Penimbunan BBM Berskala Besar Terus Beraktifitas, Aparat Tidak Bernyali Berantas
2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
Senin, 26-08-2024 - 10:33:59 WIB
Kondisi 2 gudang penimbunan BBM yang dikordinir Napi. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Walau telah ada ketegasan aturan bahkan dengan sanksi hukumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001,  tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”). Setiap orang yang melakukan pengelolaan sebagaimana yang dimaksud Pasal 23, tanpa Izin Usaha Pengelolaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Dan Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Juga Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Artinya uraian tersebut diatas, bagi pembeli BBM dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001. Jelas ada Jerat Hukum Bagi SPBU.

Sebagaimana yang Viral pemberitaan media ini sebelumnya juga beberapa media lainnya. Para mafia penimbun dan pelangsir BBM bersubsidi jenis solar di Wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya yang beroparasi terus tanpa hambatan alias tanpa ada tindakan dari aparat kepolisian khususnya Polsek Tenayan Raya.

Pantauan madia ini pada Minggu siang,  25/08/24 di 2 (dua) lokasi tempat penimbunan BBM. Yang berlokasi di Jln. Gunung Baru, Desa Kulim, Kec. Kulim Kota Pekanbaru. Tempat penimbunan BBM Subsidi jenis Solar ini, di Gudang yang satu terlihat 4 Beby Teng dan Gudang ke 2 terlihat 8 Beby Teng dengan titik lokasi yang berbeda dengan rata rata tiap Beby Teng berisi BBM Jenis Solar. Diketahui ke 2 titik lokasi tempat penimbunan BBM Jenis Solar tersebut di awasi atau di kordinir oleh Napi.

Namun saat di wawancarai madia. Gudang titik lokasi ke 2 (dua) ini berlokasi di Jalan Gunung Baru ujung pemilik tanah dan kedai/warung sekligus tempat tinggal adalah milik bernama David akunya, namun David tidak mengakui sebagai pemilik Gudang tempat penampung BBM, kalau BBM itu urusan Napi. Ucap David.

Ketika di konfirmasi media kepada Napi, siapa pemilik tempat dan Gudang tersebut...? Napi mengatakan itu adalah milik David sekaligus palangsir saya. Jawabnya singkat. Dan ketika media menanyakan siapa pemilik atau pendana menampung BBM tersebut...?, Napi tidak bisa menjawab.

Salah seorang yang di wawancarai media yang ada di sekitar lokasi penimbunan BBM Subsidi jenis solar. Mengatakan, setahu saya bisnis penampungan BBM yang diduga Illegal itu kan tidak boleh dan sudah sangat melanggar aturan UU Migas bahkan kalau tak salah ada sanksi hukum pidanya. Nah entah kenapa sebisa itu para mafianya leluasan seperti itu bisnis BBM tanpa ada penindakan dari pihak aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya. Pantas kalau pihak-pihak menduga pasti ada kerjasama aparat dengan si pembisnis BBM illegal tanpa izin tersebut.

Harapan kita sebagai warga, berharap kepada APH (Aparat Penegak Hukum) agar segera beritindak, sehingga tidak terkesan asumsi publik ada pengecualian alias kebal hukum dan juga diduga bahwa ada kongkalikong aparat kepada pihak pembisnis BBM illeggal. Harap sumber kepada media juga meminta namanya tidak disebut dalam pemberitaan media.

Dan hal tersebut diatas telah di informasikan atau dikonfirmasi kepada aparat Polsek  tenayan dan aparat APH Polda Riau melalui WhatsApp namun hingga tayang berita ini, belum ada respon dan tanggapan dari aparat terkait. (Red)***





 
Berita Lainnya :
  • Anton Kadis PUPR Kab. Rohul Abaikan Surat LSM IPPH, Terkesan Sibuk Calonkan Diri Sebagai Bupati
  • Ephorus BNKP Resmi Buka Sidang Kerja Majelis Sinode Ke-61 Tahun 2024
  • 2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
  • Dirkrimsus Polda Riau Bersama LSM IPPH Dan PPTK RM Akhirnya Turun Kelokasi
  • Selain Pekerjaan Diduga Asal Jadi Tidak Sesuai RAB Juga Tidak Ada Perbaikan Dan Pemeliharaan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Anton Kadis PUPR Kab. Rohul Abaikan Surat LSM IPPH, Terkesan Sibuk Calonkan Diri Sebagai Bupati
    02 Ephorus BNKP Resmi Buka Sidang Kerja Majelis Sinode Ke-61 Tahun 2024
    03 2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
    04 Dirkrimsus Polda Riau Bersama LSM IPPH Dan PPTK RM Akhirnya Turun Kelokasi
    05 Selain Pekerjaan Diduga Asal Jadi Tidak Sesuai RAB Juga Tidak Ada Perbaikan Dan Pemeliharaan
    06 Bobi Rahmat Kadis Nakertrans Riau, Buat Terobosan Dengan Membuat Pelatihan
    07 Penyaluran Dan Peruntuhkan Dana Bos Di SMA N 10, Diduga Tidak Sesuai RAB
    08 Bupati Rohil Afrizal Sintong Serahkan SK Pengangkatan 766 PPPK Formasi Tahun 2023
    09 FH Desak Aparat Polsek Tenayan Raya Tangkap Para Mafia BBM Di Wilayahnya
    10 Terkait Proyek, RM PPTK PKPR Prov Riau Resmi Di Laporkan LSM IPPH Ke APH
    11 Syafrizal Kasi Gakum Disnaker Prov Riau Janji Terbitkan Sprintgas Dan Akan Di Susul Siprintdik
    12 Sedot Dana APBN T.A 2023 Rp. 29 M lebih, LSM IPPH Suratin Balai Dan Satker
    13 SF Hariyanto: Berharap RB Run Dapat Menjadi Event Tahunan Bahkan Menjadi Event Nasional
    14 Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Raih Penghargaan
    15 Selain Dikerjakan Asal Jadi, Diduga Tidak Sesuai RAB, RM PPTK PKPR Prov Riau Sangat Tertutup Kepada Publik
    16 NasDem Resmi Usung H Bistamam-Jhony Charles Bertarung Untuk Rokan Hilir
    17 Bupati Rohil: Semoga Sinergitas Yang Selama Ini Terus Terjaga Dengan Baik
    18 Komjen Pol Marthinus Hukom Kepala BNN RI, Memberikan Penghargaan kepada Kapolda Riau Irjen Pol M. Iqbal
    19 Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Kapolresta Pekanbaru Pimpin Rapat Anev
    20 Melalui Mubes, Aliyus Gulo Terpilih Jadi Ketum PKNR Periode 2024-2029
    21 SD Negeri 50 Laksanakan Kegiatan P5 Di Gedung BPOM Pekanbaru
    22 Risnandar Mahiwa Pj Wali Kota Pekanbaru, Kebersihan Jadi Perhatian
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com