Revitalisasi Danau Sedot Anggaran APBN T.A 2024 Rp22,3 Miliar Lebih
IPPH Suratin BWSS III Riau, Terkait Pekerjaan Revitalisasi Danau Gunung Desa Pasir Intan
Selasa, 17-12-2024 - 12:44:23 WIB
 |
Pekerjaan. “Revitalisasi Danau Gunung Desa Pasir Intan Kec. Bangun Purba, Kab. Rokan Hulu”, (Lanjutan). *** |
PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Terkait Pekerjaan. “Revitalisasi Danau Gunung Desa Pasir Intan Kec. Bangun Purba, Kab. Rokan Hulu”, (Lanjutan). DPP LSM IPPH, (Dewan Pimpinan Pusat, Lembaga Swadaya Masyarakat-Investigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum) resmi suratin Direktorat Jenderal Sumbar Daya Air melalui Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatra III Provinsi Riau, hal untuk meminta Klarivikasi. Adapun surat LSM IPPH, dengan No. 071/DPP/LSM-IPPH/PKU/XII/2024, tanggal 17 Des 2024. Dan surat tersebut pada hari yang sama di terima oleh Rizal sebagai (Sacurity/Satpam) di kantor BWSS III Riau Jln. Pepaya kota pekanbaru-Riau.
Uraian kegiatan yang dimaksud. Sebagai berikut ;
Pekerjaan : Revitalisasi Danau Gunung dari Desa Pasir Intan Kec. Bangun Purba, Kab. Rokan Hulu, (Lanjutan).
Sumber Dana : APBN T.A,....? (Tahun Anggaran Tidak Tertera di Papan Plang Proyek).
Nilai Kontrak: Rp22. 309. 850. 000,00,-
Waktu Pelaksana : 270 Hari Kalender
Kontraktor Pelaksana : PT. Bangun Cipta Arta – RJB, KSO
Konsultan: PT. Manggala Karya Bangun Sarana, KSO
Direksi : PPK Danau Situ dan Embung.
Dasar kami dari LSM IPPH, sebagaimana dalam Keppres No. 80 tahun 2003, pasal 47,48,49. Tentang pembinaan dan pengawasan.
Undang-undang RI No. 8 tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan serta peraturan pelaksanaannya.
Undang-Undang RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, BAB II, Pasal 4,5,6, tentang, Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ucap Feri Yas sebagai Ketua harian LSM IPPH pada konfrensi Pers nya. Selasa, 18/12/24, disalah satu tempat di jln. Hangtuah Kota Pekanbaru - Riau
Lanjut FY, Temuan tim di lapangan pada pelaksanaan pekerjaan, “Revitalisasi Danau Gunung dari Desa Pasir Intan Kec. Bangun Purba, Kab. Rokan Hulu”, (Lanjutan) tersebut, pada Tanggal 15 Agustus 2024, Sebagai berikut :
Pada pelaksanaan pekerjaan awal, “Revitalisasi Danau Gunung dari Desa Pasir Intan Kec. Bangun Purba, Kab. Rokan Hulu”, (Lanjutan), kami menduga dikerjakan asal jadi atau tidak sesuai, sebagaimana yang tertuang dalam kontrak kerja.
Beberapa titik yang telah usai dikerjakan pada saat tim turun kelokasi sebagaimana yang terlihat pada foto, “sebagian longsor”. Hal ini di akibat kurang rapat dan rapi pemasangan atau penyusunan batu.
Selain pada pengecoran tebing, yang sebagian tidak dilakukan pemadatan pakai mesin. Juga para pekerja tidak memakai atau tidak disediakan K3 oleh reknan sebagaimana yang di isyaratkan dalam kontrak kerja, hal sangat terlihat pada Doc foto tim saat di lokasi pekerjaan.
Pada Papan Plang Proyek, tidak tertera Tahun Anggaran Proyek yang sedang dikerjakan.
Dan pekerjaan tahun sebelumnya (Sebelum T.A 2024) dengan lokasi yang sama, sudah banyak yang rusak tanpa ada perbaikan dari pihak terkait baik pihak dinas dan rekanan atau kontraktor dan juga beberapa hal kita temukan dilapangan baik dari bahan, Volume meterial dan terkait Best juga RAB nya.
Dan selain kegiatan ini juga banyak lokasi lain yang di tangani atau yang di kerjakan oleh BWSS III Riau yang terdiri beberapa PPK, yang mana kita menduga dalam pelaksanaan dilapangan dikerjakan asal-asalan alias asal jadi. Kegiatan BWSS ini terus kita pantau dari tahap mulai di kerjakan bahkan hingga PHO dan FHO. Tegas FY. (RL / Tim) *** Bersambung
Komentar Anda :