Penimbunan BBM Berskala Besar Terus Beraktifitas, Aparat Tidak Bernyali Berantas
2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
Senin, 26-08-2024 - 10:33:59 WIB
|
Kondisi 2 gudang penimbunan BBM yang dikordinir Napi. *** |
PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Walau telah ada ketegasan aturan bahkan dengan sanksi hukumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”). Setiap orang yang melakukan pengelolaan sebagaimana yang dimaksud Pasal 23, tanpa Izin Usaha Pengelolaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Dan Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Juga Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Artinya uraian tersebut diatas, bagi pembeli BBM dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001. Jelas ada Jerat Hukum Bagi SPBU.
Sebagaimana yang Viral pemberitaan media ini sebelumnya juga beberapa media lainnya. Para mafia penimbun dan pelangsir BBM bersubsidi jenis solar di Wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya yang beroparasi terus tanpa hambatan alias tanpa ada tindakan dari aparat kepolisian khususnya Polsek Tenayan Raya.
Pantauan madia ini pada Minggu siang, 25/08/24 di 2 (dua) lokasi tempat penimbunan BBM. Yang berlokasi di Jln. Gunung Baru, Desa Kulim, Kec. Kulim Kota Pekanbaru. Tempat penimbunan BBM Subsidi jenis Solar ini, di Gudang yang satu terlihat 4 Beby Teng dan Gudang ke 2 terlihat 8 Beby Teng dengan titik lokasi yang berbeda dengan rata rata tiap Beby Teng berisi BBM Jenis Solar. Diketahui ke 2 titik lokasi tempat penimbunan BBM Jenis Solar tersebut di awasi atau di kordinir oleh Napi.
Namun saat di wawancarai madia. Gudang titik lokasi ke 2 (dua) ini berlokasi di Jalan Gunung Baru ujung pemilik tanah dan kedai/warung sekligus tempat tinggal adalah milik bernama David akunya, namun David tidak mengakui sebagai pemilik Gudang tempat penampung BBM, kalau BBM itu urusan Napi. Ucap David.
Ketika di konfirmasi media kepada Napi, siapa pemilik tempat dan Gudang tersebut...? Napi mengatakan itu adalah milik David sekaligus palangsir saya. Jawabnya singkat. Dan ketika media menanyakan siapa pemilik atau pendana menampung BBM tersebut...?, Napi tidak bisa menjawab.
Salah seorang yang di wawancarai media yang ada di sekitar lokasi penimbunan BBM Subsidi jenis solar. Mengatakan, setahu saya bisnis penampungan BBM yang diduga Illegal itu kan tidak boleh dan sudah sangat melanggar aturan UU Migas bahkan kalau tak salah ada sanksi hukum pidanya. Nah entah kenapa sebisa itu para mafianya leluasan seperti itu bisnis BBM tanpa ada penindakan dari pihak aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya. Pantas kalau pihak-pihak menduga pasti ada kerjasama aparat dengan si pembisnis BBM illegal tanpa izin tersebut.
Harapan kita sebagai warga, berharap kepada APH (Aparat Penegak Hukum) agar segera beritindak, sehingga tidak terkesan asumsi publik ada pengecualian alias kebal hukum dan juga diduga bahwa ada kongkalikong aparat kepada pihak pembisnis BBM illeggal. Harap sumber kepada media juga meminta namanya tidak disebut dalam pemberitaan media.
Dan hal tersebut diatas telah di informasikan atau dikonfirmasi kepada aparat Polsek tenayan dan aparat APH Polda Riau melalui WhatsApp namun hingga tayang berita ini, belum ada respon dan tanggapan dari aparat terkait. (Red)***
Komentar Anda :