YB Ahli Waris AB, Meminta PT. Hutahaean Segara Bayarkan Hak Normatif Alm Suaminya
Terkait Hak Alm AB, Kuasa Hukum Yusniwati Batee Buat Pengaduan Ke Disnakertrans Riau
Minggu, 17-11-2024 - 13:09:14 WIB
Kantor Disnakertrans Prov Riau dan Kantor PT. Hutahaean Group (Ft: Net). ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com- Sebagaimana pemberitaan media sebelumnya, terkait hak normatif Alm AB.  Arie Defri, S.H Dewo Rianata, S.H dan Adili Zalukhu masing-masing adalah Advokat/Pengacara dan Pralegal pada kantor Advokat Konsultan Hukum Arie Defri. S.H & Associal Resmi Suratin Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.

Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor: 45/SKK-AR/PHI/XI/2024, tertanggal 06 Nopember 2024 bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa oleh Ny. Yusniwati Batee. Dengan ini menyampaikan beberapa hal, sebagai berikut :

Bahwa Ny. Yusniwati Batee adalah ahliwaris/Istri dari Alm Adieli Batee yang merupakan pekerja di perusahaan PT. Hutahaean yang berkedudukan di Kel/desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan hulu, Provinsi Riau.

Alm Adieli Batee Telah Bekerja di perusahaan perkebunan PT. Hutahaean Sejak Tahun  2017 sampai bulan juni 2024, sebagai jabatan pemanen Status hubungan kerja Pekerja  Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan diberikan upah sesuai upah minimun    Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp. 3.360.920 (Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh rupiah)

Masa kerja Alm Adieli Batee di Perusahaan Perkebunan PT. Hutahaean  adalah 7 (tujuh) Tahun dan terhitung Juni 2024, hubungan kerja Alm  Adieli Batee dengan perusahaan PT. Hutahaean telah berakhir karena meninggal dunia akibat penyakit yang ia derita.

Namun hingga sampai saat ini, hak - hak Alm Adieli Batee belum di selesaikan atau dibayarkan oleh pihak PT. Hutahaean kepada Ahliwaris sebagaimana ketentuan  pasal 156 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-undang No. 6 Tahun 2023, tentang penetapan pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo pasal 57 ayat (1) huruf (a), (b) dan (c) sebagaimana ketentuan pasal 40 ayat (1), (2), (3) dan (4) peraturan pemerintah No. 35 Tahun 2021, tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya dan waktu Istrahat dan pemutusan hubungan kerja.

Adapun Hak-hak Alm Adieli Batee di perusahaan PT. Hutahaean yang belum dibayarkan kepada Ahliwaris Alm, adalah sebagai berikut :

1. Uang pasangon Kematian 2 (dua) bulan upah di Kali x 2 = 4 (empat) bulan upah di kali x upah sebulan Rp.3.360.920 = Rp.13.433.680,-

2. Jaminan Hari Tua (JHT), terhitung dari 2017 sampai Maret 2020 x 3,7% dari upah sebulan, Rp. 111.000, di x 36 bulan = Rp. 3.996.000,-

3. Jaminan Hari Tua (JHT), terhitung dari bulan Maret 2023 sampai Juni 2024 x 3,7% dari upah sebulan, Rp. 120.250, di x 15 bulan = Rp. 1.803.750,-


Dan Manfaat Jaminan Kematian (JKM) :

1. Santunan Kematian, sebesar Rp. 20.000.000,00.-

2. Santunan Berkala, sebesar Rp. 12.000.000,00.-

3. Biaya Pemakaman, sebesar Rp. 10.000.000,00.-

Artinya total keselurahan yang harus dibayar oleh perusahaan PT. Hutahaean Kepada Ahliwaris Alm Adieli Batee, Rp. 61.233.430,00.- (Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Empat Ratus tiga Puluh Rupiah) dan dalam hal ini Pihak Disnakertrans Prov Riau agar segera memanggil dan memeriksa pihak PT. Hutahaean.  Jelas Arie Defri melalui Adili Zalukhu. Minggu, 17/11/24

Di tempat terpisah pada hari yang sama. YB ahliwaris Alm AB, ianya berharap kepada pihak PT. Hutahaean supaya bisa menyelesaikan dan membayarkan hak normatif Alm suaminya yang sudah mengabdi sekian tahun di perusahaan perkebunan PT. Hutahaean, setelah meninggal suaminya (Alm) Ad tinggal dirinya lah yang menafkahi ke 8 orang lagi anak-anaknya yang sebagian masih duduk di bangku SD dan SMP.

Dan kiranya pihak perusahaan punya hati nurani dan peri kemanusiaan, untuk tidak mempersulit dan memperumit untuk membayar hak-hak normatif Alm suaminya. Pinta dan Harap YB.

Mirinya persoalan ini yang pernah di konfirmasi kepada pihak perusahaan melalui Humas kebun J Siregar. Mengatakan, apalagi pak... Kita sudah beri perhatian kita kepada istri Alm, dengan memberi uang Rp.10jt, namun setelah hal ini di konfirmasi kepada YB ahli waris Alm, "Membatah" bahwa belum pernah diberi uang kepadanya oleh pihak perusahaan terkait meninggalnya suaminya selain pada saat Alm suaminya sebelum di kebumikan/dimakamkan. Datang beberapa orang dari perusahaan dan memberi amplop dengan berisi uang Rp.500 (Lima Ratus Ribu Rupiah), sebagai ucapan turut berduka cita. (Red) ***




 
Berita Lainnya :
  • Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
  • Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
  • Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
  • Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
  • Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
    02 Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
    03 Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
    04 Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
    05 Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
    06 22 Pejabat Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik Wawako Markarius Anwar
    07 Peresmian Padepokan Pencak Silat Militer Kodam XIX/TT
    08 Tenaga PPPK Paruh Waktu Ditiap RW Berjalan Sesuai Dengan Yang Diharapkan
    09 Markarius Wawako Pekanbaru, Launching Penanaman Pohon Di SMPN 44 
    10 Kenduri Riau Digelar Di Kota Pekanbaru
    11 Riau Kembali Menggelar Riau National Taekwondo Championship 2026
    12 SF Hariyanto: Siap Bersinergi Dengan Pihak Manapun Untuk Kepentingan Masyarakat
    13 Wawako Pekanbaru Apresiasi Pentas Kreasi Siswa SDIT Al Fikri Islamic Green School
    14 Disdik Kota Pekanbaru Terbitkan SK Jadwal Sekolah Ramadhan 1447 H
    15 Pemko Pekanbaru Dukung Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih
    16 Irjen Pol Dr Herry Heryawan Pecat 12 Orang Anggota Polri Di Jajaran Polda Riau
    17 Presiden RI Prabowo Subianto Resmi Melantik 8 Anggota DEN
    18 Asisten II Setdaprov Riau, Helmi, Hadiri Peluncuran LPI 2025
    19 Manuver Jimmy Pemilik CV Makmur Jaya Sentosa Gagal
    20 SF Hariyanto: Pemprov Gandeng Forkopimda Riau Perkuat Strategi Antisipasi Karhutla
    21 Pemkot Pekanbaru Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN
    22 Wawako Pekanbaru Terima Langsung UHC Awards 2026 Kategori Madya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com