Penimbunan BBM Di Kadiran Dan Depan Kantor Camat Tenayan Terus Beroperasi
Desak Polda Riau Dan Polresta Pekanbaru Berantas Para Mafia BBM
Kamis, 04-09-2025 - 18:02:58 WIB
 |
Penimbunan BBM Di Kadiran Dan Depan Kantor Camat Tenayan Terus Beroperasi. *** |
PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Sebagaimana Viral ke publik melalui pemberitaan media dan di medsos. Terkait keberadaan Gudang penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah kota Pekanbaru, tepatnya di wilayah Kec. Tenayan Raya dan Kec. Kulim, seperti di Jalan kadiran masuk dari jalan pesantren yang dikordir oleh Ucok Regar yang diduga dimodalin oleh HB yang familiar beredar di publik bahwa mempunyai koneksi dengan para oknum APH sehingga bisnis illeggalnya berjalan tanpa pernah tersentuh APH dan Instansi terkait, juga gudang di Jl. Kenanga, Sail - Tenayan Raya belakang SMP Negeri 26 yang di kordinir oleh Pak De alias Akang dan Gudang di Jalan Budi Luhur yang sering disebut-sebut dikordinir oleh Asri, Ali dan Rahmat, gudang penimbunan BBM ini hanya sekitar 500 meter didepan kantor camat Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, penampungan penimbunan BBM jenis solar ini. Hal ini Patut diduga keberadaan gudang dan para mafianya, "Kebal hukum".
Riswan L SH, Sekjen DPP LSM IPPH (Ivestigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum), kembali angkat bicara. Keberadaan beberapa lokasi gudang penampungan BBM jenis solar di wilayah hukum Polsek tenayan Raya Polresta Pekanbaru, yang terus beroperasi sampai saat ini. "Tidak pernah tersentuh pihak APH". Ini ada apa...?. Hal ini juga patut kita menduga pihak oknum APH terkesan ada pembiaran kepada para mafia BBM atau tidak berdaya memberantas, atau ada orang terkuat dibelakang para mafia BBM tersebut .....?
Penampung atau Penimbunan BBM solar bersubsidi ini, APH harusnya bertindak. Karena sudah sangat jelas hukuman pidana dan saksinya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Undang-undang ini telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. Yang mana tindakan penimbunan termasuk dalam kategori penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, yang juga diatur dalam undang-undang tersebut.
Walau ketentuan pidana dalam UU Migas telah diubah dan diperkuat melalui UU Cipta Kerja. Dengan sanksi Tambahan dan Peraturan Pemerintah. Sanksi serupa juga dapat diterapkan berdasarkan peraturan pelaksana, seperti yang tercantum dalam beberapa peraturan terkait Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga melarang penimbunan jenis BBM tertentu, termasuk solar.
LSM IPPH. Meminta kepada APH dan instansi terkait, agar menindak tegas para mafia BBM, pemilik Gudang dan juga SPBU-SPBU Nakal yang melayani mobil-mobil pelangsiran BBM supaya ditindak. Ucap RL. (Tim) ***
Komentar Anda :