Terkait Pelabuhan Tikus Dalam RDP Bea Cukai
Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Tekankan Pengawasan
Rabu, 14-01-2026 - 11:14:11 WIB
 |
| Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Bea Cukai Pekanbaru di ruang Komisi II DPRD Kota Pekanbaru. Selasa, 13/1/26. (Grc) *** |
PEKANBARU, (KanalKini) - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Bea Cukai Pekanbaru di ruang Komisi II DPRD Kota Pekanbaru. Selasa (13/1/2026). Rapat tersebut membahas pengawasan barang ilegal serta penguatan koordinasi antarlembaga.
RDP dihadiri Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Zainal Arifin, anggota Komisi II Fathullah dan dr Meiza Ningsih, serta jajaran pejabat UPTD Bea Cukai Pekanbaru.
Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Zainal Arifin mengatakan, pengawasan terhadap barang yang masuk ke Pekanbaru perlu diperketat, terutama melalui pelabuhan-pelabuhan kecil atau pelabuhan tidak resmi yang masih rawan luput dari pemantauan.
“Banyak barang yang masuk dari luar ke Pekanbaru. Ini harus dipastikan apakah sudah diawasi dengan baik atau belum, terutama di pelabuhan-pelabuhan kecil yang belum banyak terpantau,” ujar Zainal.
Menurut Zainal, peningkatan pengawasan penting untuk menutup potensi kebocoran yang tidak hanya berdampak pada peredaran barang ilegal, tetapi juga berpengaruh terhadap potensi pendapatan negara dan daerah.
“Pengawasan perlu ditingkatkan untuk menutup kebocoran, karena di situ juga ada potensi pendapatan,” katanya.
Zainal menambahkan, Bea Cukai Pekanbaru sebelumnya menjadi perhatian publik setelah berhasil mengamankan sekitar 160 juta batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah gudang penyimpanan di Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Dalam pemaparan Bea Cukai, disebutkan bahwa penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai dalam satu tahun terakhir mencapai sekitar Rp 230 miliar, yang sebagian besar berasal dari cukai rokok. Namun, penerimaan tersebut seluruhnya disetorkan ke pemerintah pusat.
Selain pengawasan, RDP juga membahas kejelasan wilayah kerja Bea Cukai di Provinsi Riau agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Zainal menjelaskan, UPTD Bea Cukai Pekanbaru yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman Bawah membawahi wilayah Kabupaten Siak, Pelalawan, Kampar, Rokan Hulu, serta Kota Pekanbaru.
Sementara itu, Bea Cukai Riau yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman Atas memiliki wilayah kerja berbeda dan mencakup lebih dari satu provinsi.
“Wilayah kerja harus jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” ujar Zainal. (Red) ***
Sumber: Grc
Komentar Anda :