Dugaan Pelanggaran UU Nomor 27 Tahun 2022, Tentang Perlindungan Data Pribadi
Saudara Hondro Resmi Dilaporkan Ke Reskrimsus Polda Riau
Jumat, 11-10-2024 - 13:34:41 WIB
Bukti tanda terima laporan dan Akta Notaris PJBSN ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Faigizaro Zega Warga Jalan Parit Indah Kota Pekanbaru resmi melaporkan Saudara Hondro ke Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau terkait dugaan pencantuman namanya di dalam Akta Notaris Nomor : 64 tertanggal 12 September 2024, tanpa persetujuannya dan Cs.

Laporan pengaduan adanya Tindak Pidana Pasal 67 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Awal mulanya muncul persoalan  berkaitan dengan pengurusan Akta Notaris di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) milik Hendra Kumar, SH.,MH.,M.Kn oleh Saudara Hondro untuk kepengurusan Legal Standing sebuah Organisasi yang awalnya yang disepakati bernama PKMNR (Perkumpulan Keluarga Masyarakat Nias Riau) namun yang terdaftar PJBSN (Perkumpulan Jaya Bersama Suku Nias) yang diterbitkan pada tanggal 12 September 2024.

Melalui Konferensi Pers nya, Rabu (09/10/2024), Pukul 14.25.WIB, Faigizaro Zega menjelaskan dan menegaskan bahwa, pencantuman nama-nama beberapa orang dalam Akta Notaris antara lain, Faigizaro Zega, Anotona Nazara, David Leo Lase dan kemungkinan ada pihak lainnya adalah tidak melalui persetujuan mereka.

Hal ini, “Kami tidak terima Saudara Hondro mencantumkan nama kami di dalam Akta Notaris untuk organisasi Perkumpulan JBSN, karena Nama, Data dan atau Identitas kami dimasukan ke dalam Akta Notaris tanpa persetujuan kami dengan nama PJBSN, maka Saudara Hondro dilaporkan ke Polda Riau atas perbuatan melawan hukum,” kata F Zega.

Menurut F.Zega, dalam suatu pembentukan dan atau pendirian sebuah organisasi, semula disepakati bersama siapa saja penggagas dan atau pendiri yang kemudian diajukan nama dilampirkan Data diri dimasukan namanya ke dalam Notaris.

“Secara bersama-sama harus menyepakati dahulu siapa saja yang menghadap ke Notaris dan menyerahkan Data diri seperti KTP. Namun yang dilakukan Saudara Hondro tidak sesuai musyawarah bersama, justeru secara diam-diam mencantumkan nama kami ke dalam Notaris dengan nama PJBSN tanpa persetujuan kami,” jelas F. Zega di hadapan sejumlah media.

Sementara Saudara Hondro saat dikonfirmasi pada Pukul 14.53.WIB terkait Laporan ke Reskrimsus Polda Riau sesuai tanggal terima surat, 08 Oktober 2024. Mengatakan, “Dengan siapa ini, maaf saya belum tau,” tanggapi Saudara Hondro dengan singkat sembari mengirim Stiker Jempol via WhatsApp.

Pada Pukul 15.19.WIB, Awak Media ini menghubungi David Leo Lase yang juga namanya tercantum dalam Notaris tersebut, namun HP yang bersangkutan sedang tidak aktif.

Ada pun beberapa orang yang namanya tercantum di dalam Akta Notaris tersebut antara lain:

1. Hasatulo Gea
2. Seti Maruhawa
3. Faigizaro Zega
4. Anotona Nazara
5. David Leo Lase.

Sedangkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) JBSN tersebut antara lain:

1. Saudara Hondro (Ketua)
2. Bazisokhi Waruwu (Sekretaris)
3. Yeremia Halawa (Bendahara).

Ditegaskan F Zega, bahwa akan berderet persoalan hukum lainnya nanti di Pengadilan atas perbuatan melawan hukum (PMH) yang diduga dilakukan oleh Saudara Hondro.

“Mari kita nantikan persoalan hukum berkelanjutan ke depan yang diduga dilakukan Saudara Hondro. Saya kira Saudara Hondro terlalu maju dan terlalu berani melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum,” beber F Zega melalui pemberitaan media. (Red) ***

Sumber : Bomen





 
Berita Lainnya :
  • KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
  • Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
  • SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
  • LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
  • Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    02 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    03 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    04 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    05 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    06 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
    07 Diduga Pantas Saja Polda Riau Dan Jajarannya Tak Berdaya Berantas Mafia BBM
    08 Kejari Kuansing Lamban Menangani Sejumlah Kasus
    09 Aktifis LSM: Desak Kapolda Riau Turun Tangan Berantas Mafia BBM
    10 Anton Bu'ulölö Telah Dilaporkan Ke Beberapa Polsek, Dugaan Kasus Yang Sama
    11 Agung Nugroho: Kawasan MPP Ditata Kembali Untuk Dijadikan Balai Kota
    12 Desak Polda Riau Dan Polresta Pekanbaru Berantas Para Mafia BBM
    13 Penurunan Parkir, Persampahan, Infrastruktur Dan Sosial Kemasyarakatan
    14 LSM IPPH Minta APH Dan Instansi Terkait Panggil Dan Periksa PT. TSM
    15 Kapolda Riau Dan Polresta Pekanbaru Tutup Mata Keberadaan Penimbunan BBM
    16 Syahrial Abdi Resmi Jabat Dan Dilantik Sebagai Sekda Pemprov Riau Definitif
    17 Gudang Penimbunan BBM, Terkesan Polresta Dan Polsek Tenayan Raya Tak Bernyali
    18 Pengutan Uang Baju Siswa Dan Siswi SMPN 1 Bandar Seikijang Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    19 Pengadaan Baju Siswa Dan Siswi, Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    20 IPPH Kembali Desak Polda Riau, Terkait Laporan Hampir 400 Miliar Anggaran Proyek BPJN Wilayah Riau
    21 Wako Pekanbaru: Harus Membuat Dan Jalankan Program Baru Yang Dibutuhkan Masyarakat
    22 Disnakertrans Riau Akan Segera Tingkatkan Ke Penyidikan Pengaduan Buruh KPSJ
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com