Menegement PT. MUP Segati Lakukan Mutasi Sepihak Terhadap Pekerja
KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
Sabtu, 04-10-2025 - 12:34:25 WIB
Surat KASBI, 3 Orang Pekerja/Buruh Dan Kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Pelalawan. ***
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, (KanalKini) - Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (FSBPI) Riau telah mengajukan pengaduan resmi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan, Prov Riau. 
Dengan nomor surat No. 07/FSBPI-KASBI/XIII/2025, tertanggal 27/8/2025. Terkait kasus mutasi sepihak terhadap Niman Gea, Januari Laia dan Febe Kerisman Gea. Yang dilakukan oleh Menegement PT. MUP (Mitra Unggul Pusaka) di Kebun Segati. 

Mutasi yang dilakukan oleh Menegement perusahaan PT. MUP (Mitra Unggul Pusaka), dinilai tanpa dasar dan atau berpotensi melanggar hak-hak pekerja/buruh, sebagaimana yang telah diatur didalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 Pasal 32. Tentang ketenagakerjaan, bahwa penempatan kerja harus berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif serta adil dan tanpa diskriminasi dan serta diarahkan pada jabatan sesuai keahlian. Ucap Waonasokhi Giawa Ketua Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia KASBI Prov Riau. 

Berawal permasalahan 3 (tiga) para pekerja,  seperti biasa melaksanakan aktifitas sesuai SOP perusahaan yang telah ditetapkan terhadap masing-masing para pekerja. Pada 2 Agustus 2025 pekerja/buruh mengikuti masteran pagi sebagaimana biasanya, dan setelah selesai masteran pagi saat itu. Pekerja/buruh dipanggil oleh Asisten perusahaan bernama Wahyu Simanjuntak lalu menyerahkan surat kepada pekerja/buru yang berbunyi surat mutasi. Anehnya tanpa pemberitahuan sebelumnya atau sosialisasi terkait pemutasian tersebut, kenapa tiba-tiba pihak Menegement perusahaan PT. MUP  melakukan tindakan pemutasian sepihak. 

Berdasarkan mutasi sepihak yang dilakukan sepihak perusahaan tersebut. Pengurus Serikat KASBI membuat surat pertemuan untuk Bipartit kepada pihak Menegement  PT. MUP Segati, hingga pada tanggal 14 Agustus 2025 mengadakan pertemuan perundingan Bipartit yang dihadiri pekerja/buruh, pengurus KASBI dan Menegement perusahaan. 

Namun pada pertemuan perundingan Bipartit tidak tercapai kesepakatan, sebab pihak Menegement PT. MUP Segati tetap memperlakukan mutasi terhadap pekerja/buruh tersebut. Beber dan Jelas WG. 

Lanjut WG, maka dengan persoalan ini kami dari Serikat KASBI mewakili pekerja/buruh. Meminta dan berharap kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Pelalawan agar segera memanggil pihak Menegement perusahaan PT. Mitra Unggul Pusaka untuk memediasi perselisihan pekerja/buruh ini. Ucapnya.

Terkait persoalan tersebut diatas, media ini yang mengkonfirmasi ke pihak Menegement perusahaan PT. MUP (Mitra Unggul Pusaka) Segati, melalui Rudi Wijaya, lewat WhatsApp pribadinya dengan nomor 0823-9137-2***, lalu Pak Rudi mengarahkan untuk kordinasi atau konfirmasi ke Humas bernama Tigo, lalu media ini melakukan konfirmasi kepada Tigo selaku Humas lewat Via WhatsApp pribadinya dengan nomor 082140686***. Namun hingga tayang berita ini masih belum mendapat tanggapan konfirmasi media dari yang besangkutan. Sabtu, 4/10/25.

Dan juga pada hari yang sama. Dinas tenaga kerja Kab. Pelalawan yang di konfirmasi media ini melalui Indrus selaku mediator HI Dinas tenaga kerja Kab. Pelalawan Via WhatsApp pribadinya dengan nomor 0853-6425-3xxx, belum juga mendapat jawaban konfirmasi media. (KKc/Rls) *** Bersambung




 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com