Penimbunan BBM Di Jln.Kadiran Dan Depan Kantor Camat Tenayan Terus Beroperasi
Kapolda Riau Dan Polresta Pekanbaru Tutup Mata Keberadaan Penimbunan BBM
Senin, 01-09-2025 - 10:26:03 WIB
 |
Gudang Penimbunan BBM, Kapolda Riau Irjen Pol Heri Heriawan Dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika. *** |
PEKANBARU, (Kanalkini) - Sebagaimana Viral pemberitaan media sebelumnya, terkait keberadaan Gudang penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah kota Pekanbaru, diantara; di wilayah Kec. Tenayan Raya dan Kec. Kulim, tempatnya di Jalan kadiran masuk dari jalan pesantren yang dikordir oleh Ucok Regar yang diduga dimodalin oleh HB yang digadang-gadang mempunyai koneksi dengan para oknum APH sehingga bisnis illeggalnya berjalan tanpa hambatan, juga gudang di Jl. Kenanga, Sail - Tenayan Raya belakang SMP Negeri 26 yang di kordinir oleh Pak De alias Akang dan Gudang di Jalan Budi Luhur yang sering didengar dikordinir oleh Asri, Ali dan Rahmat, tempatnya sekitar 500 meter didepan kantor camat Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, penampungan penimbunan BBM jenis solar ini. Tak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum, sementara di tiga lokasi tersebut tidak jauh dari kantor Polsek tenayan Raya kota pekanbaru. Patut diduga pemilik gudang dan pemodal atau pelaku penimbunan BBM tersebut, "Kebal hukum".
Riswan L SH, Sekjen DPP LSM IPPH (Ivestigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum), kembali angkat bicara. Keberadaan sejumlah gudang penampungan BBM jenis solar di wilayah hukum Polsek tenayan Raya Polresta Pekanbaru, yang beroperasi sampai saat ini. "Tidak pernah tersentuh pihak APH". Ini ada apa...?. Dalam hal ini juga patut kita menduga pihak oknum APH terkesan ada pembiaran kepada para mafia BBM tersebut atau ada atensi para mafianya kepada APH.
Tempat Penampung dan Penimbunan BBM solar bersubsidi ini, APH harusnya bertindak. Karena sudah sangat jelas hukuman pidana dan saksinya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Undang-undang ini telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. Yang mana tindakan penimbunan termasuk dalam kategori penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, yang juga diatur dalam undang-undang tersebut.
Walau ketentuan pidana dalam UU Migas telah diubah dan diperkuat melalui UU Cipta Kerja. Dengan sanksi Tambahan dan Peraturan Pemerintah. Sanksi serupa juga dapat diterapkan berdasarkan peraturan pelaksana, seperti yang tercantum dalam beberapa peraturan terkait Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga melarang penimbunan jenis BBM tertentu, termasuk solar.
Dan juga kita dari LSM IPPH. Meminta kepada pihak instansi terkait, supaya SPBU-SPBU yang melayani mobil-mobil pelangsiran BBM. Agar memberi sanksi tegas kepada pihak SPBU nya. Ucap RL.
Media yang meng konfirmasi kepada Kapolda Riau melalui Humas Polda dengan nomor WhatsApp +62 813-5164-1xxx. Namun hingga tayang berita ini, masih belum mendapat tanggapan dari Humas Polda Riau.
Juga untuk memenuhi kaidah dalam pemberitaan media. Awak media yang mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak yang mengkordinir gudang-gudang tersebut, namun media ini belum mendapat tanggapan atau respon hingga tayang berita ini. (Tim) ***
Komentar Anda :