Terkait Pemeriksaan Interim LKPD Tahun Anggaran 2024
Markarius Anwar Wawako Pekanbaru Entry Meeting Bersama BPK RI
Rabu, 26-02-2025 - 07:32:29 WIB
 |
Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar saat menghadiri entry meeting bersama Kepala Bidang Pemeriksaan Riau 2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) *** |
PEKANBARU, (Kanalkini) - Markarius Anwar Wakil Walikota Pekanbaru, menghadiri entry meeting bersama Kepala Bidang Pemeriksaan Riau 2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Riau, Myrto Handayani, beserta Tim Pemeriksa Interim, di Kantor Walikota Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya. Selasa, 24/2/25.
Entry meeting ini digelar sebagai pertemuan awal, dimana BPK RI akan melakukan pemeriksaan interim terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
(LKPD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020, menyatakan bahwa pengelolaan Keuangan Daerah adalah seluruh kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
Keuangan daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat di nilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.
Dalam kesempatan ini, Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar mewakili Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan bahwa Pemko Pekanbaru akan bersikap komunikatif dan kooperatif selama proses pemeriksaan.
"Saya menegaskan untuk seluruh SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru agar komunikatif dan kooperatif selama proses pemeriksaan oleh tim pemeriksa BPKRI demi kelancaran penyelesaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pekanbaru tahun 2024 agar dapat selesai tepat pada
waktunya, paling lambat 3 (Tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujarnya.
Berkaca dari prestasi Pemko Pekanbaru sebelumnya, ia berharap hasil pemeriksaan LKPD tahun 2024 juga akan meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurutnya, kualitas pelaksanaan pendapatan dan belanja diwujudkan dalam perolehan opini atas LKPD, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Negara, bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab
dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada peraturan perundang-undangan.
"Hingga tahun 2023, LKPD Kota Pekanbaru telah meraih 8 kali opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut sejak tahun 2016. Maka dari itu, tahun 2024, kita berharap agar tahun pemeriksaan tahun 2024 dapat meraih opini sebaik-baiknya," pungkasnya. (Red)***
Sumber: Kmf
Komentar Anda :