Diduga Anton Buulolo Special Pelaku Penipuan Dan Penggelapan
Anton Bu'ulölö Telah Dilaporkan Ke Beberapa Polsek, Dugaan Kasus Yang Sama
Kamis, 11-09-2025 - 11:28:50 WIB
 |
Anton Bu'ulölö Alias Anton, (Foto: Polsek Perhentian Raja Resort Polres Kampar) zss |
KAMPAR, (Kanalkini.com) - Barawal sejumlah laporan masyarakat, Antonzisökhi Bu'ulölö alias Anton (44) warga Jalan Padat Karya Perumahan The Valley Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru yang selama ini dikenal ahli atau sepecialis penipuan dan pengelapan akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian.
Anton Bu'ulölö ditangkap tim reskrim Polsek Perhentian Raja Resort Polres Kampar setelah di laporkan oleh salah satu korban berinisial NG (31) warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar Provinsi Riau atas tindak dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan.
Peristiwa bermula pada tanggal 09 Januari 2025, NG (pelapor), meminta bantuan Anton Bu'ulolo untuk mengurus rekan kerjanya berinisial SB yang ditahan pihak kepolisian dalam perkara tindak pidana 303 permainan judi. SB juga merupakan abang kandung dari korban YG.
Keluarga korban yang dimanfaatkan oleh Anton Bu'ulolo dan bersedia menyanggupi permintaan pelapor dengan catatan korban harus menyediakan sejumlah uang untuk biaya penangguhan penahanan SB di kepolisian.
Permintaan disanggupi oleh korban lalu mentransfer ke rekening bank dan ada juga uang yang diserahkan secara tunai kepada Anton Bu'ulolo secara bertahap.
Tak tanggung-tanggung hanya bermodal gaya bicara yang meyakinkan korban, Anton Bu'ulolo berhasil menguras uang korban sebesar Rp. 46.800.000,- (empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
Celakanya, setelah Anton Bu'ulolo menerima uang. Ternyata, "tidak sanggup mengurus penangguhan SB" dari tahanan sebagaimana janji pelaku kepada korban sedangkan uang lenyap begitu saja alias tidak dapat di kembalikan.
Dalam persoalan ini, korban meminta dikembaliin uangnya oleh Anton Bu'ulölö, namun tak kunjung mengembalikan dengan berbagai alasan yang tidak jelas.
Karena korban merasa dirugikan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Perhentian Raja. Setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, hingga pada hari Rabu tanggal 03 September 2025, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Anton Bu'ulölö dan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Atas kejadian tersebut. Anton Bu'ulolo, telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan Atas perbuatannya, Anton Bu'ulolo dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.
Dan, "Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah terpercaya kepada orang yang menawarkan jasa dengan meminta imbalan sejumlah uang, terutama jika berkaitan dengan proses hukum," Ucap Kasi Humas Polres Kampar, Ipda Adi Suryana kepada media. Rabu, 10/09/25.
Di tempat terpisah, beberapa orang korban Anton Bu,ulölö yang telah dilaporkan di sejumlah Polsek. Seperti laporan di Polsek Minas kesatuan Polres Siak, Polresta Pekanbaru dan Polsek Singingi kesatuan Polres Kuansing. Yang namanya meminta utmuk tidak di publikasikan dalam pemberitaan media.
Menurut para korban, Anton Bu,ulölö alias Anton ini, dalam melancarkan aksinya kerap kali mengaku pengacara sehingga para korbannya merasa yakin dan mau menyetor uang kepadanya. Ucap sumber. (Red) ***
Komentar Anda :