Pejabat Korupsi Di Pemkab RohiL Satu Persatu Mulai Terungkap, Pejabat Lainnya Kapan Menyusul ?
Kejari Rohil Tetapkan Kadisdik Dan Pejabat PPTK Jadi Tersangka
Rabu, 21-05-2025 - 10:17:45 WIB
Kantor Gedung Dinas Pendidikan Rokan Hilir. (Net) ***
TERKAIT:
   
 

ROHIL, (Kanalkini) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir, AA dan PPTK SJ ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Riau.

‎AA dan SJ, jadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).

‎Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Rokan Hilir melakukan penahanan terhadap tersangka SJ, Senin (19/5/2025).

‎Tersangka SJ, ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025 tanggal 19 Mei 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 19 Mei 2025 sampai dengan tanggal 07 Juni 2025 di Rutan Bagansiapiapi.

‎Penahanan setelah mempertimbangkan syarat subjektif maupun objektif dari penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP.

‎”SJ telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 bersama dengan tersangka AA selaku pengguna anggaran, juga selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupateb Rokan Hilir,” Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari, Yopentinu Adi Nugraha SH MH didampingi Kasi Pidsus Kejari, Misael Tambunan SH MH dalam keterangannya.

‎Ia menjelaskan secara singkat kronologi perkara tersebut yaitu pada tahun 2023 Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, melaksanakan delapan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi SMP N 4 Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas.

‎Adapun peran daripada SJ, merupakan pejabat pelaksana teknis Kegiatan (PPTK) dari enam kegiatan pembangunan dan juga sebagai pelaksana dua kegiatan rehabilitasi pada kegiatan yang berada di SMP N 4 Panipahan tahun anggaran 2023.

‎Diketahui, sumber dana tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI dengan nilai total untuk delapan kegiatan sejumlah Rp. 4.316.651.000 (empat miliar tiga ratus enam belas juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).

‎Kegiatan itu dilakukan dengan metode swakelola dan untuk melaksanakan kegiatan tersebut, tersangka AA selaku pengguna anggaran menunjuk Tersangka SJ selaku PPTK pada enam kegiatan pembangunan dan selaku pelaksana di dua kegiatan Rehabilitasi.

‎Namun, kegiatan tersebut dilakukan tidak sebagaimana mestinya, sehingga Tim penyidik Pidsus Kejari Rokan Hilir menemukan beberapa perbuatan melawan hukum, baik melawan hukum secara formil maupun materiil.

‎Diantaranya yaitu adanya penggelembungan pembelian bahan material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan ketentuan serta adanya ketidaksesuaian mutu bangunan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 1.109.304.279, 90 (satu miliar seratus sembilan juta tiga ratus empat ribu dua ratus tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh rupiah).

‎”Tersangka AA juga dijadwalkan hadir bersamaan pada hari ini, akan tetapi yang bersangkutan beralasan sedang sakit sehingga tidak dapat hadir, dan meminta untuk dijadwalkan kembali pemeriksaan pada hari berikutnya,” tambah Yopentinu.

‎Kajari berpendapat jika memang benar benar sakit tidak dapat dipaksakan, dikarenakan dalam proses penegakan hukum juga harus memperhatikan hak dari tersangka. Akan tetapi, jika sakit tersebut hanya dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan, maka Tim penyidik Kejari Rokan Hilir sudah memiliki strategi tersendiri untuk mensiasatinya.(Red) ***

Sumber: Apc




 
Berita Lainnya :
  • KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
  • Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
  • SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
  • LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
  • Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    02 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    03 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    04 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    05 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    06 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
    07 Diduga Pantas Saja Polda Riau Dan Jajarannya Tak Berdaya Berantas Mafia BBM
    08 Kejari Kuansing Lamban Menangani Sejumlah Kasus
    09 Aktifis LSM: Desak Kapolda Riau Turun Tangan Berantas Mafia BBM
    10 Anton Bu'ulölö Telah Dilaporkan Ke Beberapa Polsek, Dugaan Kasus Yang Sama
    11 Agung Nugroho: Kawasan MPP Ditata Kembali Untuk Dijadikan Balai Kota
    12 Desak Polda Riau Dan Polresta Pekanbaru Berantas Para Mafia BBM
    13 Penurunan Parkir, Persampahan, Infrastruktur Dan Sosial Kemasyarakatan
    14 LSM IPPH Minta APH Dan Instansi Terkait Panggil Dan Periksa PT. TSM
    15 Kapolda Riau Dan Polresta Pekanbaru Tutup Mata Keberadaan Penimbunan BBM
    16 Syahrial Abdi Resmi Jabat Dan Dilantik Sebagai Sekda Pemprov Riau Definitif
    17 Gudang Penimbunan BBM, Terkesan Polresta Dan Polsek Tenayan Raya Tak Bernyali
    18 Pengutan Uang Baju Siswa Dan Siswi SMPN 1 Bandar Seikijang Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    19 Pengadaan Baju Siswa Dan Siswi, Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    20 IPPH Kembali Desak Polda Riau, Terkait Laporan Hampir 400 Miliar Anggaran Proyek BPJN Wilayah Riau
    21 Wako Pekanbaru: Harus Membuat Dan Jalankan Program Baru Yang Dibutuhkan Masyarakat
    22 Disnakertrans Riau Akan Segera Tingkatkan Ke Penyidikan Pengaduan Buruh KPSJ
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com