PEKANBARU, (KanalKini) - Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang ke-3 lanjutan, dalam perkara nomor 439/Pdt.G/2025/PN Pbr, dugaan perbuatan melawan hukum. Yang berlangsung pada Kamis, 08/01/2026) siang di Pengadilan Pekanbaru, Jln. Teratai, Kota Pekanbaru. Tergugat Saudara Hondro kembali mangkir.
Sidang yang berlangsung di ruang Sidang Kusuma Admadja itu, dimulai pukul 12:10 Wib hingga selesai itu, dipimpin hakim ketua dan dua hakim anggota serta panitera.
Pantauan media diruang sidang, pihak penggugat Faigizaro Zega turut hadir, sementara pihat tergugat Saudaro Hondo tidak hadir, melainkan diwakilkan oleh pengacara bernama Yati.
Hakim ketuapun menanyakan kesediaan para pihak untuk mediasi. "Bagaimana para pihak, penggugat dan tergugat bersedia mediasi,?" tanya Hakim.
Serentak para pihakpun menjawab. "Bersedia yang mulia", jawab para pihak.
Mendapat persetujuan para pihak, hakim kemudian memberikan arahan dan petunjuk.
"Silahkan pihak penggugat dan tergugat usai sidang ini, menemui bagian Hakim Mediator, untuk menentukan jadwal mediasi berikutnya," kata Hakim Ketua.
Usai sidang para pihak ini pun menemui hakim mediator. Dari hasil koordinasi para pihak dengan hakim mediator, jadwal mediasi disepakati pada Tanggal 22 Januari 2026 kedepan.
Ormas Perkumpulan Keluarga Masyarakat Nias Riau (PKMNR) yang diduga diketuai Saudara Hondro selaku ketua dan sering diakuinya kepada publik, memicu kontroversi ditengah-tengah masyarakat nias, kenapa?
Nama Oraganisasi Dinilai Kontroversi
Nama Perkumpulan Keluarga Masyarakat Nias Riau (PKMNR) minim kesamaan dengan nama yang tercantum didalam Akta Notaris Nomor 64 dengan nama Pendirian Perkumpulan "Jaya Bersama Suku Nias" yang dikeluarkan oleh pihak Notaris HENDRA KUMAR, SH,. MH,. MKn.
"Jelas sangat minim kesamaan, dimana-mana organisasi, apa nama yang tercantum didalam akta maka mutlak nama itulah yang dipakai. Bukan nama yang lain," kata Faigizaro Zega, usai sidang.
Dibagian lain yang sangat fatal adalah, soal mencatuman nama-nama kami didalam akta Notaris Nomor 64 tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari kami sama sekali.
"Ini lebih bahaya lagi. Saya tanya sama kalian media ya, kalau identitas kalian dipakai didalam sebua notaris tanpa pemberitahuan dan persetujuan, kalian. Keberatan tidak,? pasti keberatan, apa lagi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," kata F. Zega.
F. Zega juga menuding pihak Notaris lalai dalam penerapan standar prosedural setiap pendirian organisasi kemasyarakat.
"Kita sayangkan, kecendrungan pihak Notaris lalai, mestinya nama-nama yang tercantum didalam notaris Nomor 64 itu wajib menghadap. Sehingga persoalan hukum seperti saat ini tidak perlu terjadi," kesal F. Zega.
Riausidik.com ketika menanyakan, apakah didalam Notaris Nomor 64 dengan Nama Pendirian Perkumpulan Jaya Bersama Suku Nias, apakah ada historis penyebutan nama PKMNR,?. F. Zega yang dikenal vokal ini menjawab dengan nada tegas tidak ada.
"Tidak ada. Tidak ada sama sekali. Lalu dasar mereka menggunakan PKMNR itu,? jawab sendiri." tegas F Zega kepada media seraya mengakhiri.
Sebagaimana yang tercatat didalam notaris nomor 64 yang dikeluarkan pihak Notaris HENDRA KUMAR, SH,. MH,. MKn., Penghadap Notari hanya berjumlah 4 orang, yakni, Saudara Hondo, Bazisokhi Waruwu, Yeremia Halawa dan Hasatulo Gea. Sementara 4 orang yang tercatat namanya didalam notaris yang berkeberatan yakni: Seti Maruhawa, Faigizaro Zega, Anotona Nazara, David Leo Lase.
3 (tiga) orang berkeberatan yakni Seti Maruhawa, Faigizaro Zega, Anotona Nazara, turut hadir yang berhasil dimintai keterangan oleh media usai sidang. Mengaku berkeberatan.
"Kita bahkan sudah jauh lebih awal mendatangi pihak Notaris di kantornya, untuk meminta nama kita tidak dicantumkan dalam notaris no 64, namun pihak notaris tidak mengindahkan," kata Anotona Nazara singkat.
dibagian lain, media ini mencoba nama hakim ketua dan dua hakim anggota kepada panitera, namun menjawab media ini melalui saluler WA silahkan ke bagian PTSP (pelayanan terpadu satu pintu). (Tim/Rls) ***
Komentar Anda :