Terus Exsis Beroparasi Gudang Penimbunan BBM Illeggal
Gudang Penimbunan BBM, Terkesan Polresta Dan Polsek Tenayan Raya Tak Bernyali
Sabtu, 30-08-2025 - 07:39:29 WIB
Gudang Tempat Penimbunan BBM Dan Ucok Regar Mengkordinir Gudang Di Jln. Kadiran Pesantren Kel. Pebatuan. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini) - Terus Beroperasi Gudang penimbunan BBM jenis solar bersubsidi khusus di wilayah tenayan Raya dan kulim kota pekanbaru, yang berlokasi di jalan kadiran kelurahan Pebatuan (pesantren) yang dikordir oleh Ucok Regar yang diduga dimodalin oleh HB yang menurut informasi mempunyai koneksi dengan para oknum APH sehingga membuat mulus bisnis illeggalnya, juga gudang di Jl. Kenanga, Sail - Tenayan Raya belakang SMP Negeri 26 yang di kordinir oleh Pak De alias Akang dan Gudang di  Jalan Budi Luhur yang kordinir oleh Asri, Ali dan Rahmat, lokasi sekitar 500 meter didepan kantor camat Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, anehnya selama beroperasi penampungan BBM jenis solar tersebut tak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum, pada hal di tiga lokasi tersebut tidak jauh dari kantor Polsek tenayan Raya kota pekanbaru. Hal ini ada apa dengan APH (Aparat Penegak Hukum)...?

Awak media ini yang mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak yang mengkordinir gudang-gudang tersebut, namun media ini belum mendapat tanggapan atau respon.

Riswan L SH, Sekjen DPP LSM IPPH (Ivestigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum), angkat bicara terkait keberadaan sejumlah gudang penampungan BBM jenis solar di wilayah hukum Polsek tenayan Raya, yang sampai saat ini tidak pernah tersentuh oleh APH Polsek setempat dan Polresta kota Pekanbaru. Dalam hal ini Patut kita menduga pihak oknum APH terkesan ada pembiaran kepada para mafia BBM, maka setelah kita mengumpulkan data dan termasuk siapa-siapa saja yang terlibat dalam aktifitas Illeggal tersebut  akan segera kita buat laporan resmi ke Polda Riau.

Aktifitas Penimbunan BBM solar bersubsidi ini, sangat jelas hukuman pidananya dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Undang-undang ini telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang memperkuat ketentuan pidana tersebut. Tindakan penimbunan termasuk dalam kategori penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, yang juga diatur dalam undang-undang tersebut.

Dan Pokok-pokok Regulasi Penimbunan BBM Solar Bersubsidi dasar Hukum Utama merupakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal yang Relevan sesuai dengan Pasal 55 dalam UU Migas, yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Tindakan penimbunan, pengoplosan, dan penyimpangan alokasi BBM bersubsidi termasuk dalam kategori penyalahgunaan. Dengan ancaman pidana Penjara: Paling lama 6 tahun. Denda Paling tinggi Rp 60 miliar.

Ketentuan pidana dalam UU Migas telah diubah dan diperkuat melalui UU Cipta Kerja. Dengan sanksi Tambahan dan Peraturan Pemerintah. Sanksi serupa juga dapat diterapkan berdasarkan peraturan pelaksana, seperti yang tercantum dalam beberapa peraturan terkait Peraturan Presiden.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga melarang penimbunan jenis BBM tertentu, termasuk solar, tegas dan jelas RL kepada madia. Jumat, 29/08/25 di jalan Hangtuah kota Pekanbaru. (Red/Tim) *** Bersambung






 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com