PT. TSM Abaikan Konfirmasi Media, Diduga Tidak Ngatongi Izin
LSM IPPH Minta APH Dan Instansi Terkait Panggil Dan Periksa PT. TSM
Rabu, 03-09-2025 - 15:15:52 WIB
Pabrik PT. Thaka Sukses Mandiri dan Mobil-mobil Pangakut Kayu. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini) Perusahaan PT. Thaka Sukses Mandiri yang berlokasi di Pangkalan Baru, Desa Baru, Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar, Prov Riau. Yang memproduksi dari baku kayu.

Mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 8 tahun 2021, tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi. 

UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Menjadi dasar hukum terkait perizinan dan sanksi dalam bidang kehutanan. 
 
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK): Merinci lebih lanjut tentang tata cara pengenaan sanksi dan persyaratan perizinan usaha pemanfaatan hasil hutan. 

Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Menjadi dasar untuk tindakan penegakan hukum terkait pelanggaran hutan. 
 
Pabrik yang terbukti mengelola hasil hutan kayu tanpa izin dapat terkena sanksi berlapis dari kedua jenis sanksi, tergantung pada beratnya pelanggaran yang dilakukan.
 
Rumusan Undang-undang RI No. 8 tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan serta peraturan pelaksanaannya.
 
Undang-Undang RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, BAB II, Pasal 4,5,6, tentang, Asas,  
Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi  
 Publik..

Berawal hasil Investigasi media kanalkini.com bersama Tim LSM, mengajukan beberapa pertanyaan melalui konfirmasi tertulis pada tanggal 01 September 2025. Dengan No. 027/KB/PIMRED-KKC/IX/PKU/2025 dan foto Lokasi Pabrik PT. Thaka Sukses Mandiri.

Adapun beberap poin konfirmasi media. Sebagai berikut : 
1.Apa saja jenis dan atau item
    bahan baku yang di produksi
    pabri PT. Thaka Sukses Mandiri. 
2.Sudah berapa lama ber produksi
    dengan bahan baku kayunya….? 
3.Bahan baku yang di produksi
   oleh pabrik PT.Thaka Sukses
   Mandiri, didatangkan darimana
   saja …? 
4.Bahan Baku yang telah di
    produksi dan atau yang di kelola
    PT. Thaka Sukses Mandiri di jual
    Kemana saja ….? 
5.Dan izin apa saja yang dimiliki
   oleh PT. Thaka Sukses Mandiri,
   terkait dan atau sebagaimana
   yang dikelola atau yang
   diproduksinya saat ini….? 

Sampai tayang berita ini, pihak perusahaan PT. Thaka Sukses Mandiri belum menjawab atau menanggapi surat konfirmasi media.

Terkait perihal tersebut, Riswan L SH Sekjen LSM IPPH angkat bicara. Mengatakan, kita menduga PT. TSM tidak mengatongi izin yang di produksinya dan beberapa izin lainnya yang harus dia kantongi sebagaimana mestinya.

Maka aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak Instansi terkait segera menyelidiki keberadaan PT. TSM. Apa saja izin yang dimiliki terkait produksi yang dikelolanya dan juga masalah pajaknya yang harus disetor ke daerah dan ke negara.  

Dan dalam waktu dekat kita dari LSM, akan segera membuat laporan kepada APH dan beberapa pihak instansi terkait. Ucap dan Tegas RL, disalah satu tempat di Kota Pekanbaru. (Red/Tim) *** Bersambung







 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com