Abaikan Penetapan Dan Nota Dari Disnakertrans Prov Riau
Disnakertrans Riau Akan Segera Tingkatkan Ke Penyidikan Pengaduan Buruh KPSJ
Jumat, 15-08-2025 - 11:37:10 WIB
Surat Penetapan, Lampiran Nota, Surat dan Foto Pengurus SPBI/FSPBI Saat Di Kantor Disnakertrans Riau. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini) - Barawal surat pengaduan Pengurus Komesariat Serikuat Buruh Perkebunan Indonesia, (PUK SPBI/FSPBI-KPSI).  Nomor: 01/PUK-SBPI/FSBPI/KPSJ/XII/2024, yang berkeddukan di Kel/Desa Giri Sako, Kec. Logas Tanah Darat, Kab. Kuatan Singingi Prov riau. Terkait hak-hak para pekerja yang sudah bertahun-tahun bekerja di Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ), dengan berbagai jabatan, diantaranya; Pemanen, pemeliharaan dan juga Cuti tahun, namun tidak pernah dibayarkan dan juga tidak pernah ada. 

Adapun beberapa hak-hak  para pekerja/buruh berupa, upah  tidak dapat bekerja karena sakit akibat kecelakaan kerja, tidak pernah dibayarkan oleh Koperasi Perkebunan Soko Jati.
Pembayaran upah para pekerja/buruh  pemanen dengan sistem harian target bersifat  Borongan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, walau para pekerja /buruh sudah bekerja 7/8 jam dalam  1 (satu) hari namun hitungan upah Nol, dan atau diper/7 jika tidak mencapai basis/ target, sesuai keinginan si pemberi kerja dalam hal ini Koperasi Perkebunan Soko Jati. 

Para pekerja/buruh perempuan yang sudah bertahun-tahun bekerja, upah dibayarkan dibawah ketentuan upah minimum kabupaten kautan singing, dengan alasan pihak Koperasi Perkebunan Soko Jati. Bahwa tenaga kerja buruh perempuan berstatus buruh harian lepas (BHL) dan hari kerja pekerja/buruh perempuan rata-rata telah bekerja sesuai dengan hari kerja 

Para pekerja/buruh perempuan tidak pernah diberikan hak cuti haid bahkan cuti melahirkan dengan alasan pihak Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ), beralasan  karena pekerja/buruh perempuan berstatus buruh harian lepas (BHL), walau para pekerja/buruh tersebut sudah bekerja bertahun-tahun.

Para pekerja/buruh perempuan tidak diikut sertakan dalam program BPJS ) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan atau Jamsostek Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), juga JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun). 

Hak para pekerja /buruh, seperti; tunjangan keagamaan THR/THN, sebagaimana ketentuan peraturan mentri ketenaga kerjaan nomor. 6 tahun 2016, tentang tunjangan hari raya ke agamaan 

Harapan para pekerja /buruh, meminta dan berharap kepada Disnakertrans Riau dalam hal ini kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Riau, untuk bisa memproses laporan para pekerja/buruh yang sudah bekerja bertahun-tahun di Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ) ke jenjang tahapan proses berikutnya. Harap Odiriali Gea Ketua PUK SBPI/FSPBI bersama sejumlah rekan lainnya para pekerja/buruh di KPSJ, dihadapan sejumlah media. Rabu, 13/08/2025 di jalan pepaya kantor disnakartrans   prov riau

Lanjut Odiriali Gea Ketua PUK SBPI/FSPBI di KPSJ. Juga menyampaikan terkait, Ny. SENENTI (Alm) yang merupakan pekerja/buruh di Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ) sejak 20 April 2018 sampai pada tanggal 03 Juli 2024, dengan masa kerja 6 (enam) Tahun 3(tiga) bulan, Jabatan; Pemeliharaan, status hubungan kerja PKWTT (Pekerja Waktu Tidak Tertentu). Ny. SENENTI, sejak bekerja di Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ) tidak pernah didaftarkan sebagai pesert BPJS, JHT dan JP. yang mana Ny. SENENTI, berakhir bekerja di Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ) pada tanggal 03 Juli 2024, dikarenakan meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya. 

Dan pada tanggal 21 Oktober Tahun2024, BUARI yang merupakan Ahliwaris/Suami Mengajukan permohonan pembayaran hak-hak  Alm Senenti kepada Pimpinan Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ), berupa; pasangon kematian, uang penghargaan masa kerja dan satunan kematian. Karena telah berakhirnya kerja Alm Senenti dengan  Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ), karena meninggal dunia maka sepatutnya pihak perusahaan membayar hak-hak Alm Senenti kepada ahli waris. Sebagaimana ketentuan pasal 156 ayat (2),(3) dan (4) UU Nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor: 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi UU  Jo Pasal 57 Peraturan pemerintah Nomor: 35 tahun 2021, tentang perjanjian kerja waktu tertentu, Alih Daya, Waktu kerja dan Waktu  Istrahat  dan Pemutusan hubungan kerja. Dengan rincian sebagai berikut ;

Uang pasangon kematian, 7 bulan upah  di x 2 = 14 bulan Upah di x upah sebulan Rp. 3.467.414 = Rp.48.543.796,-

Uang penghargaan masa kerja 3 bulan upah di x upah sebulan  Rp.3.467.414 = Rp10.402.242,- . Dengan total keseluruhan sejumlah Rp58.946.038,-

