Dengan Keluarnya Putusan MK, Menolak Gugatan
Sokhi-Yusuf Sah Ditetapkan Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Nias Selatan
Jumat, 07-02-2025 - 10:11:11 WIB
Sokhiatulo Laia dan Yusuf Nakhe, ST MM Terpilih Bupati dan Wkil Bupati Nias Selatan, dan saat foto Bersama Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan, Usai Pleno Penetapan Paslon Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024. ***
TERKAIT:
   
 

NESEL, (Kanalkini.com) -  Pasangan Calon nomor urut 1, Sökhiatulö Laia dan Yusuf Nakhe, ST MM (Sokhi-Yusuf), calon nomor urut 1 pada pilkada 27 Nopember 2024 lalu, ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan di Hotel Yonnas. Jalan Pasir Putih, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Nias Selatan pada. Kamis. 6/2/2025.

"Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Nomor urut 1, saudara Sökhiatulö Laia dan Yusuf Nakhe ST MM sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan terpilih pada Pilkada 2024, dengan perolehan suara 64.431 suara atau 48,85% dari total suara sah," Ujar Ketua KPU Nias Selatan Benimeritus Halawa.

Penetapan tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Nias Selatan Pada Pilkada serentak Tahun 2024.

Yang Mana Mahkamah Konstitusi Tolak Dua Gugatan Paslon

Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan, yakni Paslon nomor urut 3 Idealisman Dachi-Foluaha Bidaya (IdeFol) dan Paslon nomor urut 4 Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo (Faoita), yang mana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada di Nias Selatan. Yang akhirnya kedua gugatan Paslon tersebut ditolak oleh MK.

Dikutif dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (mkri.id), Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 3 Idealisman Dachi-Foluaha Bidaya (Idefol) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2024 (PHPU Bupati Nias Selatan). Putusan Nomor 288/PHPU.BUP-XXIII/2025 disampaikan Ketua MK Suhartoyo  dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dilaksanakan pada. Selasa, 04/02/2025.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan Mahkamah, permohonan Pemohon yang diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan PMK Nomor 3 Tahun 2024.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 288/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK di Jakarta.

Sementara gugatan Paslon Nomor Urut 4 Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo (Faoita), hakim MK dalam pertimbangannya menegaskan bahwa permohonan Faoita tidak memenuhi syarat formil dikarenakan kurangnya bukti konkret terkait dugaan pelanggaran. Permohonan Faoita juga dinyatakan kabur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dikabulkan.

Dengan Keluarnya Putusan MK ini, maka seluruh sengketa pilkada di Kabupaten Nias Selatan dinyatakan selesai. Selanjutnya, dalam waktu dekat Sokhi-Yusuf akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Periode 2025-2029 bersamaan dengan pelantikan kepala daerah di seluruh Indonesia sesuai agenda Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

Bupati Terpilih Ajak Masyarakat Kembali Bersatu Bangun Nias Selatan

Bupati Nias Selatan terpilih Sokhiatulo Laia didampingi Wakilnya Yusuf Nakhe mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam membangun Nias Selatan menuju masa depan yang lebih baik.

“Kemenangan ini bukan hanya milik kami sebagai pasangan calon, bukan hanya kemenangan tim kami, tetapi ini adalah kemenangan seluruh rakyat Nias Selatan. Untuk itu, mari kita bersatu, bekerja bersama membangun daerah yang kita cintai ini,” Ucap dan ajak Sokhiatulo Laia.

Sökhiatulö Laia, juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak 2024, termasuk penyelenggara KPU dan Bawaslu, aparat keamanan TNI/Polri, serta masyarakat yang telah berperan menjaga jalannya pelaksanaan demokrasi dengan baik dan kondusif. Ucapnya, (Red). ***




 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com