20 Provinsi Di Indonesia, Masih Bebaskan Pokok Tunggakan 100 Persen
Pemutihan Pajak Kendaraan Juni Hingga Desember 2025
Sabtu, 28-06-2025 - 10:17:48 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di beberapa provinsi hingga Juni s/d Desember 2025. ***
TERKAIT:
   
 

RIAU, (Kanalkini.com) - Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di beberapa provinsi hingga Juni s/d Desember 2025.

DKI Jakarta, NTB, Sumbar, dan Jatim ikut serta, dengan insentif seperti penghapusan denda, BBNKB, pajak progresif, dan tunggakan PKB untuk dorong kepatuhan wajib pajak.

Berikut daftar provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2025:

RIAU – 19 Mey s/d 19 Agustus

Berlaku sejak 19 Mei hingga 19 Agustus 2025, insentif di Riau mencakup penghapusan denda, potongan pajak pokok, serta diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar daerah. Wajib pajak yang patuh selama tiga tahun mendapat potongan tambahan sebesar 10 persen.

BANTEN – 30 Juni

Pemprov Banten memberlakukan diskon 12,15 persen untuk pokok PKB dan hingga 37,25 persen untuk BBNKB, dari 10 April hingga 30 Juni 2025.

JABAR – 30 Juni

Program pemutihan di Jawa Barat berlaku hingga 30 Juni 2025. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa harus membayar tunggakan atau denda.

JATEN – 30 Juni

Dimulai sejak 8 April hingga 30 Juni 2025, warga Jawa Tengah mendapatkan penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan.

BALI

Program ini berlaku sejak 5 Januari 2025, berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 dan Pergub No. 30 Tahun 2024. Keringanan meliputi pengurangan pokok pajak (12-14 persen), bebas pajak progresif, dan BBNKB kedua.

MALUKU – 31 Juli

Berlaku sejak 15 Mei hingga 31 Juli 2025, insentif mencakup penghapusan tunggakan pokok dan denda PKB. Namun, SWDKLLJ dan dendanya untuk tahun berjalan tetap harus dibayar.

PAPUA – 29 Agustus

Dari 15 Mei hingga 29 Agustus 2025, Papua menawarkan diskon 5-40 persen tergantung jenis kewajiban. Diskon tertinggi diberikan untuk kendaraan mutasi antarprovinsi dan tunggakan lebih dari dua tahun.

SULSEL – 31 Desember

Program berlangsung hingga 31 Desember 2025. Masyarakat bisa memperoleh diskon PKB 9,5 persen, bebas denda, dan potongan tunggakan hingga 50 persen untuk kendaraan dari luar Sulsel.

KALTIM – 30 Juni

ACEH – 31 Desember

Pemerintah Aceh memberikan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025. Hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.

LAMPUNG – 31 Juli

Program pemutihan di Lampung berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Insentif meliputi bea balik nama gratis, pembebasan pajak progresif, dan penghapusan tunggakan pokok serta denda pajak, termasuk denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

BANGKA BELITUNG – 31 Juli

Sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025, Bangka Belitung menggelar program pemutihan yang mencakup penghapusan pokok tunggakan PKB, denda, pajak progresif, BBNKB kedua, dan bea balik nama dari luar provinsi.

SUMSEL – 31 Juli

Program di provinsi ini sudah berjalan sejak Januari dan akan berakhir Juli 2025. Pemerintah menghapus pajak progresif serta BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Berlaku dari 8 Mei hingga 30 Juni 2025, program ini menghapus tunggakan dan denda, khusus untuk kendaraan pribadi serta keagamaan. Tidak berlaku untuk kendaraan baru, lelang, atau hasil mutasi.

KALSEL – 28 Juni

Diskon PKB sebesar 25 persen diberikan hingga 28 Juni 2025, mengacu pada Keputusan Gubernur Kalsel No. 100.3.3.1/01085/KUM/2024.

