Edi Akui Swomel Dan Pengelolaan Kayunya Tidak Memiliki Izin
Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
Sabtu, 20-09-2025 - 16:42:49 WIB
 |
Swomel Milik Edi, Kayu sebelum Diolah dan Setelah Dan foto Kapolres AKBP Bobby Putra Ramadhan (ft: net) *** |
KAMPAR, (KanalKini) - Aktivitas Swomill dan izin-izin pengelolaan kayu yang diduga illegal kembali menjadi sorotan publik khususnya di wilayah hukum Polres Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Investigasi yang dilakukan tim media pada Sabtu, 20 September 2025, mengungkap adanya sejumlah somel kayu yang diduga mengolah hasil hutan lindung tanpa izin resmi.
Loksi asal kayu, salah satu lokasi yang terpantau berada di kawasan yang masih termasuk wilayah hutan lindung di Kampar. Dari hasil penelusuran, sebuah mesin pengolahan kayu alam yang diduga kuat milik seorang pengusaha bernama Edi terlihat masih beroperasi hingga saat ini, yang ber lokasi di Desa Kualu, Jln. Koto tinggi, Teluk kenidai, Kec, Tambang. Kab, Kampar-Riau. Aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama namun belum pernah tersentuh pihak Aparat penegak hukum (APH).
Terkait temuan dikonfirmasi kepada Kapolres Kampar, AKBP AKBP Bobby Putra Ramadhan. Menegaskan, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk. “Siap, terima kasih informasinya pak. Akan segera ditindaklanjuti,” ucap Kapolres singkat melalui pesan WhatsApp kepada oknum wartawan
Praktik swomill liar yang mengolah kayu hasil dari kawasan hutan lindung ini jelas menyalahi aturan. Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor kehutanan, aktivitas tersebut juga dapat mengancam kelestarian ekosistem dan mempercepat laju deforestasi di Riau yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat kerusakan hutan tertinggi di Indonesia.
Masyarakat sekitar yang mengetahui aktivitas ini berharap aparat kepolisian bersama instansi terkait dapat segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan mendalam. Jika terbukti melanggar, para pelaku diharapkan diproses sesuai hukum yang berlaku agar menjadi efek jera.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pembalakan liar yang kerap terjadi di Kabupaten Kampar. Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya melakukan penindakan sesaat, tetapi juga menutup jalur distribusi kayu ilegal dan menindak aktor-aktor besar yang bermain di balik praktik sawmill liar tersebut.
Media ini yang di konfirmasi kepada Edi. Mengatakan, memang swomil dan pengelolaan kayu, saya gak ada izin sama sekali dan bukan hanya saya yang punya Swomel Dan yang mengelola kayu disana juga beberapa usaha kayu disana yang di kelola tak mengatongi izin. Kalau memang usaha saya itu di tutup dan atau di hentikan, "gak apa-apa, tapi jangan hanya punya saya saja", saya punya usaha yang lain. Seperti usaha tambang. Ucap Edi dengan singkat. Jumat, 19/09/25 melalui telepon WhatsApp pribadinya.
Terkait persoalan diatas. Sekjend LSM IPPH Riswan L SH, angkat bicara mengatakan. Tentang penebangan, pengelolaan hasil hutan ada aturan hukumnya baik masalah izin juga saksi hukum bagai yang melanggar. Sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan, yang telah diubah UU No. 6 Tahun 2023. Tentang Cipta Kerja sebagian ketentuan UU, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (UU No. 18 Tahun 2013) juga PP No.23 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan kehutanan yang merupakan turunan UU kehutanan.
Termasuk pebisnis nakal (pembeli kayu illegal) yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan (kayu) yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan, pembeli ini akan dijerat pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013. Nah hal ini terus aktif beroperasi, patut publik menduga Kapolres dan jajarannya terkesan diduga mandapat setoran yang saat ini sering familiar di sebut, "Atensi". Ucap RL di salah satu tempat di Pekanbaru. Sabtu, 20/09/25. (Tim) *** Bersambung
Komentar Anda :