Eksis Beroperasinya Tambang Pasir, Pihak Terkait Terkesan Tutup Mata
Tambang Pasir Terus Beroperasi Tanpa Izin, Diduga Aparat Dan Dinas Terkait Dapat Atensi
Rabu, 30-04-2025 - 13:12:52 WIB
Tambang pasir darat yang diduga Illegal alias tanpa izin di wilayah Kabupaten Rokan Hilir tempatnya di Desa Manggalang, Kec. Tanah Putih. ***
TERKAIT:
   
 

ROHIL, (Kanalkini.com) - Tambang pasir darat yang diduga Illegal alias tanpa izin di wilayah Kabupaten Rokan Hilir tempatnya di Desa Manggalang, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir-Riau menjadi permasalahan yang meresahkan. Aktivitas tambang liar yang diduga belum memiliki izin berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan. Baru-baru ini menjadi sorotan dan tema utama pemberitaan sejumlah media lokal dan media nasional.

Berdasarkan informasi yang didapat LSM IPPH bersama media dari masyarakat, bahwa aktivitas pengusaha tambang didaerah Desa Manggalang, Kec. Tanah putih Yang diduga liar atau belum mengantongi dokumen perizinan secara lengkap, sehingga sangat berpotensi merugikan negara akibat pengemplangan pajak.

Selain itu, aktivitas brutal ekplorasi alam yang mereka lakukan juga berdampak pada ekosistem alam dan berpotensi menjadi salah satu penyebab kerusakan infrastruktur milik pemerintah daerah yaitu jalan poros, jalan desa akibat Lulung lalangnya mudik kendaraan pengangkut pasir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun LSM IPPH bersama awak media, lokasi tambang pasir darat diwilayah Kecamatan Kab. Rokan Hilir yang terletak di wilayah Desa Manggalang yang dikelola, yang sering disebut bernama Toleh.

Walau ancaman Hukuman sangat jelas terhadap pelaku jika
Terbukti bersalah,
Pelaku akan dikenakan pidana.  Yaitu; Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar

Dalam hal ini, ancaman hukuman bagi pelaku yang terbukti bersalah adalah berdasarkan Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp. 3 miliar hingga maksimal Rp. 10 miliar.

Namun entah apa yang terjadi, aktivitas pengusaha tambang yang berlokasi di Desa Manggalang diduga ilegal tersebut tampak aman dan lancar-lancar saja tanpa hambatan, hingga "terkesan kebal hukum". Ucap MZ Ketua harian LSM IPPH kepada media yang juga turun serta ke lokasi pada Tanggal 12 April 2025 lalu.

Selain informasi diatas yang didapat LSM IPPH bersama media, di lokasi tambang pada tanggal 12/04/25. Tampak terlihat beberapa orang yang Stanby disalah satu kedai sekitar 100 meter dari lokasi galian tambang pasir dengan mengunakan alat berat jenis Exscapator, yang diduga adalah oknum aparat duduk-duduk di kedai tersebut bersama para supir dan operator Exscapator.  Beber MZ disalah satu tempat di kota pekanbaru. Rabu, 30/04/25

MZ meminta kepada aparat penegak hukum dan aparat instansi terkait, agar segera menghentikan aktifitas tambang pasir darat tersebut. Karena kita sangat meyakinkan bahwa aktifitas tambang tersebut sama sekali tidak mengatongi atau memiliki izin. Hal ini agar tidak muncul isu dari masyarakat bahwa beroperasi tambang tanpa izin tersebut karena ada atensi atau setoran kepada aparat dan kepada instansi terkait. (Tim) *** Bersambung.......




 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com