Penimbunan BBM Di Jln.Kadiran Dan Depan Kantor Camat Tenayan Terus Beroperasi
Kapolda Riau Dan Polresta Pekanbaru Tutup Mata Keberadaan Penimbunan BBM
Senin, 01-09-2025 - 10:26:03 WIB
Gudang Penimbunan BBM, Kapolda Riau Irjen Pol Heri Heriawan Dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini) - Sebagaimana Viral pemberitaan media sebelumnya, terkait keberadaan  Gudang penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah kota Pekanbaru, diantara; di wilayah Kec. Tenayan Raya dan Kec. Kulim, tempatnya di Jalan kadiran masuk dari jalan pesantren yang dikordir oleh Ucok Regar yang diduga dimodalin oleh HB yang digadang-gadang mempunyai koneksi dengan para oknum APH sehingga bisnis illeggalnya berjalan tanpa hambatan, juga gudang di Jl. Kenanga, Sail - Tenayan Raya belakang SMP Negeri 26 yang di kordinir oleh Pak De alias Akang dan Gudang di  Jalan Budi Luhur yang sering didengar dikordinir oleh Asri, Ali dan Rahmat, tempatnya sekitar 500 meter didepan kantor camat Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, penampungan penimbunan BBM jenis solar ini. Tak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum, sementara di tiga lokasi tersebut tidak jauh dari kantor Polsek tenayan Raya kota pekanbaru. Patut diduga pemilik gudang dan pemodal atau pelaku penimbunan BBM tersebut, "Kebal hukum".

Riswan L SH, Sekjen DPP LSM IPPH (Ivestigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum), kembali angkat bicara. Keberadaan sejumlah gudang penampungan BBM jenis solar di wilayah hukum Polsek tenayan Raya Polresta Pekanbaru, yang beroperasi sampai saat ini. "Tidak pernah tersentuh pihak APH". Ini ada apa...?. Dalam hal ini juga patut kita menduga pihak oknum APH terkesan ada pembiaran kepada para mafia BBM tersebut atau ada atensi para mafianya kepada APH.

Tempat Penampung dan Penimbunan BBM solar bersubsidi ini, APH harusnya bertindak. Karena sudah sangat jelas hukuman pidana dan saksinya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Undang-undang ini telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.   Yang mana tindakan penimbunan termasuk dalam kategori penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, yang juga diatur dalam undang-undang tersebut.

Walau ketentuan pidana dalam UU Migas telah diubah dan diperkuat melalui UU Cipta Kerja. Dengan sanksi Tambahan dan Peraturan Pemerintah. Sanksi serupa juga dapat diterapkan berdasarkan peraturan pelaksana, seperti yang tercantum dalam beberapa peraturan terkait Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga melarang penimbunan jenis BBM tertentu, termasuk solar.


Dan juga kita dari LSM IPPH. Meminta kepada pihak instansi terkait, supaya SPBU-SPBU yang melayani mobil-mobil pelangsiran  BBM. Agar memberi sanksi tegas kepada pihak SPBU nya. Ucap RL. 

Media yang meng konfirmasi kepada Kapolda Riau melalui Humas Polda dengan nomor WhatsApp +62 813-5164-1xxx. Namun hingga tayang berita ini, masih belum mendapat tanggapan dari Humas Polda Riau.

Juga untuk memenuhi kaidah dalam pemberitaan media. Awak media yang mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak yang mengkordinir gudang-gudang tersebut, namun media ini belum mendapat tanggapan atau respon hingga tayang berita ini. (Tim) ***





 
Berita Lainnya :
  • Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
  • Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
  • Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
  • Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
  • Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
    02 Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
    03 Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
    04 Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
    05 Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
    06 22 Pejabat Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik Wawako Markarius Anwar
    07 Peresmian Padepokan Pencak Silat Militer Kodam XIX/TT
    08 Tenaga PPPK Paruh Waktu Ditiap RW Berjalan Sesuai Dengan Yang Diharapkan
    09 Markarius Wawako Pekanbaru, Launching Penanaman Pohon Di SMPN 44 
    10 Kenduri Riau Digelar Di Kota Pekanbaru
    11 Riau Kembali Menggelar Riau National Taekwondo Championship 2026
    12 SF Hariyanto: Siap Bersinergi Dengan Pihak Manapun Untuk Kepentingan Masyarakat
    13 Wawako Pekanbaru Apresiasi Pentas Kreasi Siswa SDIT Al Fikri Islamic Green School
    14 Disdik Kota Pekanbaru Terbitkan SK Jadwal Sekolah Ramadhan 1447 H
    15 Pemko Pekanbaru Dukung Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih
    16 Irjen Pol Dr Herry Heryawan Pecat 12 Orang Anggota Polri Di Jajaran Polda Riau
    17 Presiden RI Prabowo Subianto Resmi Melantik 8 Anggota DEN
    18 Asisten II Setdaprov Riau, Helmi, Hadiri Peluncuran LPI 2025
    19 Manuver Jimmy Pemilik CV Makmur Jaya Sentosa Gagal
    20 SF Hariyanto: Pemprov Gandeng Forkopimda Riau Perkuat Strategi Antisipasi Karhutla
    21 Pemkot Pekanbaru Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN
    22 Wawako Pekanbaru Terima Langsung UHC Awards 2026 Kategori Madya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com