YB Ahli Waris AB, Meminta PT. Hutahaean Segara Bayarkan Hak Normatif Alm Suaminya
Terkait Hak Alm AB, Kuasa Hukum Yusniwati Batee Buat Pengaduan Ke Disnakertrans Riau
Minggu, 17-11-2024 - 13:09:14 WIB
 |
Kantor Disnakertrans Prov Riau dan Kantor PT. Hutahaean Group (Ft: Net). *** |
PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Sebagaimana pemberitaan media sebelumnya, terkait hak normatif Alm AB. Arie Defri, S.H Dewo Rianata, S.H dan Adili Zalukhu masing-masing adalah Advokat/Pengacara dan Pralegal pada kantor Advokat Konsultan Hukum Arie Defri. S.H & Associal Resmi Suratin Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.
Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor: 45/SKK-AR/PHI/XI/2024, tertanggal 06 Nopember 2024 bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa oleh Ny. Yusniwati Batee. Dengan ini menyampaikan beberapa hal, sebagai berikut :
Bahwa Ny. Yusniwati Batee adalah ahliwaris/Istri dari Alm Adieli Batee yang merupakan pekerja di perusahaan PT. Hutahaean yang berkedudukan di Kel/desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan hulu, Provinsi Riau.
Alm Adieli Batee Telah Bekerja di perusahaan perkebunan PT. Hutahaean Sejak Tahun 2017 sampai bulan juni 2024, sebagai jabatan pemanen Status hubungan kerja Pekerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan diberikan upah sesuai upah minimun Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp. 3.360.920 (Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh rupiah)
Masa kerja Alm Adieli Batee di Perusahaan Perkebunan PT. Hutahaean adalah 7 (tujuh) Tahun dan terhitung Juni 2024, hubungan kerja Alm Adieli Batee dengan perusahaan PT. Hutahaean telah berakhir karena meninggal dunia akibat penyakit yang ia derita.
Namun hingga sampai saat ini, hak - hak Alm Adieli Batee belum di selesaikan atau dibayarkan oleh pihak PT. Hutahaean kepada Ahliwaris sebagaimana ketentuan pasal 156 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-undang No. 6 Tahun 2023, tentang penetapan pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo pasal 57 ayat (1) huruf (a), (b) dan (c) sebagaimana ketentuan pasal 40 ayat (1), (2), (3) dan (4) peraturan pemerintah No. 35 Tahun 2021, tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya dan waktu Istrahat dan pemutusan hubungan kerja.
Adapun Hak-hak Alm Adieli Batee di perusahaan PT. Hutahaean yang belum dibayarkan kepada Ahliwaris Alm, adalah sebagai berikut :
1. Uang pasangon Kematian 2 (dua) bulan upah di Kali x 2 = 4 (empat) bulan upah di kali x upah sebulan Rp.3.360.920 = Rp.13.433.680,-
2. Jaminan Hari Tua (JHT), terhitung dari 2017 sampai Maret 2020 x 3,7% dari upah sebulan, Rp. 111.000, di x 36 bulan = Rp. 3.996.000,-
3. Jaminan Hari Tua (JHT), terhitung dari bulan Maret 2023 sampai Juni 2024 x 3,7% dari upah sebulan, Rp. 120.250, di x 15 bulan = Rp. 1.803.750,-
Dan Manfaat Jaminan Kematian (JKM) :
1. Santunan Kematian, sebesar Rp. 20.000.000,00.-
2. Santunan Berkala, sebesar Rp. 12.000.000,00.-
3. Biaya Pemakaman, sebesar Rp. 10.000.000,00.-
Artinya total keselurahan yang harus dibayar oleh perusahaan PT. Hutahaean Kepada Ahliwaris Alm Adieli Batee, Rp. 61.233.430,00.- (Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Empat Ratus tiga Puluh Rupiah) dan dalam hal ini Pihak Disnakertrans Prov Riau agar segera memanggil dan memeriksa pihak PT. Hutahaean. Jelas Arie Defri melalui Adili Zalukhu. Minggu, 17/11/24
Di tempat terpisah pada hari yang sama. YB ahliwaris Alm AB, ianya berharap kepada pihak PT. Hutahaean supaya bisa menyelesaikan dan membayarkan hak normatif Alm suaminya yang sudah mengabdi sekian tahun di perusahaan perkebunan PT. Hutahaean, setelah meninggal suaminya (Alm) Ad tinggal dirinya lah yang menafkahi ke 8 orang lagi anak-anaknya yang sebagian masih duduk di bangku SD dan SMP.
Dan kiranya pihak perusahaan punya hati nurani dan peri kemanusiaan, untuk tidak mempersulit dan memperumit untuk membayar hak-hak normatif Alm suaminya. Pinta dan Harap YB.
Mirinya persoalan ini yang pernah di konfirmasi kepada pihak perusahaan melalui Humas kebun J Siregar. Mengatakan, apalagi pak... Kita sudah beri perhatian kita kepada istri Alm, dengan memberi uang Rp.10jt, namun setelah hal ini di konfirmasi kepada YB ahli waris Alm, "Membatah" bahwa belum pernah diberi uang kepadanya oleh pihak perusahaan terkait meninggalnya suaminya selain pada saat Alm suaminya sebelum di kebumikan/dimakamkan. Datang beberapa orang dari perusahaan dan memberi amplop dengan berisi uang Rp.500 (Lima Ratus Ribu Rupiah), sebagai ucapan turut berduka cita. (Red) ***
Komentar Anda :