KALBAR – 31 Juli

Pemprov Kalbar masih memberikan penghapusan denda PKB hingga Juli 2025 untuk mendorong warga membayar pajak kendaraan tepat waktu.

KALUT– 31 Desember

Program pemutihan berlaku hingga akhir 2025. Dalam program ini, warga hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari PNBP.

DKI JAKARTA – 31 Agustus

Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai Sabtu, 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini digulirkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Jakarta.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan pemilik kendaraan akan dibebaskan dari sanksi denda, asalkan membayar pokok pajaknya selama periode program berlangsung.

JATIM

Meski belum berlaku pada Juni, Pemprov Jawa Timur telah mengumumkan program pemutihan akan dimulai Juli 2025. Keringanan diberikan dalam dua tahap, mencakup penghapusan BBNKB kedua, denda SWDKLLJ, pajak progresif, serta sanksi administratif lainnya.

NTB

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan program khusus kepada masyarakat melalui program gebyar diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Juli 2025.

Ada 6 klaster yang diberikan keringanan atau diskon pajak. Mulai diskon pajak untuk masyarakat miskin yang terdaftar dalam program keluarga harapan dan untuk para veteran, selanjutnya terhadap warga taat pajak 4 tahun berturut-turut, dan kendaraan yayasan.

Pemprov NTB juga memberi berbagai keringanan berupa diskon pajak kendaraan bermotor bagi wajib yang selama ini masih menunggak atau tidak melakukan daftar ulang dengan berbagai kriteria. Lalu, khusus kendaraan pelat nomor luar daerah juga akan diberikan insentif apabila melakukan mutasi masuk ke Provinsi NTB, baik pelat DR atau EA.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

SUMBAR – 31 Agustus

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Insentif yang ditawarkan mencakup pembebasan 100 persen pokok tunggakan pajak kendaraan (kecuali tahun berjalan), penghapusan denda pajak dan SWDKLLJ, serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan pajak progresif. (Rls/Red) ***





 
Berita Lainnya :
  • KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
  • Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
  • SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
  • LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
  • Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    02 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    03 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    04 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    05 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    06 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
    07 Diduga Pantas Saja Polda Riau Dan Jajarannya Tak Berdaya Berantas Mafia BBM
    08 Kejari Kuansing Lamban Menangani Sejumlah Kasus
    09 Aktifis LSM: Desak Kapolda Riau Turun Tangan Berantas Mafia BBM
    10 Anton Bu'ulölö Telah Dilaporkan Ke Beberapa Polsek, Dugaan Kasus Yang Sama
    11 Agung Nugroho: Kawasan MPP Ditata Kembali Untuk Dijadikan Balai Kota
    12 Desak Polda Riau Dan Polresta Pekanbaru Berantas Para Mafia BBM
    13 Penurunan Parkir, Persampahan, Infrastruktur Dan Sosial Kemasyarakatan
    14 LSM IPPH Minta APH Dan Instansi Terkait Panggil Dan Periksa PT. TSM
    15 Kapolda Riau Dan Polresta Pekanbaru Tutup Mata Keberadaan Penimbunan BBM
    16 Syahrial Abdi Resmi Jabat Dan Dilantik Sebagai Sekda Pemprov Riau Definitif
    17 Gudang Penimbunan BBM, Terkesan Polresta Dan Polsek Tenayan Raya Tak Bernyali
    18 Pengutan Uang Baju Siswa Dan Siswi SMPN 1 Bandar Seikijang Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    19 Pengadaan Baju Siswa Dan Siswi, Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    20 IPPH Kembali Desak Polda Riau, Terkait Laporan Hampir 400 Miliar Anggaran Proyek BPJN Wilayah Riau
    21 Wako Pekanbaru: Harus Membuat Dan Jalankan Program Baru Yang Dibutuhkan Masyarakat
    22 Disnakertrans Riau Akan Segera Tingkatkan Ke Penyidikan Pengaduan Buruh KPSJ
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com