Habis Anggaran APBN Rp143,6 Miliar Lebih
LSM IPPH Pertanyakan Pekerjaan Preservasi Jalan Batas Prov Sumut-Simpang Batang
Senin, 24-02-2025 - 16:26:48 WIB
 |
Dr. Ir. Yoahnis Tukak Todung Rara.M, selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Riau, Manila Yanti, ST., MT (Satker PJN Wilayah I) Riau, Rozaidi (Ocha), selaku PPK 1.1 pada Satker I PJN dan Plang Proyek. *** |
RIAU, (Kanalkini.com) - Pekerjaan Preservasi Jalan Batas Prov Sumut-Simpang Batang (MY), yang menelan dana yang bersumber dari APBN (SBSN Tahun Anggaran 2023-2024) dengan nilai Rp. 143.600.395.000,00. Dengan Kontraktor Pelaksana PT. Adhi Marga KSO.
Rony BT, Ketum DPP LSM-IPPH (Lembaga Swadaya Masyarakat-Investigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum), mengatakan. Bahwa pada umumnya, Pekerjaan Preservasi Jalan pada umumnya, bahwa ada beberapa tahapan dan item yang harus dilakukan dan dikerjakan. Sangat penting ini laksanakan, antara lain :
Pekerjaan Rutin :
1. Membersihkan jalan dari sampah, kotoran, dan benda-benda lain yang dapat mengganggu lalu lintas.
2. Perawatan marka jalan; memperbarui dan memperbaiki marka jalan yang sudah aus atau rusak.
3. Perawatan rambu lalu lintas; memperbarui dan memperbaiki rambu lalu lintas yang sudah aus atau rusak.
4. Pengisian lubang jalan; mengisi lubang-lubang jalan dengan material yang sesuai untuk mempertahankan kondisi jalan.
Pekerjaan Preventif :
1. Pengaspalan jalan; mengaspal jalan untuk mempertahankan kondisi jalan dan mencegah
kerusakan.
2. Penggunaan lapisan pengikat; mengaplikasikan lapisan pengikat untuk mencegah kerusakan jalan akibat cuaca atau lalu lintas.
3. Penggunaan bahan pengisi celah; mengaplikasikan bahan pengisi celah untuk mencegah
kerusakan jalan akibat perubahan suhu atau kelembaban.
Pekerjaan Reparasi :
1. Perbaikan jalan rusak; memperbaiki jalan yang rusak atau damaged.
2. Perbaikan jembatan; memperbaiki jembatan yang rusak atau damaged.
3. Perbaikan saluran air; memperbaiki saluran air yang rusak atau tersumbat.
Pekerjaan Pemeliharaan :
1. Pemeliharaan jalan; melakukan pemeliharaan jalan secara rutin untuk mempertahankan
kondisi jalan.
2. Pemeliharaan jembatan; melakukan pemeliharaan jembatan secara rutin untuk mempertahankan kondisi jembatan.
3. Pemeliharaan saluran air; melakukan pemeliharaan saluran air secara rutin untuk
mempertahankan kondisi saluran air.
Namun hal tersebut, sebagaimana hasil pantauan kita selama ini, selama berjalannya proses pelaksanaan pekerjaan dilapangan dari 2023 lalu dan juga beberapa sumber di sepanjang lokasi pekerjaan yang mana para sumber meminta nama mereka dirahasiakan . Selain kita menduga adanya item pekerjaan tidak sepenuhnya dilaksanakan juga pekerjaan yang sudah dilaksanakan dikerjakan asal jadi.
Seperti pekerjaan ;
Pekerjaan Rutin nya, Pekerjaan Reparasi, Pekerjaan Preventif dan Pekerjaan Pemeliharaan dari item dan tahapan yang seharusnya dilalui pelaksanaannya. Namun hal tersebut, kita menduga dan sangat yakin tidak seutuhnya dilakukan sebagaimana ketentuan dalam kontrak kerja dan hal tersebut kita menduga adanya per sengkongkolan kongkalikong antara Kepala Balai, Kepala Satuan Kerja, PPK juga pihak rekanan atau kontraktor juga konsultant. Ucap Rony BT. Senin sore, 24/02/25 disalah satu tempat di jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.
DPP LSM-IPPH, (Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat - Ivenstigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum. Melayangkan surat Konfirmasi dan Klarifikasi kepada Dr. Ir. Yoahnis Tukak Todung Rara.M, selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Riau, Manila Yanti, ST., MT (Satker PJN Wilayah I) Riau dan Rozaidi (Ocha), selaku PPK 1.1 pada Satker I PJN.
Maka kita meminta kepada BPK, terkait Pekerjaan Preservasi Jalan Batas Prov Sumut-Simpang Batang (MY), yang menelan dana yang bersumber dari APBN (SBSN) Tahun Anggaran 2023-2024 dengan nilai Rp. 143.600.395.000,00. Dengan Kontraktor Pelaksana PT. Adhi Marga KSO ini. agar berhati-hati mengaudit pekerjaan tersebut supaya tidak berurusan dengan hukum nantinya.
Dan kita dari LSM IPPH juga sedang melengkapi data akhir lapangan tambahan data yang telah kita ambil selama ini, selama berjalannya proses pekerjaan. Juga data tersebut nantinya sebagai tambahan lampiran laporan kita ke Polda. Tegas RB.
Ketika media menyinggung, apa aja tangapan dari Kepala BPJN dan PJN Wilaya I Riau, terkait surat klarifikasi atau konfirmasi LSM IPPH nya.. ?, ya. Adapun tanggapan dari balai melalui Rozaidil Ridwan PPK 1.1, masih kita pelajari dan baiknya kita harus sama-sama turun ke lapangan (lokasi). Karena dengan item tanggapan dan teknis yang dilaksanakan dilapangan kita menduga tidak sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja. Dan di tambah pernyataan PPK nya telah di bayarkan 100%, kepada kontraktor/rekanan sesuai di papan plag proyek (sesuai kontrak). Apakah tidak ada dana untuk pemeliharaan setelah selesai kontrak pada pekerjaan tersebut..? Perlu diingat bahwa dana pemiliharaan setelah usai pekerjaan. Suatu hal yang sangat penting, tegasnya. (Ris/Tim) ***
Komentar Anda :