Dengan Keluarnya Putusan MK, Menolak Gugatan
Sokhi-Yusuf Sah Ditetapkan Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Nias Selatan
Jumat, 07-02-2025 - 10:11:11 WIB
Sokhiatulo Laia dan Yusuf Nakhe, ST MM Terpilih Bupati dan Wkil Bupati Nias Selatan, dan saat foto Bersama Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan, Usai Pleno Penetapan Paslon Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024. ***
TERKAIT:
   
 

NESEL, (Kanalkini.com) -  Pasangan Calon nomor urut 1, Sökhiatulö Laia dan Yusuf Nakhe, ST MM (Sokhi-Yusuf), calon nomor urut 1 pada pilkada 27 Nopember 2024 lalu, ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan di Hotel Yonnas. Jalan Pasir Putih, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Nias Selatan pada. Kamis. 6/2/2025.

"Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Nomor urut 1, saudara Sökhiatulö Laia dan Yusuf Nakhe ST MM sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan terpilih pada Pilkada 2024, dengan perolehan suara 64.431 suara atau 48,85% dari total suara sah," Ujar Ketua KPU Nias Selatan Benimeritus Halawa.

Penetapan tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Nias Selatan Pada Pilkada serentak Tahun 2024.

Yang Mana Mahkamah Konstitusi Tolak Dua Gugatan Paslon

Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan, yakni Paslon nomor urut 3 Idealisman Dachi-Foluaha Bidaya (IdeFol) dan Paslon nomor urut 4 Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo (Faoita), yang mana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada di Nias Selatan. Yang akhirnya kedua gugatan Paslon tersebut ditolak oleh MK.

Dikutif dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (mkri.id), Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 3 Idealisman Dachi-Foluaha Bidaya (Idefol) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2024 (PHPU Bupati Nias Selatan). Putusan Nomor 288/PHPU.BUP-XXIII/2025 disampaikan Ketua MK Suhartoyo  dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dilaksanakan pada. Selasa, 04/02/2025.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan Mahkamah, permohonan Pemohon yang diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan PMK Nomor 3 Tahun 2024.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 288/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK di Jakarta.

Sementara gugatan Paslon Nomor Urut 4 Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo (Faoita), hakim MK dalam pertimbangannya menegaskan bahwa permohonan Faoita tidak memenuhi syarat formil dikarenakan kurangnya bukti konkret terkait dugaan pelanggaran. Permohonan Faoita juga dinyatakan kabur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dikabulkan.

Dengan Keluarnya Putusan MK ini, maka seluruh sengketa pilkada di Kabupaten Nias Selatan dinyatakan selesai. Selanjutnya, dalam waktu dekat Sokhi-Yusuf akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Periode 2025-2029 bersamaan dengan pelantikan kepala daerah di seluruh Indonesia sesuai agenda Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

Bupati Terpilih Ajak Masyarakat Kembali Bersatu Bangun Nias Selatan

Bupati Nias Selatan terpilih Sokhiatulo Laia didampingi Wakilnya Yusuf Nakhe mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam membangun Nias Selatan menuju masa depan yang lebih baik.

“Kemenangan ini bukan hanya milik kami sebagai pasangan calon, bukan hanya kemenangan tim kami, tetapi ini adalah kemenangan seluruh rakyat Nias Selatan. Untuk itu, mari kita bersatu, bekerja bersama membangun daerah yang kita cintai ini,” Ucap dan ajak Sokhiatulo Laia.

Sökhiatulö Laia, juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak 2024, termasuk penyelenggara KPU dan Bawaslu, aparat keamanan TNI/Polri, serta masyarakat yang telah berperan menjaga jalannya pelaksanaan demokrasi dengan baik dan kondusif. Ucapnya, (Red). ***




 
Berita Lainnya :
  • PLT Gubri SF Hariyanto: Pemprov Riau Siap Amankan Kedaulatan Di Perbatasan
  • Penghargaan UHC Di Serahkan Langsung Pj Gubernur Riau SF Hariyanto
  • LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
  • LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
  • SF Hariyanto Jelaska Total APBD Perubahan 2025 Yang Disetujui Oleh Mendagri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PLT Gubri SF Hariyanto: Pemprov Riau Siap Amankan Kedaulatan Di Perbatasan
    02 Penghargaan UHC Di Serahkan Langsung Pj Gubernur Riau SF Hariyanto
    03 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    04 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    05 SF Hariyanto Jelaska Total APBD Perubahan 2025 Yang Disetujui Oleh Mendagri
    06 Program Nikah Massal Gratis Oleh Pemerintah Kota Pekanbaru
    07 Orang Tua Alm WN, Minta Aparat Untuk Memproses Dan Pelakunya Bertanggungjawab
    08 Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-57 Tingkat Kota Pekanbaru
    09 29 Ruas Jalan Jelang Akhir Tahun 2025, Dioverlay Oleh Pemko Pekanbaru
    10 Diduga Terlibatnya Oknum TNI Turut Bermain Di 3 Lokasi Gudang BBM, Terkesan Polda Riau Tutup Mata
    11 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    12 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    13 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    14 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    15 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    16 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
    17 Diduga Pantas Saja Polda Riau Dan Jajarannya Tak Berdaya Berantas Mafia BBM
    18 Kejari Kuansing Lamban Menangani Sejumlah Kasus
    19 Aktifis LSM: Desak Kapolda Riau Turun Tangan Berantas Mafia BBM
    20 Anton Bu'ulölö Telah Dilaporkan Ke Beberapa Polsek, Dugaan Kasus Yang Sama
    21 Agung Nugroho: Kawasan MPP Ditata Kembali Untuk Dijadikan Balai Kota
    22 Desak Polda Riau Dan Polresta Pekanbaru Berantas Para Mafia BBM
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com