Penimbunan BBM Di Kadiran Dan Depan Kantor Camat Tenayan Terus Beroperasi
Desak Polda Riau Dan Polresta Pekanbaru Berantas Para Mafia BBM
Kamis, 04-09-2025 - 18:02:58 WIB
Penimbunan BBM Di Kadiran Dan Depan Kantor Camat Tenayan Terus Beroperasi. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Sebagaimana Viral ke publik melalui pemberitaan media dan di medsos. Terkait keberadaan  Gudang penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah kota Pekanbaru, tepatnya di wilayah Kec. Tenayan Raya dan Kec. Kulim, seperti di Jalan kadiran masuk dari jalan pesantren yang dikordir oleh Ucok Regar yang diduga dimodalin oleh HB yang familiar beredar di publik bahwa mempunyai koneksi dengan para oknum APH sehingga bisnis illeggalnya berjalan tanpa pernah tersentuh APH dan Instansi terkait, juga gudang di Jl. Kenanga, Sail - Tenayan Raya belakang SMP Negeri 26 yang di kordinir oleh Pak De alias Akang dan Gudang di  Jalan Budi Luhur yang sering disebut-sebut dikordinir oleh Asri, Ali dan Rahmat, gudang penimbunan BBM ini hanya sekitar 500 meter didepan kantor camat Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, penampungan penimbunan BBM jenis solar ini. Hal ini Patut diduga keberadaan gudang dan para mafianya, "Kebal hukum".

Riswan L SH, Sekjen DPP LSM IPPH (Ivestigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum), kembali angkat bicara. Keberadaan  beberapa lokasi gudang penampungan BBM jenis solar di wilayah hukum Polsek tenayan Raya Polresta Pekanbaru, yang terus beroperasi sampai saat ini. "Tidak pernah tersentuh pihak APH". Ini ada apa...?. Hal ini juga patut kita menduga pihak oknum APH terkesan ada pembiaran kepada para mafia BBM atau tidak berdaya memberantas, atau ada orang terkuat dibelakang para mafia BBM tersebut .....?

Penampung atau Penimbunan BBM solar bersubsidi ini, APH harusnya bertindak. Karena sudah sangat jelas hukuman pidana dan saksinya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Undang-undang ini telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.   Yang mana tindakan penimbunan termasuk dalam kategori penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, yang juga diatur dalam undang-undang tersebut.

Walau ketentuan pidana dalam UU Migas telah diubah dan diperkuat melalui UU Cipta Kerja. Dengan sanksi Tambahan dan Peraturan Pemerintah. Sanksi serupa juga dapat diterapkan berdasarkan peraturan pelaksana, seperti yang tercantum dalam beberapa peraturan terkait Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga melarang penimbunan jenis BBM tertentu, termasuk solar.

LSM IPPH. Meminta kepada APH dan instansi terkait, agar menindak tegas para mafia BBM, pemilik Gudang dan juga SPBU-SPBU Nakal yang melayani mobil-mobil pelangsiran BBM supaya ditindak.  Ucap RL. (Tim) ***




 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com