Penimbunan BBM Berskala Besar Terus Beraktifitas, Aparat Tidak Bernyali Berantas
2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
Senin, 26-08-2024 - 10:33:59 WIB
Kondisi 2 gudang penimbunan BBM yang dikordinir Napi. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Walau telah ada ketegasan aturan bahkan dengan sanksi hukumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001,  tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”). Setiap orang yang melakukan pengelolaan sebagaimana yang dimaksud Pasal 23, tanpa Izin Usaha Pengelolaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Dan Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Juga Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Artinya uraian tersebut diatas, bagi pembeli BBM dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001. Jelas ada Jerat Hukum Bagi SPBU.

Sebagaimana yang Viral pemberitaan media ini sebelumnya juga beberapa media lainnya. Para mafia penimbun dan pelangsir BBM bersubsidi jenis solar di Wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya yang beroparasi terus tanpa hambatan alias tanpa ada tindakan dari aparat kepolisian khususnya Polsek Tenayan Raya.

Pantauan madia ini pada Minggu siang,  25/08/24 di 2 (dua) lokasi tempat penimbunan BBM. Yang berlokasi di Jln. Gunung Baru, Desa Kulim, Kec. Kulim Kota Pekanbaru. Tempat penimbunan BBM Subsidi jenis Solar ini, di Gudang yang satu terlihat 4 Beby Teng dan Gudang ke 2 terlihat 8 Beby Teng dengan titik lokasi yang berbeda dengan rata rata tiap Beby Teng berisi BBM Jenis Solar. Diketahui ke 2 titik lokasi tempat penimbunan BBM Jenis Solar tersebut di awasi atau di kordinir oleh Napi.

Namun saat di wawancarai madia. Gudang titik lokasi ke 2 (dua) ini berlokasi di Jalan Gunung Baru ujung pemilik tanah dan kedai/warung sekligus tempat tinggal adalah milik bernama David akunya, namun David tidak mengakui sebagai pemilik Gudang tempat penampung BBM, kalau BBM itu urusan Napi. Ucap David.

Ketika di konfirmasi media kepada Napi, siapa pemilik tempat dan Gudang tersebut...? Napi mengatakan itu adalah milik David sekaligus palangsir saya. Jawabnya singkat. Dan ketika media menanyakan siapa pemilik atau pendana menampung BBM tersebut...?, Napi tidak bisa menjawab.

Salah seorang yang di wawancarai media yang ada di sekitar lokasi penimbunan BBM Subsidi jenis solar. Mengatakan, setahu saya bisnis penampungan BBM yang diduga Illegal itu kan tidak boleh dan sudah sangat melanggar aturan UU Migas bahkan kalau tak salah ada sanksi hukum pidanya. Nah entah kenapa sebisa itu para mafianya leluasan seperti itu bisnis BBM tanpa ada penindakan dari pihak aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya. Pantas kalau pihak-pihak menduga pasti ada kerjasama aparat dengan si pembisnis BBM illegal tanpa izin tersebut.

Harapan kita sebagai warga, berharap kepada APH (Aparat Penegak Hukum) agar segera beritindak, sehingga tidak terkesan asumsi publik ada pengecualian alias kebal hukum dan juga diduga bahwa ada kongkalikong aparat kepada pihak pembisnis BBM illeggal. Harap sumber kepada media juga meminta namanya tidak disebut dalam pemberitaan media.

Dan hal tersebut diatas telah di informasikan atau dikonfirmasi kepada aparat Polsek  tenayan dan aparat APH Polda Riau melalui WhatsApp namun hingga tayang berita ini, belum ada respon dan tanggapan dari aparat terkait. (Red)***





 
Berita Lainnya :
  • KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
  • Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
  • SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
  • LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
  • Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    02 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    03 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    04 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    05 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    06 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
    07 Diduga Pantas Saja Polda Riau Dan Jajarannya Tak Berdaya Berantas Mafia BBM
    08 Kejari Kuansing Lamban Menangani Sejumlah Kasus
    09 Aktifis LSM: Desak Kapolda Riau Turun Tangan Berantas Mafia BBM
    10 Anton Bu'ulölö Telah Dilaporkan Ke Beberapa Polsek, Dugaan Kasus Yang Sama
    11 Agung Nugroho: Kawasan MPP Ditata Kembali Untuk Dijadikan Balai Kota
    12 Desak Polda Riau Dan Polresta Pekanbaru Berantas Para Mafia BBM
    13 Penurunan Parkir, Persampahan, Infrastruktur Dan Sosial Kemasyarakatan
    14 LSM IPPH Minta APH Dan Instansi Terkait Panggil Dan Periksa PT. TSM
    15 Kapolda Riau Dan Polresta Pekanbaru Tutup Mata Keberadaan Penimbunan BBM
    16 Syahrial Abdi Resmi Jabat Dan Dilantik Sebagai Sekda Pemprov Riau Definitif
    17 Gudang Penimbunan BBM, Terkesan Polresta Dan Polsek Tenayan Raya Tak Bernyali
    18 Pengutan Uang Baju Siswa Dan Siswi SMPN 1 Bandar Seikijang Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    19 Pengadaan Baju Siswa Dan Siswi, Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    20 IPPH Kembali Desak Polda Riau, Terkait Laporan Hampir 400 Miliar Anggaran Proyek BPJN Wilayah Riau
    21 Wako Pekanbaru: Harus Membuat Dan Jalankan Program Baru Yang Dibutuhkan Masyarakat
    22 Disnakertrans Riau Akan Segera Tingkatkan Ke Penyidikan Pengaduan Buruh KPSJ
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com