Aktifi LSM Desak Bea Cukai Dan Aparat Segera Tindak Para Mafia Rokok Illeggal
Rokok Ileggal Beredar Pesat Di Riau, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Pihak Bea Cukai Dan APH
Kamis, 19-09-2024 - 13:33:56 WIB
Beberapa jenis rokok Illeggal, Kantor Polda Riau dan Bea Cukai Kota Pekanbaru. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Walau kantor Bea Cukai yang salah satu berkantor di ibu kota provinsi riau. Rokok non cukai semakin marak beredar tanpa pita cukai dan parahnya ada yang memakai cukai palsu, diduga beredar pesat di seluruh Kabupaten dan Kota di Riau, khususnya di kota bertuah pekanbaru. Dan parahnya yang mana salah satu merek rokok 1 bungkus berisi 20 batang namun di pita cukai bandrol tertulis 12 batang.

Rokok non cukai dan Cukai diduga memakai pita cukai palsu berbagai merek rokok yang sudah lama beredar di berbagai Kabupaten Kota di Riau.

Sebagaimana yang viral pemberitaan sejumlah media belakangan ini mencuap ke publik para Bos besarnya, antara lain berinisial TSPW, LB dan beberapa Bos lainnya, namun tak pernah tersentuh aparat maupun oleh Bea Cukai.

Penelusuran media di rata-rata kios atau warung yang menjual rokok non cukai dan yang diduga cukai palsu tersebut berjalan lancar tanpa ada hambatan dari aparat dan pihak terkait lainnya.

Adapun nama-nama rokok tanpa cukai dan yang diduga pakai Lebel cukai palsu. Mulai dari merek, Slava, Helium, Luffman, HD, Manchester, Feloz dan berbagai merek lainnya. Dengan harga per bungkus berbeda-beda alias berfariasi.

Beberapa sumber media. Terkait keberadaan gudang-gudang rokok diduga illeggal tersebut. Warga sekitar sangat heran, "Kenapa bisa menjamur rokok illeggal itu, apakah Bea Cukai dan Aparat tidak tau atau pura-pura tidak tau ya". Ucap Udin (nama samaran) warga sekitaran gudang tersebut, saat di wawancarai media belum lama ini.

RB Salah satu aktifis LSM yang berhasil di mintain tanggapan oleh media terkait persoalan tersebut diatas. Mengatakan, Untuk diketahui bagi yang menggudangkan, pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk pelanggaran pidana yang berpotensi membuat kerugian negara.

Hal tersebut mengacu pada’ Undang – Undang RI nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

“Pasal 54 berbunyi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, ataupun menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran’ Atau tidak dilekati pita cukai serta tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya. “Sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 ( Satu ) tahun dan paling lama 5 ( Lima ) tahun atau denda paling sedikit ( Dua ) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Maka dengan itu. Diminta kepada Bea Cukai dan APH, agar segera menelusuri dan menindak tegas yang menggudangkan, pengedaran dan pengecer Rokok Ilegal di Wilayah Hukum nya.

Dan bila rokok illeggal ini terus beredar, tidak tertutup kemungkinan kita beberapa oknum aktifis LSM membuat laporan ke mabes polri dan Bea Cukai pusat. Karena kita anggap APH dan Bea Cukai daerah terkesan tutup mata. Ucapnya kepada media. Saat ngopi bareng di salah satu tempat di jalan Sudirman Kota pekambaru. Kamis, 19/9/24

Sejumlah media termasuk media ini, yang sudah berkali kali mendatangi kantor Bea  dan Cukai kota Pekanbaru, yang beralamat di Jln. Sudirman Kota Pekanbaru, untuk mengkonfirmasi persoalan tersebut diatas. Namun hingga tayang berita ini belum berhasil dikonfirmasi karena kepala Bea dan Cukai nya selalu tidak ada di tempat.

Juga media ini yang telah meminta tanggapan pihak Polda Riau melalui Kombes Anom Karbianto (Humas Polda Riau) lewat WhatsApp pribadinya dengan nomor WhatsApp 081351641xxx, namun hingga tayang berita ini belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. (Ris/Tim) ***




 
Berita Lainnya :
  • Rokok Ileggal Beredar Pesat Di Riau, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Pihak Bea Cukai Dan APH
  • Anton Kadis PUPR Kab. Rohul Abaikan Surat LSM IPPH, Terkesan Sibuk Calonkan Diri Sebagai Bupati
  • Ephorus BNKP Resmi Buka Sidang Kerja Majelis Sinode Ke-61 Tahun 2024
  • 2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
  • Dirkrimsus Polda Riau Bersama LSM IPPH Dan PPTK RM Akhirnya Turun Kelokasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Rokok Ileggal Beredar Pesat Di Riau, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Pihak Bea Cukai Dan APH
    02 Anton Kadis PUPR Kab. Rohul Abaikan Surat LSM IPPH, Terkesan Sibuk Calonkan Diri Sebagai Bupati
    03 Ephorus BNKP Resmi Buka Sidang Kerja Majelis Sinode Ke-61 Tahun 2024
    04 2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
    05 Dirkrimsus Polda Riau Bersama LSM IPPH Dan PPTK RM Akhirnya Turun Kelokasi
    06 Selain Pekerjaan Diduga Asal Jadi Tidak Sesuai RAB Juga Tidak Ada Perbaikan Dan Pemeliharaan
    07 Bobi Rahmat Kadis Nakertrans Riau, Buat Terobosan Dengan Membuat Pelatihan
    08 Penyaluran Dan Peruntuhkan Dana Bos Di SMA N 10, Diduga Tidak Sesuai RAB
    09 Bupati Rohil Afrizal Sintong Serahkan SK Pengangkatan 766 PPPK Formasi Tahun 2023
    10 FH Desak Aparat Polsek Tenayan Raya Tangkap Para Mafia BBM Di Wilayahnya
    11 Terkait Proyek, RM PPTK PKPR Prov Riau Resmi Di Laporkan LSM IPPH Ke APH
    12 Syafrizal Kasi Gakum Disnaker Prov Riau Janji Terbitkan Sprintgas Dan Akan Di Susul Siprintdik
    13 Sedot Dana APBN T.A 2023 Rp. 29 M lebih, LSM IPPH Suratin Balai Dan Satker
    14 SF Hariyanto: Berharap RB Run Dapat Menjadi Event Tahunan Bahkan Menjadi Event Nasional
    15 Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Raih Penghargaan
    16 Selain Dikerjakan Asal Jadi, Diduga Tidak Sesuai RAB, RM PPTK PKPR Prov Riau Sangat Tertutup Kepada Publik
    17 NasDem Resmi Usung H Bistamam-Jhony Charles Bertarung Untuk Rokan Hilir
    18 Bupati Rohil: Semoga Sinergitas Yang Selama Ini Terus Terjaga Dengan Baik
    19 Komjen Pol Marthinus Hukom Kepala BNN RI, Memberikan Penghargaan kepada Kapolda Riau Irjen Pol M. Iqbal
    20 Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Kapolresta Pekanbaru Pimpin Rapat Anev
    21 Melalui Mubes, Aliyus Gulo Terpilih Jadi Ketum PKNR Periode 2024-2029
    22 SD Negeri 50 Laksanakan Kegiatan P5 Di Gedung BPOM Pekanbaru
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com