Abdul Jamal: Perusahaan Harus Mengikuti UMK Pekanbaru
Gaji Yang Tak Sesuai UMK Rp3,99 Juta Rupiah Bisa Lapor Ke Disnaker
Kamis, 08-01-2026 - 18:56:44 WIB
 |
| Abdul Jamal, (Kepala Disnaker Kota Pekanbaru) ***
|
PEKANBARU, (KanalKini) - Abdul Jamal Kepala Disnaker Kota Pekanbaru terus mengingatkan kepada perusahaan swasta yang beroperasi diwilayah kota pekanbaru untuk mematuhi Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 senilai Rp3.998.179.
Artinya, "Perusahaan harus mengikuti itu (UMK)," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Kamis (8/1/2026).
Disampaikannya, sejauh ini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan dengan besaran UMK 2026. Dengan demikian, perusahaan telah mampu membayarkan upah karyawan sebesar Rp3.998.179 per bulan kepada karyawan dan atau kepada tenaga kerjanya.
"Tapi kalau nanti ada yang mengajukan keberatan, itu dibolehkan. Kalau dapat, awal-awal (2026) ini lah mengajukan keberatan," ujar Jamal.
"Nanti akan kita lihat alasan keberatannya. Karena kan ada ketentuan juga (penerapan UMK) seperti untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang menengah ke bawah,".
Kemudian kepada karyawan yang gajinya tidak sesuai UMK 2026, bisa membuat laporan. Laporan bisa secara online melalui e-lapor-disnaker.pekanbaru.go.id.
"Pengaduan juga bisa secara langsung ke kantor Disnaker Kota Pekanbaru," ucap Jamal.
Selain menunggu laporan, Disnaker melalui tim Dewan Pengupahan juga akan melakukan monitoring penerapan UMK 2026 ke sejumlah perusahaan yang ada di kota pekanbaru.
"Monitoring ini untuk memastikan apakah UMK diberlakukan atau tidak. Ini mungkin baru diketahui pada Februari nanti, karena biasanya kan kerja dulu baru gajian. Jadi, gaji Januari ini dibayar di Februari," jelas Jamal. (Red/Rls) ***
Komentar Anda :