Para Mafia BBM Terkesan Berlindung Dibelakang Oknum Aparat, Sehingga Bebas Beraktifitas
IPPH Desak Polda Riau Tindak Mafia Penimbunan Atau Penampungan BBM
Kamis, 22-05-2025 - 22:05:43 WIB
Kapolres Rokan Hilir, Kapolres Siak Dan Fotot-foto Lokasi Penimbunan BBM. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini) - LSM IPPH (Investigasi Pemantau Pembagunan dan Hukum), resmi me laporkan ke Polda Riau sejumlah lokasi tempat penimbunan BBM Bersubsidi illegal (Tanpa Izin), sebagaimana hasil Investigasi LSM IPPH bersama media pada pemberitaan sejumlah media sebelumnya, dengan Sub judul; Polres Rohil Terkesan Adanya Pembiaran hingga bebasnya aktifitas atau beroperasi bisnis illegal BBM bersubsidi dengan. Judul "Penimbunan BBM Terus Beroperasi, Aparat Diduga Dapat Setoran.



Berawal hal tersebut. Marthin Zeb Ketua LSM IPPH Cs, resmi melaporkan gudang penimbunan BBM yang berada di wilayah Polres Rokan Hilir dan di wilayah Polres Siak. Nomor laporan: 039/Lap/DPP/LSM-IPPH/PKU/IV/2025 dan No. 040/Lap/DPP/LSM-IPPH/PKU/IV/2025.

Dasar laporan ;
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
2. Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013     tentang Organisasi Kemasyarakatan;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
4. Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28: kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan pikiran sebagainya ditetapkan dengan undang-undang;
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan liar;
8. Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999 Tentang Peran Serta Masyarakat;
9. Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999 Tentang Cara peran Serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara;
10. PERKI No. 1 Tahun 2010 Tentang standar Pelayanan informasi Publik.
11. PERKI No. 1 Tahun 2010 Tentang standar Pelayanan informasi Publik.

Menurut MZ Cs  dalam laporannya, bahwa berakarnya mafia Ilegal BBM bersubsidi di wilayah polsek Bagan Sinembah bukanlah rahasia dan bahkan gudang-gudang minyak tersebut justru sangat mencolok di wajah publik dikarenakan gudang minyak iIlegal dimaksud berada di samping jalan raya (jalan umum), keberadaan gudang-gudang minyak iIlegal ini sangatlah meresahkan warga masyarakat dan bahkan kecemasan-kecemasan warga masyarakat akan keselamatan nyawa sangatlah tinggi karena mereka memiliki bangunan rumah/tempat tinggal dan ladang pertanian terdekat gudang minyak ilegal sebagaimana yang beberapa minggu lalu terjadi kebakaran salah satu gudang minyak BBM ilegal di daerah rokan hilir/ujung tanjung, lalu dengan kejadian itu, siapakah yang bertanggungjawab terhadap korban ?, apa tugas penegak hukum dalam mencegah dan memberi perlindungan kepada warga masyarakat.?

Juga menjadi perhatian publik terhadap usaha-usaha gudang minyak illegal tersebut, apalagi sudah bertahun-tahun dan sama sekali tidak ada tindakan hukum dari pihak Penegak hukum khususnya dari pihak instusi Kepolisian. Sehingga prasangka-prasangka warga masyarakat kepada pihak institusi kepolisian ini semakin menurun, dikarenakan yang seharusnya pelindung warga masyarakat itu adalah pihak kepolisian tapi ini kok diam dan membiarkan; ini ada apa. Ucap Mz.

Berdasarkan hal-hal tersebut, kami dari LSM IPPH meminta kepada Kapolda Riau Cq. Ditreskrimsus Polda Riau untuk menertipkan dan memproses hukum secara tegas para pelaku mafia minyak BBM ilegal wilayah hukum Polres Rokan Hilir, tepatnya di wilayah Polsek bagan sinembah yang tepatnya berada di Alamat  jalan lintas riau KM 39 Balam Kel. Balam Sempurna Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir.

Juga mafia Penampungan BBM Subsidi di wilayah hukum  Polres Siak, tepatnya di wilayah Polsek Kandis, yang berlokasi di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Masuk nya dari simpang
Gelombang kurang lebih 1 Km, arah menuju Kota Garo, ada 2 (dua Gudang).

Maka kami dari LSM IPPH dan tim media, mendesak Kapolda Riau. Agar laporan kami segera di proses agar tidak menjadi bola panas dikalangan masyarakat maupun di media sosial. Terlebih-lebih seseorang pria yang megaku namanya Wawan. Bahwa dirinya sebagai Humas pengelolah gudang minyak ilegal tersebut. Berkata “coba aja kalian tutup kalau bisa, sekalipun polda riau yang turun”.  Ucap Mz yang juga aktif sebagai Advocat, Menirukan perkataan Wawan.  Selain Wawan Juga Sering muncul nama inisial Hbrt (oknum) yang mengkordinir Gudang-gudang oenimbunan BBM bahkan mempunyai Gudang Penimbunan BBM.

Tambah Mz, dari perkataan Wawan. Menjadi tanda tanyak, bahwa “siapa ini orang, kenapa seremeh itu merendahkan institusi Kepolisian..?”. Sangat memalukanlah nama institusi polri ini jika keterangan humas pengelolah gudang minyak BBM illegal ini di ketahui oleh masyarakat publik. Dan oleh karena itu, demi menjaga nama institusi kepolisian yang kita cintai ini, maka meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak segan-segan dan segera bertindak. Pinta dan harap Mz kepada Kapolda Riau, melalui pemberitaan media pada temu pers nya. Kamis, 22/05/25 disalah satu tempat di kota pekanbaru.

Terkait hal tersebut diatas, untuk keseimbangan dalam pemberitaan media. Media ini meminta tanggapan atau komfirmasi kepada Kombes Pol Anom Karibianto Selaku Kabid Humas Polda Riau melalui Chat WhatsApp nya dengan nomor: 081351641xxx dan melampirkan bukti tanda terima laporan LSM IPPH. Kamis, 22/05/25. Jam 15.20 sore. Walau terlihat tanda Ceklis biru dua pertanda telah dibaca oleh Kabid Humas Polda Riau, namun hingga tayang berita ini, masih belum ada respon atau tanggapan. (Tim) ***




 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com