Tekait Kasus Mantan PJ Wako Dan Mantan Sekda Kota Pekanbaru
Nama-nama Pemberi Suap Sangat Jelas Dibacakan Di Persidangan, Kenapa Belum Ditangkap?
Rabu, 30-04-2025 - 13:53:44 WIB
Nama-nama Pemberi Suap Sangat Jelas Dibacakan Di Persidangan, Kenapa Belum Ditangkap. (Foto: Mpc) ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Gelombang desakan publik membanjiri ruang-ruang diskusi, media sosial, dan organisasi masyarakat sipil agar seluruh pejabat pemberi suap dalam skandal Pemko Pekanbaru segera ditangkap, diperiksa dan dijadikan tersangka. Publik mengecam keras penegakan hukum yang hanya menjerat penerima suap, sementara para pemberi yang sudah jelas disebut dalam dakwaan justru dibiarkan bebas, ini ada apa dengan penegakkan hukum.?. (30/04)

“Ini bukan sekadar ketimpangan hukum, ini penghinaan terhadap akal sehat rakyat. Kalau suap sudah terbukti dan nama pemberinya sudah disebut, lalu kenapa belum ditangkap? Jangan main mata dengan pelaku!” tegas Jejeng, warga Pekanbaru yang aktif dalam forum diskusi antikorupsi. Rabu, 30/04/25.

“Kami sebagai akademisi malu melihat hukum dipermainkan. Semua nama sudah dibacakan di persidangan. Tangkap mereka! Tegakkan hukum tanpa pandang bulu!” katanya saat diwawancarai usai mengikuti sidang terbuka.

Sementara Koalisi Rakyat Pekanbaru Bersih mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk segera menindak para pejabat pemberi suap.

“Kami tidak ingin lagi melihat aparat hukum bermain aman. Kalau tidak ada penindakan terhadap pemberi, maka kami akan gelar aksi besar-besaran,” ujar juru bicaranya, Ricky Efendi

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selasa, 29/4/25, Jaksa Penuntut Umum KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, mengungkap bahwa eks Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dan Kepala Dinas PUPR, Indra Pomi Nasution, menerima uang suap dengan total hampir Rp2,12 miliar dari berbagai kepala dinas. Berikut daftar nama pemberi:

Nama-Nama Pemberi Suap kepada Risnandar Mahiwa:

-Reza Pahlevi, Sekretaris DLHK: Rp50 juta (melalui Kabid Yeti Yulianti)

-Zuhelmi Arifin, Kadis Perindag: Rp10 juta + Barang mewah

-Alex Kurniawan, Kepala Bapenda: Rp90 juta

-Yuliarso, Kadishub: Rp45 juta

-Edward Riansyah, Kadis PUPR: Rp100 juta

-Pemberi Suap kepada Indra Pomi Nasution:

-Mardiansyah, Kadis Perumahan & Permukiman: Rp50 juta

-Yulianis, Kepala BPKAD: Rp120 juta

-Hariyadi Rusadi Natar: Rp550 juta

-Zulfahmi Adrian, Kasatpol PP: jumlah tidak disebutkan rinci

Namun yang membuat publik geram, seluruh pemberi suap ini belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal jaksa secara eksplisit menyatakan bahwa uang yang mereka berikan tergolong suap karena tidak dilaporkan ke KPK dalam 30 hari sesuai undang-undang.

Mantan pimpinan KPK, Laode M. Syarif, menyebut bahwa penegakan hukum yang hanya menyasar satu sisi adalah bentuk kelemahan sistemik.

“Suap itu dua sisi mata uang—tidak ada penerima tanpa pemberi. Keduanya harus dihukum jika ingin ada efek jera,” ujarnya.

Senada, pakar hukum tata negara dari STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengingatkan bahwa selektivitas hukum akan merusak kepercayaan publik.

“Kalau hanya satu yang diproses, itu bukan keadilan, tapi pembiaran yang terstruktur.”

Aktivis ICW, Emerson Yuntho, lebih tajam lagi menyebut pembiaran terhadap para pemberi adalah jalan sunyi menuju kegagalan pemberantasan korupsi.

“Kalau penegak hukum hanya berani menyeret yang menerima tapi takut pada yang memberi, maka hukum telah tunduk pada kekuasaan

Masyarakat kini menunggu: akankah hukum akhirnya berani menindak para pejabat yang menyuap atasannya? Ataukah ini akan menjadi preseden buruk di mana uang bisa membeli kebebasan dari jerat hukum?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan belum menjelaskan mengapa para pemberi tidak turut dijadikan tersangka. Ketidakhadiran transparansi memperkuat kecurigaan adanya intervensi politik atau upaya perlindungan terhadap pejabat tertentu. (Rls)***


Sumber: mataxpost.com




 
Berita Lainnya :
  • Diminta Pihak Polresta Pekanbaru Segera Di Proses Pelaku Dan Tahan Alat Barat
  • Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto Menyampaikan Apresiasi Atas Perhatian Dan Dukungan Kementerian ATR/BPN RI 
  • Peringatan Hari Jadi Ke-242 Menjadi Momentum Memperkuat Kolaborasi Seluruh Elemen Masyarakat
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diminta Pihak Polresta Pekanbaru Segera Di Proses Pelaku Dan Tahan Alat Barat
    02 Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto Menyampaikan Apresiasi Atas Perhatian Dan Dukungan Kementerian ATR/BPN RI 
    03 Peringatan Hari Jadi Ke-242 Menjadi Momentum Memperkuat Kolaborasi Seluruh Elemen Masyarakat
    04 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    05 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    06 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    07 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    08 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    09 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    10 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    11 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    12 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    13 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    14 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    15 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    16 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    17 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    18 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    19 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    20 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    21 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    22 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com