Penimbunan BBM Di Jln.Kadiran Dan Depan Kantor Camat Tenayan Terus Beroperasi
Kapolda Riau Dan Polresta Pekanbaru Tutup Mata Keberadaan Penimbunan BBM
Senin, 01-09-2025 - 10:26:03 WIB
Gudang Penimbunan BBM, Kapolda Riau Irjen Pol Heri Heriawan Dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini) - Sebagaimana Viral pemberitaan media sebelumnya, terkait keberadaan  Gudang penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah kota Pekanbaru, diantara; di wilayah Kec. Tenayan Raya dan Kec. Kulim, tempatnya di Jalan kadiran masuk dari jalan pesantren yang dikordir oleh Ucok Regar yang diduga dimodalin oleh HB yang digadang-gadang mempunyai koneksi dengan para oknum APH sehingga bisnis illeggalnya berjalan tanpa hambatan, juga gudang di Jl. Kenanga, Sail - Tenayan Raya belakang SMP Negeri 26 yang di kordinir oleh Pak De alias Akang dan Gudang di  Jalan Budi Luhur yang sering didengar dikordinir oleh Asri, Ali dan Rahmat, tempatnya sekitar 500 meter didepan kantor camat Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, penampungan penimbunan BBM jenis solar ini. Tak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum, sementara di tiga lokasi tersebut tidak jauh dari kantor Polsek tenayan Raya kota pekanbaru. Patut diduga pemilik gudang dan pemodal atau pelaku penimbunan BBM tersebut, "Kebal hukum".

Riswan L SH, Sekjen DPP LSM IPPH (Ivestigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum), kembali angkat bicara. Keberadaan sejumlah gudang penampungan BBM jenis solar di wilayah hukum Polsek tenayan Raya Polresta Pekanbaru, yang beroperasi sampai saat ini. "Tidak pernah tersentuh pihak APH". Ini ada apa...?. Dalam hal ini juga patut kita menduga pihak oknum APH terkesan ada pembiaran kepada para mafia BBM tersebut atau ada atensi para mafianya kepada APH.

Tempat Penampung dan Penimbunan BBM solar bersubsidi ini, APH harusnya bertindak. Karena sudah sangat jelas hukuman pidana dan saksinya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Undang-undang ini telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.   Yang mana tindakan penimbunan termasuk dalam kategori penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, yang juga diatur dalam undang-undang tersebut.

Walau ketentuan pidana dalam UU Migas telah diubah dan diperkuat melalui UU Cipta Kerja. Dengan sanksi Tambahan dan Peraturan Pemerintah. Sanksi serupa juga dapat diterapkan berdasarkan peraturan pelaksana, seperti yang tercantum dalam beberapa peraturan terkait Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga melarang penimbunan jenis BBM tertentu, termasuk solar.


Dan juga kita dari LSM IPPH. Meminta kepada pihak instansi terkait, supaya SPBU-SPBU yang melayani mobil-mobil pelangsiran  BBM. Agar memberi sanksi tegas kepada pihak SPBU nya. Ucap RL. 

Media yang meng konfirmasi kepada Kapolda Riau melalui Humas Polda dengan nomor WhatsApp +62 813-5164-1xxx. Namun hingga tayang berita ini, masih belum mendapat tanggapan dari Humas Polda Riau.

Juga untuk memenuhi kaidah dalam pemberitaan media. Awak media yang mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak yang mengkordinir gudang-gudang tersebut, namun media ini belum mendapat tanggapan atau respon hingga tayang berita ini. (Tim) ***





 
Berita Lainnya :
  • KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
  • Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
  • SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
  • LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
  • Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    02 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    03 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    04 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    05 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    06 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
    07 Diduga Pantas Saja Polda Riau Dan Jajarannya Tak Berdaya Berantas Mafia BBM
    08 Kejari Kuansing Lamban Menangani Sejumlah Kasus
    09 Aktifis LSM: Desak Kapolda Riau Turun Tangan Berantas Mafia BBM
    10 Anton Bu'ulölö Telah Dilaporkan Ke Beberapa Polsek, Dugaan Kasus Yang Sama
    11 Agung Nugroho: Kawasan MPP Ditata Kembali Untuk Dijadikan Balai Kota
    12 Desak Polda Riau Dan Polresta Pekanbaru Berantas Para Mafia BBM
    13 Penurunan Parkir, Persampahan, Infrastruktur Dan Sosial Kemasyarakatan
    14 LSM IPPH Minta APH Dan Instansi Terkait Panggil Dan Periksa PT. TSM
    15 Kapolda Riau Dan Polresta Pekanbaru Tutup Mata Keberadaan Penimbunan BBM
    16 Syahrial Abdi Resmi Jabat Dan Dilantik Sebagai Sekda Pemprov Riau Definitif
    17 Gudang Penimbunan BBM, Terkesan Polresta Dan Polsek Tenayan Raya Tak Bernyali
    18 Pengutan Uang Baju Siswa Dan Siswi SMPN 1 Bandar Seikijang Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    19 Pengadaan Baju Siswa Dan Siswi, Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    20 IPPH Kembali Desak Polda Riau, Terkait Laporan Hampir 400 Miliar Anggaran Proyek BPJN Wilayah Riau
    21 Wako Pekanbaru: Harus Membuat Dan Jalankan Program Baru Yang Dibutuhkan Masyarakat
    22 Disnakertrans Riau Akan Segera Tingkatkan Ke Penyidikan Pengaduan Buruh KPSJ
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com