Yasrimeddi Kepsek SDN 45 Abaikan Surat Konfirmasi Media
Pengadaan Baju Siswa Dan Siswi, Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
Kamis, 28-08-2025 - 07:41:33 WIB
 |
Kepala Sekolah SDN 45 dan Surat Konfirmasi. *** |
PEKANBARU, (Kanalkini) - Viral perbicagan publik saat ini, terkait pungutan uang baju di sekolah-sekolah SDN dan SMPN di kota pekanbaru. Salah satunya di SD Negeri 45, yang berlokasi di jalan badak Ujung dibawah ke pemimpinan Bapak Drs. Yasrimeddi, selaku (Kepsek).
Adanya informasi dari berbagai narasumber, maka untuk memenuhi kaidah dalam pemberitaan media yang berimbang, maka media www.kanalkini.com, mengajukan konfirmasi dan Klarifikasi tertulis, terkait pungutan biaya baju siswa/i T.A (Tahun Ajaran) 2025 di SDN 45 Kota Pekanbaru-Riau. Pada Senin, 25/08/25. Dengan nomor 023/Pimred/KKc/VIII/PKU/2025. Dan surat konfirmasi telah di kirim lewat WhatsApp Kepsek Drs. Yasrimeddi (Kepsek), dengan nomor +62 821-4771-1xxx.
Sesuai informasi yang layak dipercaya, terkait adanya pungutan uang baju terhadap/kepada sejumlah Siswa/i di SDN 45 Kota Pekanbaru. Senilai Rp. 1.100.000,- (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah) Per Siswa/i.
Konfirmasi dan Klarifikasi Kami Sbb :
1. Apa benar adanya pungutan
uang baju tersebut kepada
Siswa/i SDN 45….? , dan berapa
jumlah Siswa/i….?
2. Berapa pasang baju tersebut,
dan apa saja item/jenis
bajunya….?
3. Siapa yang menyediakan baju
tersebut, dan atau dari toko
mana…?
4. Pungutan untuk seragam
Siswa/i tersebut, atas perintah
atau aturan dari mana….?
5. Dan seperti apa pembayarannya
oleh Siswa/i, dan di bayarkan
kepada siapa….?
Namun hingga tayang berita ini, belum ada tanggapan dari pihak sekolah SDN 45 Kota Pekanbaru. Terkesan pihak kepala sekolah SDN 45 abaikan dan tidak terbuka kepada publik.
Dengan tidak ada tanggapan dari pihak sekolah SDN 45 tersebut, maka publik makin menduga adanya hal-hal yang tidak harus dilakukan sebagaimana Surat Edaran (SE) Wako Pekanbaru dan Dinas pendidikan Kota Pekanbaru. Salah satu poin ketegas didalam SE tersebut, bahwa "Pihak sekolah tidak boleh mengkordinir atau terlibat dalam proses pengadaan seragam, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah". (Red/Ris) *** Bersambung
Komentar Anda :