Bisnis Kayu Olahan Illegal Di Balam RohiL Menjamur, Aparat Terkesan Tutup Mata
Panglong Milik Paimin Dan Dedi Tampungan Dan Kelola Kayu Olahan Tanpa Mengatongi Izin
Jumat, 20-06-2025 - 15:40:52 WIB
 |
Panglong Tempat Penampungan Dan Pengelolaan Kayu Olahan Tanpa Izin Milik Paimin. *** |
ROHIL, (Kanalkini) - Aktifitas penampungan dan pengolahan kayu tanpa izin (illegal) di wilayah polres Rokan Hilir, hal ini sangatlah memperhatinkan kerena kegiatan tersebut sangatlah mengancam ekosistem dan lingkungan. Dan kegiatan sudah berlangsung bertahun-tahun ini namun tidak satupun kegiatan tersebut ditertibkan oleh pihak yang berwajib dalam hal ini terkhusus dari APH (Polres Rokan Hilir) dan Aparat terkait lainnya.
Hasil pantauan tim di lapangan bersama awak media belum lama ini menemukan beberapa tempat penampungan kayu olahan yang diduga hasil dari ilegal logging alias tanpa izin, diantaranya berlokasi di Km. 15 dan Km. 17 Balam dengan pemilik bernama Paimin dan juga Panglong Milik Dedi di Km. 22. Jalan Pelita Desa Bangko Lestari Kec.Bangko Pusako, Kab. Rokan Hilir.
Dari hasil wawancara media ini kepada salah satu warga sekitar yang meminta namanya untuk tidak di publikasikan. Mengatakan, pengakuan para mafia penghancur hutan diwilayah Rohil ini adalah para oknum TNI dan Polri, bahkan ada oknum APH yang juga membuka Panglong yang juga diduga tanpa mengatongi izin apapun tapi tetap beroperasi. Ucap sumber.
Sekjen DPP LSM IPPH (Ivestigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum) Riswan L SH, angkat bicara. Mengatakan, terkait aktifitas penampungan Dan pengelolaan kayu olahan Milik Paimin, harusnya pihak APH dan Instansi terkait sudah harus mengambil tindakan tegas.
Sebagaimana yang diatur oleh UU, Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 12 huruf k UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e; dan/atau pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf k, UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp2,5 miliar.
Selain sanksi pidana, penampung dan pengelola kayu olahan tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi administratif, papar RL. Jumat, 20/06/25 Kepada media ini. (Fg/Tim) ***
Komentar Anda :