengatakan kepada media, bahwa lokasi rumah bulatan tersebut adalah milik Thomas yang juga sebagai oknum aparat, namun terkait tempat pembongkaran dan penimbunan BBM dikordir oleh Afis. Ucap Sopir yang tak mau menyebut namanya.
Panelusuran media, para mafia BBM khususnya jenis solar yang terus beroperasi, baik diambil dari tangki-tengki milik pertamina dan dari tengki-tengki milik perushaan lain. Hal ini bukan rahasia lagi, sebagaimana pantauan media dan diketahui masyarakat umum bahwa para pelangsir BBM ini diambil dari berbagai SPBU yang berlokasi di wilayah tenayan raya dan kulim. lebih mirisnya lagi tiap satu kendaraan memiliki Plat ganda atau dua Plat dengan Nopol yang berbeda namun armadanya sama temasuk mobil Pick Up yang di kendalikan oleh anggota Afis.
Terkait hal tersebut diatas, Ketum LSM IPPH melalui FH Ketua I LSM IPPH, angkat bicara. Mengatakan, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”). Setiap orang yang melakukan pengelolaan sebagaimana yang dimaksud Pasal 23, tanpa Izin Usaha Pengelolaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Dan Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Juga Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas. Jelas ada Jerat Hukum Bagi SPBU
Artinya Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dipidana sebagai pembantu kejahatan, sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.Maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum. Jelas FH. Sabtu, 20/07/24 di salah satu tempat di jalan Hangtuah Pekanbaru.
Lanjut FH, artinya dengan kegiatan Para Mafia BBM tersebut dengan menimbun, melangsir dengan jumlah banyak. Pihak aparat dalam hal ini kepolisian resort tanayan raya sudah bisa langsung bertindak alias menangkap para pelakunya. Namun sangat kita sayangkan pihak aparat kepolisian di tenayan raya ini, belum pernah kita dengar ada yang mereka tindak.
Maka dengan itu patut kita menduga, bahwa aparat polsek tenayan raya tidak bernyali memberantas mafia BBM di wilayahnya karena menurut informas, bahwa para mafia BBM tersebut mendapat perlindungan dari para oknum aparat. Jelasnya. (Red/As) *** Bersambung
Komentar Anda :