Bisnis Kayu Olahan Illegal Di Balam RohiL Menjamur, Aparat Terkesan Tutup Mata
Panglong Milik Paimin Dan Dedi Tampungan Dan Kelola Kayu Olahan Tanpa Mengatongi Izin
Jumat, 20-06-2025 - 15:40:52 WIB
Panglong Tempat Penampungan Dan Pengelolaan Kayu Olahan Tanpa Izin Milik Paimin. ***
TERKAIT:
   
 

ROHIL, (Kanalkini) - Aktifitas penampungan dan pengolahan kayu tanpa izin (illegal) di wilayah polres Rokan Hilir, hal ini sangatlah memperhatinkan kerena kegiatan tersebut sangatlah mengancam ekosistem dan lingkungan. Dan kegiatan sudah berlangsung bertahun-tahun ini namun tidak satupun kegiatan tersebut ditertibkan oleh pihak yang berwajib dalam hal ini terkhusus dari APH (Polres Rokan Hilir) dan Aparat terkait lainnya.

Hasil pantauan tim di lapangan bersama awak media belum lama ini menemukan beberapa tempat penampungan kayu olahan yang diduga hasil dari ilegal logging alias tanpa izin, diantaranya berlokasi di Km. 15 dan Km. 17 Balam dengan pemilik bernama Paimin dan juga Panglong Milik Dedi di Km. 22. Jalan Pelita Desa Bangko Lestari Kec.Bangko Pusako, Kab. Rokan Hilir.

Dari hasil wawancara media ini kepada salah satu warga sekitar yang meminta namanya untuk tidak di publikasikan. Mengatakan, pengakuan para mafia penghancur hutan diwilayah Rohil ini adalah para oknum TNI dan Polri, bahkan ada oknum APH yang juga membuka Panglong yang juga diduga tanpa mengatongi izin apapun tapi tetap beroperasi. Ucap sumber.

Sekjen DPP LSM IPPH (Ivestigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum) Riswan L SH, angkat bicara. Mengatakan, terkait  aktifitas penampungan Dan pengelolaan kayu olahan Milik Paimin, harusnya pihak APH dan Instansi terkait sudah harus mengambil tindakan tegas.

Sebagaimana yang diatur oleh UU, Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 12 huruf k UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e; dan/atau pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf k, UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp2,5 miliar.

Selain sanksi pidana, penampung dan pengelola kayu olahan tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi administratif, papar RL. Jumat, 20/06/25 Kepada media ini. (Fg/Tim) ***





 
Berita Lainnya :
  • PLT Gubri SF Hariyanto: Pemprov Riau Siap Amankan Kedaulatan Di Perbatasan
  • Penghargaan UHC Di Serahkan Langsung Pj Gubernur Riau SF Hariyanto
  • LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
  • LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
  • SF Hariyanto Jelaska Total APBD Perubahan 2025 Yang Disetujui Oleh Mendagri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PLT Gubri SF Hariyanto: Pemprov Riau Siap Amankan Kedaulatan Di Perbatasan
    02 Penghargaan UHC Di Serahkan Langsung Pj Gubernur Riau SF Hariyanto
    03 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    04 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    05 SF Hariyanto Jelaska Total APBD Perubahan 2025 Yang Disetujui Oleh Mendagri
    06 Program Nikah Massal Gratis Oleh Pemerintah Kota Pekanbaru
    07 Orang Tua Alm WN, Minta Aparat Untuk Memproses Dan Pelakunya Bertanggungjawab
    08 Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-57 Tingkat Kota Pekanbaru
    09 29 Ruas Jalan Jelang Akhir Tahun 2025, Dioverlay Oleh Pemko Pekanbaru
    10 Diduga Terlibatnya Oknum TNI Turut Bermain Di 3 Lokasi Gudang BBM, Terkesan Polda Riau Tutup Mata
    11 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    12 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    13 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    14 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    15 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    16 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
    17 Diduga Pantas Saja Polda Riau Dan Jajarannya Tak Berdaya Berantas Mafia BBM
    18 Kejari Kuansing Lamban Menangani Sejumlah Kasus
    19 Aktifis LSM: Desak Kapolda Riau Turun Tangan Berantas Mafia BBM
    20 Anton Bu'ulölö Telah Dilaporkan Ke Beberapa Polsek, Dugaan Kasus Yang Sama
    21 Agung Nugroho: Kawasan MPP Ditata Kembali Untuk Dijadikan Balai Kota
    22 Desak Polda Riau Dan Polresta Pekanbaru Berantas Para Mafia BBM
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com