Pejabat Korupsi Di Pemkab RohiL Satu Persatu Mulai Terungkap, Pejabat Lainnya Kapan Menyusul ?
Kejari Rohil Tetapkan Kadisdik Dan Pejabat PPTK Jadi Tersangka
Rabu, 21-05-2025 - 10:17:45 WIB
Kantor Gedung Dinas Pendidikan Rokan Hilir. (Net) ***
TERKAIT:
   
 

ROHIL, (Kanalkini) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir, AA dan PPTK SJ ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Riau.

‎AA dan SJ, jadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).

‎Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Rokan Hilir melakukan penahanan terhadap tersangka SJ, Senin (19/5/2025).

‎Tersangka SJ, ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025 tanggal 19 Mei 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 19 Mei 2025 sampai dengan tanggal 07 Juni 2025 di Rutan Bagansiapiapi.

‎Penahanan setelah mempertimbangkan syarat subjektif maupun objektif dari penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP.

‎”SJ telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 bersama dengan tersangka AA selaku pengguna anggaran, juga selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupateb Rokan Hilir,” Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari, Yopentinu Adi Nugraha SH MH didampingi Kasi Pidsus Kejari, Misael Tambunan SH MH dalam keterangannya.

‎Ia menjelaskan secara singkat kronologi perkara tersebut yaitu pada tahun 2023 Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, melaksanakan delapan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi SMP N 4 Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas.

‎Adapun peran daripada SJ, merupakan pejabat pelaksana teknis Kegiatan (PPTK) dari enam kegiatan pembangunan dan juga sebagai pelaksana dua kegiatan rehabilitasi pada kegiatan yang berada di SMP N 4 Panipahan tahun anggaran 2023.

‎Diketahui, sumber dana tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI dengan nilai total untuk delapan kegiatan sejumlah Rp. 4.316.651.000 (empat miliar tiga ratus enam belas juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).

‎Kegiatan itu dilakukan dengan metode swakelola dan untuk melaksanakan kegiatan tersebut, tersangka AA selaku pengguna anggaran menunjuk Tersangka SJ selaku PPTK pada enam kegiatan pembangunan dan selaku pelaksana di dua kegiatan Rehabilitasi.

‎Namun, kegiatan tersebut dilakukan tidak sebagaimana mestinya, sehingga Tim penyidik Pidsus Kejari Rokan Hilir menemukan beberapa perbuatan melawan hukum, baik melawan hukum secara formil maupun materiil.

‎Diantaranya yaitu adanya penggelembungan pembelian bahan material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan ketentuan serta adanya ketidaksesuaian mutu bangunan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 1.109.304.279, 90 (satu miliar seratus sembilan juta tiga ratus empat ribu dua ratus tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh rupiah).

‎”Tersangka AA juga dijadwalkan hadir bersamaan pada hari ini, akan tetapi yang bersangkutan beralasan sedang sakit sehingga tidak dapat hadir, dan meminta untuk dijadwalkan kembali pemeriksaan pada hari berikutnya,” tambah Yopentinu.

‎Kajari berpendapat jika memang benar benar sakit tidak dapat dipaksakan, dikarenakan dalam proses penegakan hukum juga harus memperhatikan hak dari tersangka. Akan tetapi, jika sakit tersebut hanya dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan, maka Tim penyidik Kejari Rokan Hilir sudah memiliki strategi tersendiri untuk mensiasatinya.(Red) ***

Sumber: Apc




 
Berita Lainnya :
  • Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
  • Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
  • Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
  • Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
  • Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
    02 Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
    03 Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
    04 Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
    05 Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
    06 22 Pejabat Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik Wawako Markarius Anwar
    07 Peresmian Padepokan Pencak Silat Militer Kodam XIX/TT
    08 Tenaga PPPK Paruh Waktu Ditiap RW Berjalan Sesuai Dengan Yang Diharapkan
    09 Markarius Wawako Pekanbaru, Launching Penanaman Pohon Di SMPN 44 
    10 Kenduri Riau Digelar Di Kota Pekanbaru
    11 Riau Kembali Menggelar Riau National Taekwondo Championship 2026
    12 SF Hariyanto: Siap Bersinergi Dengan Pihak Manapun Untuk Kepentingan Masyarakat
    13 Wawako Pekanbaru Apresiasi Pentas Kreasi Siswa SDIT Al Fikri Islamic Green School
    14 Disdik Kota Pekanbaru Terbitkan SK Jadwal Sekolah Ramadhan 1447 H
    15 Pemko Pekanbaru Dukung Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih
    16 Irjen Pol Dr Herry Heryawan Pecat 12 Orang Anggota Polri Di Jajaran Polda Riau
    17 Presiden RI Prabowo Subianto Resmi Melantik 8 Anggota DEN
    18 Asisten II Setdaprov Riau, Helmi, Hadiri Peluncuran LPI 2025
    19 Manuver Jimmy Pemilik CV Makmur Jaya Sentosa Gagal
    20 SF Hariyanto: Pemprov Gandeng Forkopimda Riau Perkuat Strategi Antisipasi Karhutla
    21 Pemkot Pekanbaru Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN
    22 Wawako Pekanbaru Terima Langsung UHC Awards 2026 Kategori Madya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com