Penimbunan BBM Berskala Besar Terus Beraktifitas, Aparat Tidak Bernyali Berantas
2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
Senin, 26-08-2024 - 10:33:59 WIB
Kondisi 2 gudang penimbunan BBM yang dikordinir Napi. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Walau telah ada ketegasan aturan bahkan dengan sanksi hukumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001,  tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”). Setiap orang yang melakukan pengelolaan sebagaimana yang dimaksud Pasal 23, tanpa Izin Usaha Pengelolaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Dan Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Juga Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Artinya uraian tersebut diatas, bagi pembeli BBM dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001. Jelas ada Jerat Hukum Bagi SPBU.

Sebagaimana yang Viral pemberitaan media ini sebelumnya juga beberapa media lainnya. Para mafia penimbun dan pelangsir BBM bersubsidi jenis solar di Wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya yang beroparasi terus tanpa hambatan alias tanpa ada tindakan dari aparat kepolisian khususnya Polsek Tenayan Raya.

Pantauan madia ini pada Minggu siang,  25/08/24 di 2 (dua) lokasi tempat penimbunan BBM. Yang berlokasi di Jln. Gunung Baru, Desa Kulim, Kec. Kulim Kota Pekanbaru. Tempat penimbunan BBM Subsidi jenis Solar ini, di Gudang yang satu terlihat 4 Beby Teng dan Gudang ke 2 terlihat 8 Beby Teng dengan titik lokasi yang berbeda dengan rata rata tiap Beby Teng berisi BBM Jenis Solar. Diketahui ke 2 titik lokasi tempat penimbunan BBM Jenis Solar tersebut di awasi atau di kordinir oleh Napi.

Namun saat di wawancarai madia. Gudang titik lokasi ke 2 (dua) ini berlokasi di Jalan Gunung Baru ujung pemilik tanah dan kedai/warung sekligus tempat tinggal adalah milik bernama David akunya, namun David tidak mengakui sebagai pemilik Gudang tempat penampung BBM, kalau BBM itu urusan Napi. Ucap David.

Ketika di konfirmasi media kepada Napi, siapa pemilik tempat dan Gudang tersebut...? Napi mengatakan itu adalah milik David sekaligus palangsir saya. Jawabnya singkat. Dan ketika media menanyakan siapa pemilik atau pendana menampung BBM tersebut...?, Napi tidak bisa menjawab.

Salah seorang yang di wawancarai media yang ada di sekitar lokasi penimbunan BBM Subsidi jenis solar. Mengatakan, setahu saya bisnis penampungan BBM yang diduga Illegal itu kan tidak boleh dan sudah sangat melanggar aturan UU Migas bahkan kalau tak salah ada sanksi hukum pidanya. Nah entah kenapa sebisa itu para mafianya leluasan seperti itu bisnis BBM tanpa ada penindakan dari pihak aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya. Pantas kalau pihak-pihak menduga pasti ada kerjasama aparat dengan si pembisnis BBM illegal tanpa izin tersebut.

Harapan kita sebagai warga, berharap kepada APH (Aparat Penegak Hukum) agar segera beritindak, sehingga tidak terkesan asumsi publik ada pengecualian alias kebal hukum dan juga diduga bahwa ada kongkalikong aparat kepada pihak pembisnis BBM illeggal. Harap sumber kepada media juga meminta namanya tidak disebut dalam pemberitaan media.

Dan hal tersebut diatas telah di informasikan atau dikonfirmasi kepada aparat Polsek  tenayan dan aparat APH Polda Riau melalui WhatsApp namun hingga tayang berita ini, belum ada respon dan tanggapan dari aparat terkait. (Red)***





 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com