Juga karena Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ, tidak mendaftarkan Senenti (Alm) sebagai peserta dalam  penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sebagaimana ketentuan pasal 4 ayat (1). Peraturan pemerintah nomor: 44 tahun 2015, tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dan karena kelalaian pihak Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ), selaku si pemberi kerja kepada Alm Senenti. Maka sesui ketentuan pasal 35 Ayat (1). Peraturan pemerintah nomor : 44 tahun 2015, tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan dan jaminan kematian, maka pihak Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ) berkewajiban membayar manfaat jaminan kematian (JKM) Alm Senenti kepada ahli warinya, Rp. 20.000.000,-

Santunan Berkala, Rp. 12.000.000,-
Biaya Pemakaman, Rp. 10.000.000,-

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian ketenagakerjaan yang telah dilakukan pada tanggal 06 s/d 08 Februari 2025, bahwa Koperasi Perkebunan Soko Jati. Telah melakukan perhitungan dan penetapan hak-hak pekerja/buruh, berupa kekurangan pembayaran upah minimum dari bulan Januari Tahun 2020 s/d Januari 2025 . Atas nama  Sitam Dkk sebanyak 24 orang, sebesar Rp393.397.331,-  (tiga ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah). Dan juga perhitungan kekurangan THR keagamaan periode 2021 s/d 2024, tuntutan atas nama EDI PURWANTO DKK (sebanyak 52 orang) pekerja/buruh perusahaan Koperasi Perkebunan Soko Jati. Dengan total tuntutan Rp. 250.402.767,- (dua ratus lima puluh juta empat ratus dua ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah). 

Dan juga Nota pemeriksaan I pengawas ketenagakerjaan  dinas tenaga kerja dan transmigrasi Prov Riau. Nomor: 500.15/Disnakertrans. 4.2/3048, tanggal 16 Mei 2025, yang mana hak-hak pekerja /buruh berupa manfaat jaminan kematian  atas nama SENENTI pekerja/buruh perusahaan Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ).

Santunan sekaligus, Rp.20.000.000,-
Santunan Berkala, Rp. 12.000.000,-
Biaya Pemakaman, Rp.10.000.000,-

Terbilan Total, Rp. 42.000.000,-
( Empat Puluh Juta Rupiah).

Jadi total keseluruhan yang harus dibayar oleh perusahaan Koperasi Perkebunan Soko Jati,  sebagaimana penetapan dan nota dari Disnakertrans Prov Riau, Rp. 744.764.098,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Ribu Sembilan Puluh Rupiah)

Namun miris, walau sudah ada penetepan dan Nota I dan II dari Dinas tenaga kerja dan transmigrasi prov riau tersebut, hingga sampai saat ini belum ada niat atau etiket baik dari pihak Koperasi Perkebunan Soko Jati. Artinya, kami menduga Dan menganggap pihak KPSJ terkesan mengabaikan surat penetapan Dan Nota dari Disnakertrans tersebut.

Dan informasi lisan dari salah satu pengawas Dinas tenaga kerja dan transmigrasi prov  riau, bahwa proses kasus ini akan segera ditingkatkan ke penyidikan, ucap oknum pengawas melalui OG. 

Permasalahan tersebut diatas, media ini yang dikonfirmasi kepada pihak perusahaan melalui Askep Koperasi Perkebunan Soko Jati Imam Efendi lewat WhatsApp pribadinya dengan Nomor +62 819-5391-2xxx, tapi hingga tayang berita ini, belum ada respon atau tanggapan dari yang besangkutan. (Tim/Rls) ***






 
Berita Lainnya :
  • Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
  • Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
  • Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
  • Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
  • Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
    02 Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
    03 Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
    04 Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
    05 Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
    06 22 Pejabat Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik Wawako Markarius Anwar
    07 Peresmian Padepokan Pencak Silat Militer Kodam XIX/TT
    08 Tenaga PPPK Paruh Waktu Ditiap RW Berjalan Sesuai Dengan Yang Diharapkan
    09 Markarius Wawako Pekanbaru, Launching Penanaman Pohon Di SMPN 44 
    10 Kenduri Riau Digelar Di Kota Pekanbaru
    11 Riau Kembali Menggelar Riau National Taekwondo Championship 2026
    12 SF Hariyanto: Siap Bersinergi Dengan Pihak Manapun Untuk Kepentingan Masyarakat
    13 Wawako Pekanbaru Apresiasi Pentas Kreasi Siswa SDIT Al Fikri Islamic Green School
    14 Disdik Kota Pekanbaru Terbitkan SK Jadwal Sekolah Ramadhan 1447 H
    15 Pemko Pekanbaru Dukung Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih
    16 Irjen Pol Dr Herry Heryawan Pecat 12 Orang Anggota Polri Di Jajaran Polda Riau
    17 Presiden RI Prabowo Subianto Resmi Melantik 8 Anggota DEN
    18 Asisten II Setdaprov Riau, Helmi, Hadiri Peluncuran LPI 2025
    19 Manuver Jimmy Pemilik CV Makmur Jaya Sentosa Gagal
    20 SF Hariyanto: Pemprov Gandeng Forkopimda Riau Perkuat Strategi Antisipasi Karhutla
    21 Pemkot Pekanbaru Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN
    22 Wawako Pekanbaru Terima Langsung UHC Awards 2026 Kategori Madya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com