SH Sering Berurusan Di APH Terkait Dugaan Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik Orang Lain
FG Desak Polda Riau Segera Limpah kan Ke Pengadilan Kasus Terlapor SH
Senin, 14-07-2025 - 11:34:08 WIB
 |
Pertemuan mediasi (foto: gaoelnews.com). *** |
PEKANBARU, (Kanalkini) - Mediasi di Polda Riau, terlapor Saudara Hondrö. Tidak mengakui perbuatannya, tetapi ianya menyampaikan. “baru saya mengakui di persidangan di pengadilan nanti saya akui perbuatan itu. Karena tidak goyang pohon kalau tidak ada angin” ucap F. Zega (pelapor) kepada media menirukan perkataan SH saat di dalam ruang mediasi.
Lanjut Pelapor F. Zega. Mengatakan, “hasil mediasi yang digelar oleh pihak Polda Riau yang dipimpin oleh Ipda Hendri Joni, SH, Panit 1 Unit 3 Subdin 5 Direskrimsus Polda Riau, tidak membuahkan hasil”.
Pasalnya, F. Zega (pelapor), didampingin Kuasa Hukumnya Yunaldi Zega, SH. Melaporkan SH, terkait Pencemaran nama baik dan penghinaan serta menyerang kehormatan seseorang, sebagaimana dalam UU No 1 Thn 2024, tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Thn 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat (3) dan (4), pasal 28
ayat (2), pasal 45 ayat (1) dan (2), akibat perbuatan SH didalam Postingan Akun Facebook miliknya
serta Vidio yang dibuat pada tanggal 13/3-2025.
Dalam Postingan dan Vidio di akun miliknya. Menyebutkan, bahwa saya. "sama seperti Babi kalau makan, telah melakukan Pemerasan dan lain-lain.”
Dengan postingan SH (terlapor) tersebut, saya dan keluarga saya merasa terhina. Dan diduga sengaja mencemarkan nama baik saya serta keluarga dan dengan sengaja menyerang
kehormatan dan nama baik seseorang. Maka saya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau pada tanggal 23 April 2025, Dengan Nomor Surat Tanda
Penerimaan Laporan No: STTLP/B/179/IV/2025/SPKT/POLDA RIAU.” Bebernya.
F. Zega, maka pada hari ini, diambil keterangan Pelapor dan
keterangan saksi-saksi Pelapor, dan juga keterangan terlapor oleh Penyidik Polda Riau, yang menangani perkara ini, yang mana sebelumnya pihak polda riau
mengundang pihak pelapor dan terlapor untuk hadir pada hari ini tanggal 10/07-25 untuk melakukan mediasi di Polda Riau. Jelasnya.
Pada proses mediasi yang dipimpin oleh Ipda Hendri Joni, SH, Panit 1 Unit 3 Subdin 5 Direskrimsus Polda Riau, dihadiri kedua belah pihak, yakni F. Zega (pelapor) bersama
kuasa hukumnya Yunaldi Zega, SH, dan S. Hondro (terlapor) didampingi kuasa hukumnya
DR. M. Martin Purba.
F. Zega Menyampaikan kepada awak media. Dalam pertemuan mediasi, "lima belas muatan perbuatan S. Hondro (terlapor) yang termuat di dalam Vidio yang telah dipublikasikannya" yang kita laporkan tapi dalam ruangan mediasi, tidak ada satupun yang bisa dijelaskan atau dibantah oleh S. Hondro (terlapor), namun hanya
mengatakan. “di pengadilan nanti saya akui perbuatan tersebut”. Ucap F. Zega kepada media menirukan perkataan S Hondro (terlapor).
Anehnya, diruang terpisah, Terlapor S. Hondro menyampaikan kepada Kuasa hukum Pelapor, ”. Kenapa pak Zega menguraikan isi video itu didalam forum mediasi, malu kita,” lalu kuasa hukum Pelapor menjawab, ” kenapa malu, sedangkan video yang saudara posting di tonton oleh khayalan ramai (umum) begitu ribuan orang yang menonton,” ungkap kuasa hukum pelapor kepada terlapor S. Hondro.
Lebih lanjut F. Zega menyampaikan kepada awak media, ” bukan hanya kasus ini saja yang saya buat laporan terhadap Tarlapor S. Hondro, ada yang saya laporkan kepada Polda Riau tanggal 08 Oktober 2024 mengenai perbuatannya tentang dugaan pelanggaran UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang mengacu pada pasal 67 ayat (1) dan (3), di Subdin 5 Direskrimsus Polda Riau yang sampai saat ini masih berlanjut. Dan bahkan SH ini sudah sering berurusan dengan penegak hukum, terkait ucapan-ucapannya di medsos lewat alkn-akun miliknya.
Juga F. Zega menyampaikan kepada awak media, ” didalam ruangan mediasi, saya sudah meminta kepada pihak penyidik/penyidik pembantu, agar kasus ini segera dikirim kekejaksaan untuk dapat di ajukan ke Pengadilan, karena permintaan Terlapor S. Hondro, menyatakan bawa baru mengakui perbuatannya nanti di pengadilan.” Tutur F. Zga dengan tegas.
Harapan Pelapor F. Zega agar berkas perkara ini segera dikirim ke kejaksaan supaya pengakuan perbuatan Terlapor S. Hondro dapat disampaikan diruangan persidangan nanti, harapnya.
Selain kepada orang tersebut diatas, ditempat terpisah ada beberapa orang juga yang mengubungi media ini, diantaranya YH, Rb dan Sz. Bahwa SH juga ada membuat hal-hal yang sama. Berupa menghina, merendahkan bahkan mencaci maki melalui akun akun miliknya dan ada bukt-bukti Screenshotnya. (Red/Tim) ***
Komentar Anda :