Disnakertrans Riau Telah Membuka Ruang Pengaduan Untuk Sengketa Antara Pekerja Dan Perusahaan
Boby Rachmat Tegaskan Komitmen Perlindungan Hak Pekerja Dan Penegakan Aturan
Kamis, 28-11-2024 - 19:06:58 WIB
 |
Boby Rachmat, (Kepala Disnakertrans Prov Riau). *** |
PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Boby Rachmat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau komitmennya dalam menangani sengketa antara pekerja dan perusahaan dengan tetap berpegang pada aturan dan undang-undang yang berlaku. Juga pihaknya selalu memastikan hak-hak pekerja terpenuhi tanpa mengesampingkan kepentingan perusahaan.
“Kami bertugas sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, seperti upah, jaminan kesehatan, dan asuransi jiwa melalui BPJS Ketenagakerjaan. Namun, ini tidak berarti kami hanya berpihak kepada pekerja. Kami bekerja sesuai aturan yang berlaku,” ucap Boby kepada media. Kamis, 28/11/24.
Boby menegaskan bahwa dalam menangani kasus sengketa, Disnakertrans selalu melihat fakta dan data yang ada. Jika perusahaan terbukti melakukan pelanggaran, seperti tidak menerapkan standar keselamatan kerja, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan. Sebaliknya, jika pekerja yang salah, maka keputusan akan tetap didasarkan pada aturan.
“Ketika ada kecelakaan kerja dan perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, kami akan menindak tegas. Namun, jika perusahaan benar, kami juga tidak akan memihak pekerja yang terbukti melakukan kesalahan,” jelasnya.
Menurut Boby, prinsip ini bertujuan menciptakan hubungan kerja yang adil dan harmonis antara pekerja dan perusahaan.
Disnakertrans Riau juga memastikan bahwa hak-hak dasar pekerja, seperti upah layak, jaminan kesehatan, dan perlindungan keselamatan kerja, menjadi perhatian utama dalam setiap penyelesaian sengketa.
“Kami selalu memastikan bahwa hak-hak pekerja terpenuhi. Perusahaan wajib memberikan jaminan yang diatur dalam undang-undang, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan upah sesuai standar,” papar Boby.
Sebagai upaya memberikan layanan yang lebih baik kepada pekerja, Disnakertrans Riau membuka ruang pengaduan khusus untuk menangani sengketa antara pekerja dan perusahaan. Pengaduan ini dapat diajukan langsung di kantor Disnakertrans Provinsi Riau.
“Kami selalu siap melayani pekerja di wilayah kerja Disnakertrans Riau. Tempat pengaduan ini menjadi bukti nyata komitmen kami untuk membantu menyelesaikan masalah secara adil,” tutup Boby. (Red) ***
Sumber : Grc
Editor : Noa
Komentar Anda :