Bisnis Kayu Olahan Illegal Di Balam RohiL Menjamur, Aparat Terkesan Tutup Mata
Panglong Milik Paimin Dan Dedi Tampungan Dan Kelola Kayu Olahan Tanpa Mengatongi Izin
Jumat, 20-06-2025 - 15:40:52 WIB
Panglong Tempat Penampungan Dan Pengelolaan Kayu Olahan Tanpa Izin Milik Paimin. ***
TERKAIT:
   
 

ROHIL, (Kanalkini) - Aktifitas penampungan dan pengolahan kayu tanpa izin (illegal) di wilayah polres Rokan Hilir, hal ini sangatlah memperhatinkan kerena kegiatan tersebut sangatlah mengancam ekosistem dan lingkungan. Dan kegiatan sudah berlangsung bertahun-tahun ini namun tidak satupun kegiatan tersebut ditertibkan oleh pihak yang berwajib dalam hal ini terkhusus dari APH (Polres Rokan Hilir) dan Aparat terkait lainnya.

Hasil pantauan tim di lapangan bersama awak media belum lama ini menemukan beberapa tempat penampungan kayu olahan yang diduga hasil dari ilegal logging alias tanpa izin, diantaranya berlokasi di Km. 15 dan Km. 17 Balam dengan pemilik bernama Paimin dan juga Panglong Milik Dedi di Km. 22. Jalan Pelita Desa Bangko Lestari Kec.Bangko Pusako, Kab. Rokan Hilir.

Dari hasil wawancara media ini kepada salah satu warga sekitar yang meminta namanya untuk tidak di publikasikan. Mengatakan, pengakuan para mafia penghancur hutan diwilayah Rohil ini adalah para oknum TNI dan Polri, bahkan ada oknum APH yang juga membuka Panglong yang juga diduga tanpa mengatongi izin apapun tapi tetap beroperasi. Ucap sumber.

Sekjen DPP LSM IPPH (Ivestigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum) Riswan L SH, angkat bicara. Mengatakan, terkait  aktifitas penampungan Dan pengelolaan kayu olahan Milik Paimin, harusnya pihak APH dan Instansi terkait sudah harus mengambil tindakan tegas.

Sebagaimana yang diatur oleh UU, Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 12 huruf k UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e; dan/atau pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf k, UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp2,5 miliar.

Selain sanksi pidana, penampung dan pengelola kayu olahan tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi administratif, papar RL. Jumat, 20/06/25 Kepada media ini. (Fg/Tim) ***





 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com