Ngeluh Utang Menumpuk, Namun Perjalanan Dinas Boros
Pada Rapat Paripurna DPRD Riau, Laporan Keuangan Pemprov Riau Diwarnai Temuan BPK
Selasa, 03-06-2025 - 11:01:22 WIB
 |
Rapat paripurna penyerahan LHP atas pemeriksaan keuangan Pemprov Riau TA 2024 (foto: Antara) *** |
PEKANBARU, (Kanalkini) - BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia), mengungkap sejumlah temuan serius dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2024. Diantaranya adalah utang yang mencapai Rp1,76 triliun dan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp16,98 miliar. Hal ini disampaikan LHP dalam rapat paripurna DPRD Riau. Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, dan dihadiri jajaran legislatif serta Gubernur Riau, Abdul Wahid. Senin, 2/6/25.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK RI, Nelson Ambarita, menjelaskan bahwa Pemprov Riau hanya meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dalam audit tahun ini.
Beberapa faktor penyebabnya antara lain belum optimalnya pengelolaan kas daerah, pengendalian belanja yang tidak memadai, serta buruknya manajemen utang.
“Pemprov Riau terbebani utang jangka pendek dari tahun sebelumnya, yaitu utang pihak ketiga sebesar Rp40,81 miliar dan utang belanja sebesar Rp1,76 triliun. Ini berdampak langsung terhadap kemampuan pelaksanaan program di tahun berjalan,” ujar Nelson.
Tak hanya itu, BPK juga mencatat penggunaan dana pihak ketiga (PFK) sebesar Rp39,22 miliar yang tidak sesuai ketentuan, serta ketekoran kas pada Sekretariat DPRD Riau yang menimbulkan potensi kerugian daerah sebesar Rp3,33 miliar.
Salah satu temuan paling mencolok adalah soal penatausahaan perjalanan dinas. Pertanggungjawaban yang tidak sesuai aturan menyebabkan kelebihan pembayaran hingga hampir Rp17 miliar.
“Masih ditemukan belanja yang tidak didukung dokumen valid, serta pelaporan ganda dan ketidaksesuaian antara bukti dan pelaksanaan,” jelasnya.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Riau tahun 2024 dinilai belum sepenuhnya memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan masih mengandung ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang signifikan.
Gubernur riau Abdul Wahid dalam tanggapannya. Mengakui adanya penurunan opini dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi WDP. Ia menyebut penundaan pembayaran senilai Rp1,7 Triliun sebagai salah satu faktor utama.
“Kami akan segera menindaklanjuti temuan BPK dan memperbaiki sistem pengelolaan keuangan agar menjadi lebih akuntabel ke depannya,” ujarnya.
Rapat paripurna ini menjadi cermin bagi publik bahwa transparansi anggaran dan pengawasan internal perlu diperkuat, agar anggaran rakyat dikelola dengan jujur dan bertanggung jawab. Ucapnya. (Red) ***
Sumber: Antara
Komentar Anda :