Akhirnya MK Tolak Gugatan PSU Pilkada Siak Versi Sugianto
KPU Segera Tetapkan Afni Zulkifli Sebagai Bupati Terpilih, Setelah Tolak Gugatan Sugianto Di MK
Senin, 05-05-2025 - 21:34:11 WIB
 |
Nugroho Notosusanto, (Anggota KPU Riau) ***
|
PEKANBARU, (Kanalkini.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak yang diajukan oleh Sugianto (Calon Wakil Bupati Siak). Dengan demikian, tidak ada lagi hambatan hukum bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
“Alhamdulillah, permohonan pihak pemohon untuk gugatan PSU pasca putusan MK pada Pilkada Siak dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim MK,” ujar anggota KPU Riau, Nugroho Notosusanto, Pada Senin 5/5/25.
Nugroho, yang akrab disapa Nugi, menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Siak. Penetapan ini akan dilakukan setelah KPU Riau dan KPU Siak menerima surat dinas dari KPU RI.
“Selanjutnya, KPU Siak akan menetapkan pasangan calon terpilih. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan pengusulan pengangkatan sumpah dan janji Afni Zulkifli sebagai Bupati Siak dan Syamsurizal sebagai Wakil Bupati Siak kepada pemerintah pusat,”.
Terkait waktu pelantikan, bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Jelas Nugi. (Red/Rls) ***
Sumber: Grc
Komentar Anda :