Eksis Beroperasinya Tambang Pasir, Pihak Terkait Terkesan Tutup Mata
Tambang Pasir Terus Beroperasi Tanpa Izin, Diduga Aparat Dan Dinas Terkait Dapat Atensi
Rabu, 30-04-2025 - 13:12:52 WIB
Tambang pasir darat yang diduga Illegal alias tanpa izin di wilayah Kabupaten Rokan Hilir tempatnya di Desa Manggalang, Kec. Tanah Putih. ***
TERKAIT:
   
 

ROHIL, (Kanalkini.com) - Tambang pasir darat yang diduga Illegal alias tanpa izin di wilayah Kabupaten Rokan Hilir tempatnya di Desa Manggalang, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir-Riau menjadi permasalahan yang meresahkan. Aktivitas tambang liar yang diduga belum memiliki izin berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan. Baru-baru ini menjadi sorotan dan tema utama pemberitaan sejumlah media lokal dan media nasional.

Berdasarkan informasi yang didapat LSM IPPH bersama media dari masyarakat, bahwa aktivitas pengusaha tambang didaerah Desa Manggalang, Kec. Tanah putih Yang diduga liar atau belum mengantongi dokumen perizinan secara lengkap, sehingga sangat berpotensi merugikan negara akibat pengemplangan pajak.

Selain itu, aktivitas brutal ekplorasi alam yang mereka lakukan juga berdampak pada ekosistem alam dan berpotensi menjadi salah satu penyebab kerusakan infrastruktur milik pemerintah daerah yaitu jalan poros, jalan desa akibat Lulung lalangnya mudik kendaraan pengangkut pasir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun LSM IPPH bersama awak media, lokasi tambang pasir darat diwilayah Kecamatan Kab. Rokan Hilir yang terletak di wilayah Desa Manggalang yang dikelola, yang sering disebut bernama Toleh.

Walau ancaman Hukuman sangat jelas terhadap pelaku jika
Terbukti bersalah,
Pelaku akan dikenakan pidana.  Yaitu; Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar

Dalam hal ini, ancaman hukuman bagi pelaku yang terbukti bersalah adalah berdasarkan Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp. 3 miliar hingga maksimal Rp. 10 miliar.

Namun entah apa yang terjadi, aktivitas pengusaha tambang yang berlokasi di Desa Manggalang diduga ilegal tersebut tampak aman dan lancar-lancar saja tanpa hambatan, hingga "terkesan kebal hukum". Ucap MZ Ketua harian LSM IPPH kepada media yang juga turun serta ke lokasi pada Tanggal 12 April 2025 lalu.

Selain informasi diatas yang didapat LSM IPPH bersama media, di lokasi tambang pada tanggal 12/04/25. Tampak terlihat beberapa orang yang Stanby disalah satu kedai sekitar 100 meter dari lokasi galian tambang pasir dengan mengunakan alat berat jenis Exscapator, yang diduga adalah oknum aparat duduk-duduk di kedai tersebut bersama para supir dan operator Exscapator.  Beber MZ disalah satu tempat di kota pekanbaru. Rabu, 30/04/25

MZ meminta kepada aparat penegak hukum dan aparat instansi terkait, agar segera menghentikan aktifitas tambang pasir darat tersebut. Karena kita sangat meyakinkan bahwa aktifitas tambang tersebut sama sekali tidak mengatongi atau memiliki izin. Hal ini agar tidak muncul isu dari masyarakat bahwa beroperasi tambang tanpa izin tersebut karena ada atensi atau setoran kepada aparat dan kepada instansi terkait. (Tim) *** Bersambung.......




 
Berita Lainnya :
  • PLT Gubri SF Hariyanto: Pemprov Riau Siap Amankan Kedaulatan Di Perbatasan
  • Penghargaan UHC Di Serahkan Langsung Pj Gubernur Riau SF Hariyanto
  • LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
  • LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
  • SF Hariyanto Jelaska Total APBD Perubahan 2025 Yang Disetujui Oleh Mendagri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PLT Gubri SF Hariyanto: Pemprov Riau Siap Amankan Kedaulatan Di Perbatasan
    02 Penghargaan UHC Di Serahkan Langsung Pj Gubernur Riau SF Hariyanto
    03 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    04 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    05 SF Hariyanto Jelaska Total APBD Perubahan 2025 Yang Disetujui Oleh Mendagri
    06 Program Nikah Massal Gratis Oleh Pemerintah Kota Pekanbaru
    07 Orang Tua Alm WN, Minta Aparat Untuk Memproses Dan Pelakunya Bertanggungjawab
    08 Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-57 Tingkat Kota Pekanbaru
    09 29 Ruas Jalan Jelang Akhir Tahun 2025, Dioverlay Oleh Pemko Pekanbaru
    10 Diduga Terlibatnya Oknum TNI Turut Bermain Di 3 Lokasi Gudang BBM, Terkesan Polda Riau Tutup Mata
    11 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    12 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    13 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    14 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    15 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    16 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
    17 Diduga Pantas Saja Polda Riau Dan Jajarannya Tak Berdaya Berantas Mafia BBM
    18 Kejari Kuansing Lamban Menangani Sejumlah Kasus
    19 Aktifis LSM: Desak Kapolda Riau Turun Tangan Berantas Mafia BBM
    20 Anton Bu'ulölö Telah Dilaporkan Ke Beberapa Polsek, Dugaan Kasus Yang Sama
    21 Agung Nugroho: Kawasan MPP Ditata Kembali Untuk Dijadikan Balai Kota
    22 Desak Polda Riau Dan Polresta Pekanbaru Berantas Para Mafia BBM
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com