Edi Akui Swomel Dan Pengelolaan Kayunya Tidak Memiliki Izin
Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
Sabtu, 20-09-2025 - 16:42:49 WIB
Swomel Milik Edi, Kayu sebelum Diolah dan Setelah Dan foto Kapolres AKBP Bobby Putra Ramadhan (ft: net) ***
TERKAIT:
   
 

KAMPAR, (KanalKini) - Aktivitas Swomill dan izin-izin pengelolaan kayu yang diduga illegal kembali menjadi sorotan publik khususnya di wilayah hukum Polres Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Investigasi yang dilakukan tim media pada Sabtu, 20 September 2025, mengungkap adanya sejumlah somel kayu yang diduga mengolah hasil hutan lindung tanpa izin resmi.

Loksi asal kayu, salah satu lokasi yang terpantau berada di kawasan yang masih termasuk wilayah hutan lindung di Kampar. Dari hasil penelusuran, sebuah mesin pengolahan kayu alam yang diduga kuat milik seorang pengusaha bernama Edi terlihat masih beroperasi hingga saat ini, yang ber lokasi di Desa Kualu, Jln. Koto tinggi, Teluk kenidai, Kec, Tambang. Kab, Kampar-Riau. Aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama namun belum pernah tersentuh pihak Aparat penegak hukum (APH).

Terkait temuan dikonfirmasi kepada Kapolres Kampar, AKBP AKBP Bobby Putra Ramadhan. Menegaskan, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk. “Siap, terima kasih informasinya pak. Akan segera ditindaklanjuti,” ucap Kapolres singkat melalui pesan WhatsApp kepada oknum wartawan

Praktik swomill liar yang mengolah kayu hasil dari kawasan hutan lindung ini jelas menyalahi aturan. Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor kehutanan, aktivitas tersebut juga dapat mengancam kelestarian ekosistem dan mempercepat laju deforestasi di Riau yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat kerusakan hutan tertinggi di Indonesia.

Masyarakat sekitar yang mengetahui aktivitas ini berharap aparat kepolisian bersama instansi terkait dapat segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan mendalam. Jika terbukti melanggar, para pelaku diharapkan diproses sesuai hukum yang berlaku agar menjadi efek jera.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pembalakan liar yang kerap terjadi di Kabupaten Kampar. Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya melakukan penindakan sesaat, tetapi juga menutup jalur distribusi kayu ilegal dan menindak aktor-aktor besar yang bermain di balik praktik sawmill liar tersebut.

Media ini yang di konfirmasi kepada Edi. Mengatakan, memang swomil dan pengelolaan kayu, saya gak ada izin sama sekali dan bukan hanya saya yang punya Swomel Dan yang mengelola kayu disana juga beberapa usaha kayu disana  yang di kelola tak mengatongi izin. Kalau memang usaha saya itu di tutup dan atau di hentikan, "gak apa-apa, tapi jangan hanya punya saya saja", saya punya usaha yang lain. Seperti usaha tambang. Ucap Edi dengan singkat. Jumat, 19/09/25 melalui telepon WhatsApp pribadinya. 

Terkait persoalan diatas. Sekjend LSM IPPH Riswan L SH, angkat bicara mengatakan. Tentang penebangan, pengelolaan hasil hutan ada aturan hukumnya baik masalah izin juga saksi hukum bagai yang melanggar. Sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan, yang telah diubah  UU No. 6 Tahun 2023. Tentang  Cipta Kerja sebagian ketentuan UU, tentang pencegahan  dan pemberantasan  perusakan hutan  (UU No. 18 Tahun 2013) juga PP No.23 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan kehutanan yang merupakan turunan UU kehutanan.

Termasuk pebisnis nakal (pembeli kayu illegal) yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan (kayu) yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan, pembeli ini akan dijerat pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013. Nah hal ini terus aktif beroperasi, patut publik menduga Kapolres dan jajarannya terkesan diduga mandapat setoran yang saat ini sering familiar di sebut, "Atensi". Ucap RL di salah satu tempat di Pekanbaru. Sabtu, 20/09/25. (Tim) *** Bersambung






 
Berita Lainnya :
  • PLT Gubri SF Hariyanto: Pemprov Riau Siap Amankan Kedaulatan Di Perbatasan
  • Penghargaan UHC Di Serahkan Langsung Pj Gubernur Riau SF Hariyanto
  • LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
  • LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
  • SF Hariyanto Jelaska Total APBD Perubahan 2025 Yang Disetujui Oleh Mendagri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PLT Gubri SF Hariyanto: Pemprov Riau Siap Amankan Kedaulatan Di Perbatasan
    02 Penghargaan UHC Di Serahkan Langsung Pj Gubernur Riau SF Hariyanto
    03 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    04 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    05 SF Hariyanto Jelaska Total APBD Perubahan 2025 Yang Disetujui Oleh Mendagri
    06 Program Nikah Massal Gratis Oleh Pemerintah Kota Pekanbaru
    07 Orang Tua Alm WN, Minta Aparat Untuk Memproses Dan Pelakunya Bertanggungjawab
    08 Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-57 Tingkat Kota Pekanbaru
    09 29 Ruas Jalan Jelang Akhir Tahun 2025, Dioverlay Oleh Pemko Pekanbaru
    10 Diduga Terlibatnya Oknum TNI Turut Bermain Di 3 Lokasi Gudang BBM, Terkesan Polda Riau Tutup Mata
    11 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    12 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    13 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    14 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    15 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    16 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
    17 Diduga Pantas Saja Polda Riau Dan Jajarannya Tak Berdaya Berantas Mafia BBM
    18 Kejari Kuansing Lamban Menangani Sejumlah Kasus
    19 Aktifis LSM: Desak Kapolda Riau Turun Tangan Berantas Mafia BBM
    20 Anton Bu'ulölö Telah Dilaporkan Ke Beberapa Polsek, Dugaan Kasus Yang Sama
    21 Agung Nugroho: Kawasan MPP Ditata Kembali Untuk Dijadikan Balai Kota
    22 Desak Polda Riau Dan Polresta Pekanbaru Berantas Para Mafia BBM
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com